inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Antisipasi PHK Massal, Apindo Minta Pemerintah Turun Tangan Atasi Sritex Pailit
Rabu, 30 Okt 2024 11:14
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Ada belasan ribu karyawan PT Sritex yang terancam kena PHK. (Espos/Imam Yuda Saputra)

Ada belasan ribu karyawan PT Sritex yang terancam kena PHK. (Espos/Imam Yuda Saputra)

Asosiasi Pengusaha Inddnesia (Apindo) meminta pemerintah untuk turun tangan memikirkan nasib karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak usahanya yang di-PHK.

Inibaru.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng) meminta pemerintah turun tangan guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan massal imbas pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak usahanya.

"Karena Sritex sudah merupakan aset nasional, pemerintah harus turun tangan untuk bantu," kata Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi, Rabu (30/10).

Lebih lanjut dia juga mendorong PT Sritex untuk memikirkan nasib belasan ribu karyawan agar tidak terjadi PHK massal. Bila tidak ada jalan lain selain PHK, manajemen diminta bersikap selektif.

"Saya yakin manajemen Sritex berusaha menghindari PHK. Kalau ada PHK akan selektif dan itu biasa industri manufaktur untuk efisiensi," ungkapnya.

Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi mengharap pemerintah turun tangan menangani pailitnya PT Sritex. (Jatengprov)
Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi mengharap pemerintah turun tangan menangani pailitnya PT Sritex. (Jatengprov)

Menurutnya, persoalan yang dihadapi oleh perusahaan raksasa tekstil yang berpusat di Sukoharjo itu merupakan bagian dari dinamika industri yang mengalami pasang surut. Dia menyebut, banyak industri tekstil dan garmen di Jawa Tengah yang tiarap pasca Covid-19.

"Ini masalah bisnis yang selalu ada pasang dan surutnya. Memang industri tekstil dan garmen mengalami tekanan dan kesulitan besar sejak Covid," ujarnya.

Sebagai informasi, PT Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara. Sritex bersama tiga anak usahanya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.

Atas putusan perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, PT Sritex sudah mendaftarkan diri untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung guna menyelesaikan persoalan ini. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved