Inibaru.id - Ribuan buruh di Kota Semarang yang bekerja di dua anak perusahaan PT Sritex, yaitu PT Bitratex Industries dan PT Sinar Pantja Djaja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini ditengarai sebagai imbas dari status pailit yang diketuk palu oleh Pengadilan Negeri (PN Semarang kepada Sritex beberapa waktu lalu.
Kabar memilukan ini diungkap langsung oleh Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng Aulia Hakim.
"Data yang kami dapat dari dinas jumlahnya 687 untuk di Bitratex dan 340 yang ada di Pantja Jaya," ungkap Aulia, Minggu (3/11/2024).
Lebih lanjut, Aulia juga menyebut ada belasan ribu buruh lain dari anak perusahaan PT Sritex lainnya yang juga mencemaskan masa depannya.
"Saya khawatir yang 11 ribu orang di Sukoharjo itu saat ini kan masih produksi nih, nggak ada jaminan buat mereka (nggak kena PHK)," lanjutnya.
Manajeman PT Sritex memang sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar bisa menganulir keputusan PN Niaga Semarang. Tapi, hal ini nggak menjamin karyawan berada dalam posisi aman karena memang kondisi perusahaan tersebut cukup terdesak. Oleh sebab itu, serikat buruh saat ini tengah membuka posko aduan bagi para pekerja Sritex yang akhirnya mendapatkan nasib yang nggak diinginkan.
"Ketika ini benar-benar ada PHK, yang tentu saja nggak kami harapkan, tapi jika terjadi PHK kami siap mem-back-up," lanjut Aulia.
Setali tiga uang dengan keterangan yang diungkap KSPI, Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Provinsi Jateng Ratna Dewajati juga membenarkan informasi PHK ribuan karyawan di dua anak perusahaan Sritex yang ada di Kota Semarang. Namun, dia menyebut PHK tersebut terjadi sebelum Sritex dinyatakan pailit.
Kalau PHK buruh di Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries sudah beberapa bulan yang lalu," kata Ratna.
Apapun itu, realitanya memang sudah ada ribuan karyawan yang kehilangan pekerjaan karena limbungnya PT Sritex. Semoga saja ada solusi bagi mereka agar tetap bisa mendapatkan pemasukan, ya, Millens. (Danny Adriadhi Utama/E07)