BerandaHits
Minggu, 21 Nov 2020 12:41

Januari 2021, Sekolah Boleh Tatap Muka, Apa Syaratnya Ya?

Sekolah akan diperbolehkan bertatap muka tapi dengan banyak syarat. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Menteri Pendidikan Nadiem Makariem memutuskan untuk memperbolehkan sekolah tatap muka mulai Januari 2020. Hanya, bukan berarti kegiatan belajar mengajar akan berjalan seperti dulu. Lantas, apa saja ya syarat yang harus dipenuhi?<br>

Inibaru.id - Mulai Januari 2021, sekolah tatap muka akan kembali diizinkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Hanya, bukan berarti kegiatan belajar mengajar akan kembali seperti sedia kala. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Nadiem Makarim mengungkap kalau penentuan izin sekolah tatap muka nantinya nggak lagi berdasarkan zona risiko Covid-19, melainkan berdasarkan kewenangan dari pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil), dan Kementerian Agama.

"Pemerintah pada hari ini melakukan menyesuaikan kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil, atau Kemenag menentukan pemberian izin tatap muka untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangannya. Kebijakan ini berlaku Januari 2021," ujarnya dalam konferensi digital seperti dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud, Jumat (20/11/2020).

Nadiem Makarim meminta agar Pemda benar-benar mempertimbangkan dengan matang terkait pembukaan kembali sekolah. Dia juga nggak mengharuskan semua sekolah untuk dibuka. Pembukaan bisa dilakukan perlahan-lahan dengan melihat persentase risiko Covid-19 di daerah.

Berikut adalah faktor-faktor yang harus dipertimbangan Pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka:

  1. Tingkat risiko penularan Covid-19.
  2. Kesiapan Faskes.
  3. Kesiapan satuan pendidikan.
  4. Akses terhadap sumber belajar/kemudahan BDR.
  5. Kondisi psikososial peserta didik.
  6. Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang ortunya kerja di luar rumah.
  7. Ketersediaan akses transportasi aman (karena akan terjadi lonjakan penumpang saat anak mulai bersekolah).
  8. Tempat tinggal warga satuan pendidikan.
  9. Mobilitas warga antar kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan, desa.
  10. Lokasi geografis.
Nadiem Makarim meminta pemda untuk jangan asal memperbolehkan. Tetap tengok angka risiko Covid-19. (Twitter Kemendikbud)<br>

Selain itu, satuan pendidikan harus memenuhi 6 aspek, yakni sanitasi sekolah, akses Faskes, wajib masker, memiliki thermogun, pemetaan warga satuan pendidikan (siapa saja yang memiliki komorbid, riwayat sakit, dll), dan persetujuan komite sekolah tentang adanya tatap muka.

Selain itu, nantinya aktivitas sekolah juga nggak bisa sama dengan kondisi sebelum Covid-19. Kapasitas sekolah maksimal 50% dan harus berbentuk shifting, olahraga dan ekskul yang melibatkan kontak fisik juga nggak akan izinkan.

Kantin boleh saja buka tapi harus menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak, dan menjalankan etika saat batuk dan bensin.

"Kemendagri akan mengeluarkan Surat Edaran, menyebutkan apa saja yang harus dikerjakan oleh kepala daerah. Termasuk bila terjadi cluster saat anak mulai sekolah, kemendagri akan lihat pemda sudah bertindak apa tidak? Kalau sudah, akan didukung, kalau belum, pusat akan turun tangan," tulis keterangan resmi keputusan bersama Mendikbud, Menko PMK, Kepala BNPB, Mendagri dan Menkes.

Kemenkes akan mendorong peran Puskesmas di setiap wilayah sekaligus meningkatkan kapasitas kesiapan pelayanan kesehatan. Lebih dari itu, Kemenkes juga menyusun panduan penanganan bagi puskesmas dalam pembinaan dan pengawasan protokol kesehatan termasuk untuk di fasilitas pendidikan.

Gimana, Millens, sudah siap kembali ke sekolah? (Cnb/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: