BerandaHits
Sabtu, 28 Agu 2020 12:00

Jurnalis Anti Kekerasan Seksual Jawa Tengah Desak Pemerintah untuk Sahkan RUU PKS

Jurnalis Anti Kekerasan Seksual jateng deklarasikan dukungan terhadap RUU PKS. (LRC KJHAM)

Meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan yang sebagian juga merujuk pada kekerasan seksual mengundang empati para jurnalis di Jawa Tengah. Untuk itu, para jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Anti Kekerasan Seksual Jateng mendesak disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual oleh pemerintah.

Inibaru.id – Dicabutnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari program legislasi nasional menyisakan kekecewaan terhadap banyak pihak. Keputusan ini dinilai sebagai langkah mundur DPR RI dalam upaya menegakkan keadilan.

Menanggapi hal ini, Legal Resource Center untuk Kesetaraan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) bersama Aliansi Jurnalis Independen menggelar pelatihan untuk reporter se-Jawa Tengah. Pelatihan yang digelar pada Rabu hingga Kamis (26-27/8) ini bertujuan untuk memberikan pembekalan pada para jurnalis terkait peliputan kasus kekerasan seksual.

Pelatihan ini diikuti oleh 15 peserta dari media tulis dan cetak populer di Jawa Tengah. Selain memberikan pembekalan terhadap peliputan kasus kekerasan seksual yang berperspektif korban, pelatihan ini juga bertujuan untuk mendorong disahkannya RUU PKS. Untuk itu, peserta yang terlibat sepakat untuk membentuk perkumpulan Jurnalis Anti Kekerasan Seksual Jawa Tengah.

Anindia Putri, Koordinator Jurnalis Anti Kekerasan Jawa Tengah mendesak DPR RI agar kembali memasukkan RUU PKS ke dalam Prolegnas.

“Kami mendesak DPR RI supaya memasukkan kembali RUU PKS ke dalam Prolegnas 2021 pada bulan Oktober 2020 mendatang,” ungkap Anin pada Kamis (27/8).

Angka kekerasan seksual terus meningkat (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Anin menilai keputusan DPR RI untuk mengeluarkan RUU PKS dari Prolegnas atas pertimbangan sulitnya pembahasan ini nggak masuk akal. Apalagi dari waktu ke waktu kasus kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat.

“Modus kekerasannya makin beragam, tapi payung hukumnya tak kunjung disahkan,” kritiknya

Grafiknya Terus Meningkat

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan selama 2019. Angka ini cenderung meningkat jika dilihat dari angka kasus kekerasan seksual pada 2018 yaitu sebanyak 406.178 kasus, 2017 sebanyak 348.446 kasus dan 2016 sebanyak 259.150 kasus.

Sementara di Jawa Tengah, LRC-KJHAM mencatat 2.468 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2013-2019. Dari kasus ini, terdapat 2.591 perempuan mengalami kekerasan seksual. Selain LRC-KJHAM tentu masih banyak catatan kasus dari lembaga pengadaan layanan lain di Jawa Tengah.

Kasus kekersan seksual sering luput dari peliputan. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Sayangnya, berbagai kasus kekerasan seksual di Jawa Tengah kerap luput dari sorotan media. Padahal, hadirnya media yang dapat memberikan perspektif dari sudut pandang korban juga bisa memberikan kesadaran terhadap publik terkait daruratnya kasus kekerasan seksual di Jawa Tengah.

Menanggapi hal ini, Jamal Abdul Nashr salah satu anggota Jurnalis Anti Kekerasan Seksual Jateng turut prihatin terhadap banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jawa Tengah sehingga turut mendukung disahkannya RUU P-KS.

“Inilah yang membuat kami tergerak untuk turut mendukung pengesahan RUU PKS. Meskipun di sisi lain kami harus tetap menjaga independensi,” ungkap Jamal.

Menurutnya, dorongan terhadap RUU ini nggak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat dan organisasi masyarakat, namun juga para jurnalis dan para pelaku industri media.

Sama dengan mereka, kamu pasti pengin agar RUU PKS segera disahkan kan, Millens? (IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024