BerandaHits
Sabtu, 28 Agu 2020 09:24

Kalau Gugatan RCTI Dikabulkan, Live di Media Sosial Dianggap Ilegal

Kalau gugatan izin penyiaran yang dilayangkan RCTI dikabulkan, kamu nggak bisa lagi semudah itu gabut terus bikin live di Instagram. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Gugatan RCTI dan iNews terhadap izin penyiaran bakal berdampak besar bagi pegiat media sosial jika sampai dikabulkan. Wah, live IG dan Youtube saja bisa dipidanakan dong?<br>

Inibaru.id - Para pengguna media sosial dikejutkan oleh gugatan RCTI dan iNews TV kepada Mahkamah Konstitusi tentang perizinan melakukan penyiaran langsung melalui berbagai platform, termasuk media sosial. Berdasarkan keterangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), jika sampai gugatan permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Penyiaran dikabulkan, masyarakat nggak bisa lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli menyebut perluasan definisi penyiaran sebagaimana yang diminta RCTI dan iNews TV akan mengklasifikasikan siaran langsung seperti di Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan konten audio visual lainnya dalam platform media sosial harus menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin.

"Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," katanya pada Kamis (27/8/2020).

Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran. Hal ini tentu akan menghambat aktivitas warganet yang terbiasa melakukannya dengan bebas sebelumnya.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli memberi solusi agar DPR dan Pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran internet. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Masalahnya, jika perorangan atau badan usaha yang nggak bisa memenuhi persyaratan perizinan tetap melakukan aktivitas live di media sosial, maka penyiaran tersebut bisa dikatakan ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena dianggap sebagai pelanggaran pidana.

Hanya, mengingat ada banyak sekali konten siaran lintas negara, tentu hukum di Indonesia sulit untuk menjangkau hal ini.

Ramli mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya masalah antara media sosial dan media penyiaran. Tapi, usulan agar penyiaran yang menggunakan internet dimasukkan klasifikasi layaknya penyiaran di media elektronik akan mengubah tatanan industri penyiaran dan Undang-Undang Penyiaran secara keseluruhan.

Menurut Ramli, solusi bisa didapat jika DPR dan pemerintah membuat Undang-undang baru yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.

RCTI dan iNews TV mengajukan gugatan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai hal yang ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Pemohon juga meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Wah, dampak dari gugatan ini ternyata sangat besar, ya Millens. (Cnn/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: