Inibaru.id - Perusahaan tekstil asal Solo PT Sri Rejeki Isman Tbk menyatakan tutup permanen mulai hari ini, 1 Maret 2025. Kabar ini pun menjadi akhir cerita dari raksasa tekstil Indonesia yang lebih dikenal sebagai Sritex tersebut.
Sebelum resmi tutup, awan mendung bagi ribuan karyawan Sritex ini mulai terlihat saat formulir pemecatan untuk para pegawai tersebar pada Rabu (26/2). Kendati menyakitkan, para karyawan agaknya telah mengetahui akhir dari perusahaan yang mulai menghadapi masalah keuangan serius sejak 2021 itu.
Problematika keuangan tersebut diperparah dengan adanya persaingan ketat di pasar global, terimbas pandemi Covid-19 yang merusak rantai pasok sekaligus mereduksi permintaan, dan situasi geopolitik dunia yang menurunkan penjualan produk tekstil ke Eropa dan AS.
Sedikit informasi, saham Sritex telah disuspensi pada Mei 2021 lantaran terjadi keterlambatan pembayaran bunga dan pokok Medium Term Notes (MTN). Total liabilitas perusahaan terus meningkat hingga menyentuh angka sekitar Rp24,3 triliun pada September 2023.
Sritex Dinyatakan Pailit
Awal dari akhir perjalanan Sritex terjadi pada 21 Oktober 2024 ketika Pengadilan Niaga Semarang memutuskan bahwa Sritex dan tiga entitas afiliasinya, antara lain PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dinyatakan pailit.
Pada tahun yang sama, putusan Mahkamah Agung pada 18 Desember kian menegaskan kondisi perusahaan yang berlokasi di Ngemplak, Desa Jetis, Kecamaan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut.
Imbasnya, gelombang pemecatan pun terjadi. Secara keseluruhan, Sritex melakukan PHK lebih dari sepuluh ribu karyawannya, yang dilakukan dalam beberapa tahap. Awal 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang telah dirumahkan.
Puncaknya, sebesar 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang dipecat pada 26 Februari lalu. Mereka pun mengisi surat PHK untuk pencairan jaminan hari tua (JHT) dan kehilangan pekerjaaan (JKP).
Kemnaker Janjikan Pekerjaan Baru
Koordinator Serikat Pekerja Sritex dan anak perusahaannya Slamet Kaswanto mengungkapkan, hingga 26 Februari 2025, secara keseluruhan karyawan dan pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat ditutupnya perusahaan ini sebanyak 10.665 orang.
Angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan dari empat perusahaan Sritex Group, yakni PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.
Menanggapi pemecatan massal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjanjikan pekerjaan baru untuk para korban pemecatan Sritex tersebut. Pernyataan itu dilontarkan oleh Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan.
"Kami juga mencarikan kawan-kawan yang dipecat ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ. Yang penting mereka mau bekerja" kata lelaki yang acap disapa Noel itu, Jumat (28/2). "Ini kondisi khusus. Tidak ada pembatasan umur yang bisa mempersulit kesempatan mereka dapat pekerjaan pengganti."
Tidak Perlu Mendaftarkan Diri
Noel memastikan bahwa ke-10.665 mantan karyawan Sritex itu nggak perlu lagi mendaftarkan diri di perusahaan baru. Dia mengatakan, pemerintah akan memfasilitasi penempatan kerja dengan mengacu pada data yang dimiliki Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
"Hidup sudah susah. Jangan dipersulit lagi. Kasihan kawan-kawan buruh," kata dia.
Melalui Disnaker, pemerintah bakal menyesuaikan minat para korban pemecatan Sritex dengan posisi yang tersedia. Noel menambahkan, nantinya pilihan pekerjaan juga nggak terbatas pada sektor tekstil saja. Jika berminat menambah keterampilan, mereka juga bisa diikutkan ke balai latihan kerja (BLK).
"Kami juga akan pastikan mantan karyawan Sritex mendapatkan pesangon serta jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan hari tua," tegas Noel. "Ini bukan bantuan, tapi kewajiban pemerintah dalam menyikapi pemecatan massal."
Menjelang Hari Raya Idulfitri, kehilangan pekerjaan ibarat diterpa badai besar. Sudah benar kalau pemerintah bisa hadir, lalu merealisasikan janji yang telah dilontarkan untuk para korban pemecatan PT Sritex ini. Kita kawal bersama-sama yuk, Millens! (Siti Khatijah/E07)