BerandaHits
Sabtu, 28 Agu 2020 09:24

Kalau Gugatan RCTI Dikabulkan, Live di Media Sosial Dianggap Ilegal

Kalau gugatan izin penyiaran yang dilayangkan RCTI dikabulkan, kamu nggak bisa lagi semudah itu gabut terus bikin live di Instagram. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Gugatan RCTI dan iNews terhadap izin penyiaran bakal berdampak besar bagi pegiat media sosial jika sampai dikabulkan. Wah, live IG dan Youtube saja bisa dipidanakan dong?<br>

Inibaru.id - Para pengguna media sosial dikejutkan oleh gugatan RCTI dan iNews TV kepada Mahkamah Konstitusi tentang perizinan melakukan penyiaran langsung melalui berbagai platform, termasuk media sosial. Berdasarkan keterangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), jika sampai gugatan permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Penyiaran dikabulkan, masyarakat nggak bisa lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli menyebut perluasan definisi penyiaran sebagaimana yang diminta RCTI dan iNews TV akan mengklasifikasikan siaran langsung seperti di Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan konten audio visual lainnya dalam platform media sosial harus menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin.

"Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," katanya pada Kamis (27/8/2020).

Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran. Hal ini tentu akan menghambat aktivitas warganet yang terbiasa melakukannya dengan bebas sebelumnya.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli memberi solusi agar DPR dan Pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran internet. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Masalahnya, jika perorangan atau badan usaha yang nggak bisa memenuhi persyaratan perizinan tetap melakukan aktivitas live di media sosial, maka penyiaran tersebut bisa dikatakan ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena dianggap sebagai pelanggaran pidana.

Hanya, mengingat ada banyak sekali konten siaran lintas negara, tentu hukum di Indonesia sulit untuk menjangkau hal ini.

Ramli mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya masalah antara media sosial dan media penyiaran. Tapi, usulan agar penyiaran yang menggunakan internet dimasukkan klasifikasi layaknya penyiaran di media elektronik akan mengubah tatanan industri penyiaran dan Undang-Undang Penyiaran secara keseluruhan.

Menurut Ramli, solusi bisa didapat jika DPR dan pemerintah membuat Undang-undang baru yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.

RCTI dan iNews TV mengajukan gugatan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai hal yang ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Pemohon juga meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Wah, dampak dari gugatan ini ternyata sangat besar, ya Millens. (Cnn/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Polda Jateng Periksa Senjata Anggota, Buntut Penembakan Siswa SMK hingga Tewas

24 Des 2024

Event Tari Gagal, Penyelenggara Dilaporkan Ke Polda Jateng

24 Des 2024

Mi Dadat Pak Karnan, Legenda Kuliner di Jekulo, Kudus

24 Des 2024

Pemkot Fukushima Jepang bakal Sebar Identitas Pembuang Sampah Sembarangan

24 Des 2024

Sementara di Jabodetabek, Minyak Jelantah Bisa Ditukar dengan Uang di Pertamina

24 Des 2024

'Brain Rot' di Kalangan Gen Alpha, Sebuah Fenomena dan Dampaknya

24 Des 2024

Wisatawan di Jateng Diprediksi Capai 6,4 Juta Selama Libur Nataru

24 Des 2024

Uang Palsu dari UIN Makassar Diklaim Bisa Masuk ATM, Benarkah?

24 Des 2024

Kematian Dokter PPDS Anestesi Undip: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

25 Des 2024

Merah dan Hijau, Dua Warna yang Selalu Ada di Perayaan Natal

25 Des 2024

Tradisi Toleransi yang Terus Dijaga saat Perayaan Natal di Dusun Thekelan, Kabupaten Semarang

25 Des 2024

Penjual Bungeoppang, Roti Ikan Khas Korea, Semakin Langka

25 Des 2024

Cerita Kakek Mulyanto Dapatkan Ganti Rugi Tanah 30 cm2 karena Terdampak Proyek Tol Yogya - Bawen

25 Des 2024

Kurangi Kepadatan, Rest Area KM 445 B Tuntang Difungsikan untuk Libur Nataru 2025

25 Des 2024

Aktivitas Fisik sebagai Cara Mencegah Brain Rot pada Anak

25 Des 2024

Peneliti BRIN: Hindari Naik Gunung Dulu Hingga Akhir Tahun

26 Des 2024

Badan Gizi Nasional Tegaskan Program Makan Gratis Nggak Dipungut Biaya

26 Des 2024

Hanya Dua Jenis Pengendara Sepeda Motor di Korea: Kurir dan Orang Kaya

26 Des 2024

Bledug Kramesan, 'Gunung Mini' yang Menarik di Grobogan

26 Des 2024

UMK Sukoharjo 2025 Berlaku 1 Januari, Pemkab Pastikan Nggak Ada Penangguhan

26 Des 2024