BerandaHits
Minggu, 1 Mar 2025 15:25

Usai Diskon Listrik Selesai, Apakah Tarif Listrik Per Maret 2025 Naik?

Ilustrasi: Tarif listrik per Maret 2025. (Inibaru.id/Audrian Firhanussa)

Mengingat adanya peraturan penyesuaian tarif listrik per tiga bulan, apakah tarif listrik per Maret 2025 naik?

Inibaru.id – Banyak orang yang sengaja membeli token listrik banyak-banyak jelang akhir Februari 2025 lalu. Mereka pengin memanfaatkan betul diskon tarif listrik 50 persen yang diberikan selama Januari dan Februari. Tapi, apakah kemudian pada Maret 2025 ini, tarif listrik bakal naik?

Asal kamu tahu saja, ya, selain yang masuk dalam golongan subsidi, pelanggan golongan non-subsidi bakal mengalami tariff adjustment alias penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan sekali. Kalau menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sih, ada beberapa golongan pelanggan non subsidi yang mendapatkan hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Alasan mengapa tarif listriknya naik karena mengikuti sejumlah parameter ekonomi makro seperti kurs, inflasi, harga crude Indonesia (ICP), sampai harga Batubara acuan (HBA).

Nah, khusus untuk Triwulan 1 2025 (Januari, Februari, Maret), pada 31 Desember 2024 lalu, Kementerian ESDM menyebut acuan realisasi parameter ekonomi makro yang dipakai dalam menentukan tarif listrik Maret 2025 adalah pada periode Agustus – Oktober 2024.

Menariknya, meski jika menilik realisasi parameter ekonomi pada periode tersebut seharusnya berdampak pada naiknya tarif listrik pada Triwulan 1 2025, yang terjadi justru tarif listrik per Maret 2025 ini justru nggak naik, Millens.

Ilustrasi: Tagihan listrik dari PLN. (Dwisu)

“Seharusnya, jika mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro itu, tarif tenaga listrik Triwulan 1 2025 naik. Tapi, diputuskan bahwa tarifnya bakal tetap atau sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV tahun 2024 sepanjang nggak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ungkap rilis resmi Kementerian ESDM pada Sabtu (1/3/2025).

Nah, berikut adalah rincian tarif listrik sesuai dengan golongan non-subsidi yang dimaksud.

1. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif regular dan prabayar Rp1.352 per kWh.

2. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif regular dan prabayar Rp1.444,70 per kWh.

3. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, tarif regular dan prabayar Rp1.444,70 per kWh.

4. Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif regular dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif regular dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh.

6. Golongan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 66.00 VA-200 kVA, tarif regular dan prabayar Rp1.444,70 per kWh.

7. Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA – 200 kVA, tarif regular dan prabayar Rp1.699,53 per kWh.

8. Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik regular dan prabayar Rp1.699,53 per kWh.

Sisa golongan lainnya adalah yang berhak mendapatkan subsidi karena dipakai rumah tangga kecil, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM. Golongan-golongan ini nggak terdampak tariff adjustment dari PLN.

Cukup melegakan ya, Millens, ternyata tarif listrik per Maret 2025 nggak naik! (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: