Inibaru.id – Banyak orang yang sengaja membeli token listrik banyak-banyak jelang akhir Februari 2025 lalu. Mereka pengin memanfaatkan betul diskon tarif listrik 50 persen yang diberikan selama Januari dan Februari. Tapi, apakah kemudian pada Maret 2025 ini, tarif listrik bakal naik?
Asal kamu tahu saja, ya, selain yang masuk dalam golongan subsidi, pelanggan golongan non-subsidi bakal mengalami tariff adjustment alias penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan sekali. Kalau menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sih, ada beberapa golongan pelanggan non subsidi yang mendapatkan hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Alasan mengapa tarif listriknya naik karena mengikuti sejumlah parameter ekonomi makro seperti kurs, inflasi, harga crude Indonesia (ICP), sampai harga Batubara acuan (HBA).
Nah, khusus untuk Triwulan 1 2025 (Januari, Februari, Maret), pada 31 Desember 2024 lalu, Kementerian ESDM menyebut acuan realisasi parameter ekonomi makro yang dipakai dalam menentukan tarif listrik Maret 2025 adalah pada periode Agustus – Oktober 2024.
Menariknya, meski jika menilik realisasi parameter ekonomi pada periode tersebut seharusnya berdampak pada naiknya tarif listrik pada Triwulan 1 2025, yang terjadi justru tarif listrik per Maret 2025 ini justru nggak naik, Millens.
“Seharusnya, jika mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro itu, tarif tenaga listrik Triwulan 1 2025 naik. Tapi, diputuskan bahwa tarifnya bakal tetap atau sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV tahun 2024 sepanjang nggak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ungkap rilis resmi Kementerian ESDM pada Sabtu (1/3/2025).
Nah, berikut adalah rincian tarif listrik sesuai dengan golongan non-subsidi yang dimaksud.
1. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif regular dan prabayar Rp1.352 per kWh.
2. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif regular dan prabayar Rp1.444,70 per kWh.
3. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, tarif regular dan prabayar Rp1.444,70 per kWh.
4. Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif regular dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif regular dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 66.00 VA-200 kVA, tarif regular dan prabayar Rp1.444,70 per kWh.
7. Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA – 200 kVA, tarif regular dan prabayar Rp1.699,53 per kWh.
8. Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik regular dan prabayar Rp1.699,53 per kWh.
Sisa golongan lainnya adalah yang berhak mendapatkan subsidi karena dipakai rumah tangga kecil, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM. Golongan-golongan ini nggak terdampak tariff adjustment dari PLN.
Cukup melegakan ya, Millens, ternyata tarif listrik per Maret 2025 nggak naik! (Arie Widodo/E05)