BerandaHits
Minggu, 21 Nov 2020 12:41

Januari 2021, Sekolah Boleh Tatap Muka, Apa Syaratnya Ya?

Sekolah akan diperbolehkan bertatap muka tapi dengan banyak syarat. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Menteri Pendidikan Nadiem Makariem memutuskan untuk memperbolehkan sekolah tatap muka mulai Januari 2020. Hanya, bukan berarti kegiatan belajar mengajar akan berjalan seperti dulu. Lantas, apa saja ya syarat yang harus dipenuhi?<br>

Inibaru.id - Mulai Januari 2021, sekolah tatap muka akan kembali diizinkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Hanya, bukan berarti kegiatan belajar mengajar akan kembali seperti sedia kala. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Nadiem Makarim mengungkap kalau penentuan izin sekolah tatap muka nantinya nggak lagi berdasarkan zona risiko Covid-19, melainkan berdasarkan kewenangan dari pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil), dan Kementerian Agama.

"Pemerintah pada hari ini melakukan menyesuaikan kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil, atau Kemenag menentukan pemberian izin tatap muka untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangannya. Kebijakan ini berlaku Januari 2021," ujarnya dalam konferensi digital seperti dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud, Jumat (20/11/2020).

Nadiem Makarim meminta agar Pemda benar-benar mempertimbangkan dengan matang terkait pembukaan kembali sekolah. Dia juga nggak mengharuskan semua sekolah untuk dibuka. Pembukaan bisa dilakukan perlahan-lahan dengan melihat persentase risiko Covid-19 di daerah.

Berikut adalah faktor-faktor yang harus dipertimbangan Pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka:

  1. Tingkat risiko penularan Covid-19.
  2. Kesiapan Faskes.
  3. Kesiapan satuan pendidikan.
  4. Akses terhadap sumber belajar/kemudahan BDR.
  5. Kondisi psikososial peserta didik.
  6. Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang ortunya kerja di luar rumah.
  7. Ketersediaan akses transportasi aman (karena akan terjadi lonjakan penumpang saat anak mulai bersekolah).
  8. Tempat tinggal warga satuan pendidikan.
  9. Mobilitas warga antar kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan, desa.
  10. Lokasi geografis.
Nadiem Makarim meminta pemda untuk jangan asal memperbolehkan. Tetap tengok angka risiko Covid-19. (Twitter Kemendikbud)<br>

Selain itu, satuan pendidikan harus memenuhi 6 aspek, yakni sanitasi sekolah, akses Faskes, wajib masker, memiliki thermogun, pemetaan warga satuan pendidikan (siapa saja yang memiliki komorbid, riwayat sakit, dll), dan persetujuan komite sekolah tentang adanya tatap muka.

Selain itu, nantinya aktivitas sekolah juga nggak bisa sama dengan kondisi sebelum Covid-19. Kapasitas sekolah maksimal 50% dan harus berbentuk shifting, olahraga dan ekskul yang melibatkan kontak fisik juga nggak akan izinkan.

Kantin boleh saja buka tapi harus menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak, dan menjalankan etika saat batuk dan bensin.

"Kemendagri akan mengeluarkan Surat Edaran, menyebutkan apa saja yang harus dikerjakan oleh kepala daerah. Termasuk bila terjadi cluster saat anak mulai sekolah, kemendagri akan lihat pemda sudah bertindak apa tidak? Kalau sudah, akan didukung, kalau belum, pusat akan turun tangan," tulis keterangan resmi keputusan bersama Mendikbud, Menko PMK, Kepala BNPB, Mendagri dan Menkes.

Kemenkes akan mendorong peran Puskesmas di setiap wilayah sekaligus meningkatkan kapasitas kesiapan pelayanan kesehatan. Lebih dari itu, Kemenkes juga menyusun panduan penanganan bagi puskesmas dalam pembinaan dan pengawasan protokol kesehatan termasuk untuk di fasilitas pendidikan.

Gimana, Millens, sudah siap kembali ke sekolah? (Cnb/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: