Inibaru.id – Masyarakat dihebohkan dengan syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru. Kini, untuk mendapatkan surat tersebut, pemohon harus punya serifikat dari sekolah mengemudi, Millens.
Aturan tersebut bisa kamu lihat di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Nah, aturan terkait dengan sertifikat dari sekolah mengemudi ini bisa kamu cek pada Pasal 9 ayat 3.
Masalahnya, kamu nggak bisa sembarangan mencari sertifikat di sekolah mengemudi. Nggak semua sekolah mengemudi yang berhak mengeluarkannya, lo. Terkait dengan hal ini, Direktur Registrasi dan Indentifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pun memberikan penjelasan.
“Di dalam aturan dijelaskan kalau sertifikasi mengemudi dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi alias resmi. Jadi, sekolah mengemudinya punya penguji atau instruktur yang memang sudah memiliki pendidikan atau kualifikasi untuk mengeluarkan sertifikat tersebut,” jelas Yusri sebagaimana dilansir dari Detik, Rabu (21/6/2023).
Bagaimana jika pemohon SIM sudah mahir mengemudi?
Kalau soal ini, karena aturan sudah mengungkap bahwa pemohon harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi, mau nggak mau siapa pun harus menyertakannya, meskipun sudah mahir mengemudi karena belajar sendiri.
Alasannya simpel, Millens. Di sekolah mengemudi, yang diajari nggak hanya soal kemampuan berkendara, melainkan juga tentang aturan lalu lintas serta etika berkendara. Jika pemohon sudah mengetahui hal ini, diharapkan ketertiban berlalu lintas para pengendara yang sudah memiliki SIM semakin meningkat. Selain itu, angka pelanggaran lalu lintas bisa dikurangi di masa depan.
Lebih dari itu, untuk mendapatkan sertifikat dari sekolah mengemudi, pemohon harus lolos ujian atau tahapan tertentu sesuai dengan standar yang sudah diterapkan. Yang menentukan kelolosan ini juga dari pihak instruktur atau penguji yang sudah terkualifikasi. Jadi, setelah mendapatkan sertifikat, para pemohon SIM ini bisa dipastikan sudah benar-benar siap untuk berkendara di jalan raya.
“Sejauh ini kan di Indonesia sangat mudah untuk bikin SIM. Iya, saya tahu. Semua orang bisa bawa kendaraan atau belajar berkendara sendiri. Tapi yang diuji di sekolah itu tentang etik berkendara. Hal ini diharapkan bisa mengurangi kasus kecelakaan,” ucap Yusri.
Ternyata itu alasan adanya sertifikat dari sekolah mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM. Kalau kamu, apakah setuju dengan adanya syarat ini, Millens? (Arie Widodo/E05)