BerandaHits
Minggu, 1 Mar 2025 15:25

Usai Diskon Listrik Selesai, Apakah Tarif Listrik Per Maret 2025 Naik?

Ilustrasi: Tarif listrik per Maret 2025. (Inibaru.id/Audrian Firhanussa)

Mengingat adanya peraturan penyesuaian tarif listrik per tiga bulan, apakah tarif listrik per Maret 2025 naik?

Inibaru.id – Banyak orang yang sengaja membeli token listrik banyak-banyak jelang akhir Februari 2025 lalu. Mereka pengin memanfaatkan betul diskon tarif listrik 50 persen yang diberikan selama Januari dan Februari. Tapi, apakah kemudian pada Maret 2025 ini, tarif listrik bakal naik?

Asal kamu tahu saja, ya, selain yang masuk dalam golongan subsidi, pelanggan golongan non-subsidi bakal mengalami tariff adjustment alias penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan sekali. Kalau menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sih, ada beberapa golongan pelanggan non subsidi yang mendapatkan hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Alasan mengapa tarif listriknya naik karena mengikuti sejumlah parameter ekonomi makro seperti kurs, inflasi, harga crude Indonesia (ICP), sampai harga Batubara acuan (HBA).

Nah, khusus untuk Triwulan 1 2025 (Januari, Februari, Maret), pada 31 Desember 2024 lalu, Kementerian ESDM menyebut acuan realisasi parameter ekonomi makro yang dipakai dalam menentukan tarif listrik Maret 2025 adalah pada periode Agustus – Oktober 2024.

Menariknya, meski jika menilik realisasi parameter ekonomi pada periode tersebut seharusnya berdampak pada naiknya tarif listrik pada Triwulan 1 2025, yang terjadi justru tarif listrik per Maret 2025 ini justru nggak naik, Millens.

Ilustrasi: Tagihan listrik dari PLN. (Dwisu)

“Seharusnya, jika mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro itu, tarif tenaga listrik Triwulan 1 2025 naik. Tapi, diputuskan bahwa tarifnya bakal tetap atau sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV tahun 2024 sepanjang nggak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ungkap rilis resmi Kementerian ESDM pada Sabtu (1/3/2025).

Nah, berikut adalah rincian tarif listrik sesuai dengan golongan non-subsidi yang dimaksud.

1. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif regular dan prabayar Rp1.352 per kWh.

2. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif regular dan prabayar Rp1.444,70 per kWh.

3. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, tarif regular dan prabayar Rp1.444,70 per kWh.

4. Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif regular dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif regular dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh.

6. Golongan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 66.00 VA-200 kVA, tarif regular dan prabayar Rp1.444,70 per kWh.

7. Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA – 200 kVA, tarif regular dan prabayar Rp1.699,53 per kWh.

8. Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik regular dan prabayar Rp1.699,53 per kWh.

Sisa golongan lainnya adalah yang berhak mendapatkan subsidi karena dipakai rumah tangga kecil, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM. Golongan-golongan ini nggak terdampak tariff adjustment dari PLN.

Cukup melegakan ya, Millens, ternyata tarif listrik per Maret 2025 nggak naik! (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: