BerandaHits
Jumat, 23 Nov 2023 10:26

Ironi Firli Bahuri, Jadi Tersangka Setelah Terima Penghargaan

Pada Rabu (22/11/2023), Firli Bahuri menerima penghargaan dari Sri Mulyani sebelum kemudian ditetapkan jadi tersangka. (Dok Kemenkeu)

Pada hari yang sama, Rabu (22/11/2023), Ketua KPK Firli Bahuri menerima penghargaan dari Sri Mulyani sekaligus jadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Apakah statusnya sebagai Ketua KPK bakal nonaktif?

Inibaru.id – Sejarah baru tercipta di Indonesia. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang seharusnya berperan sebagai orang yang menetapkan status tersangka kepada orang-orang yang melakukan korupsi justru ditetapkan jadi tersangka kasus pemerasan oleh polisi. Dia dianggap melakukannya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Yang lebih mengejutkan, Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dugaan ini muncul setelah pihak kepolisian memerika lebih dari 90 saksi.

“Yang diperiksa sejak 9 Oktober 2023 ada 91 orang saksi. Nah, berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan gelar perkara di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya, hasilnya ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam sebagaimana dilansir dari CNN, Kamis (23/11).

Firli pun dikenakan Pasal 12E dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman yang dia terima nggak main-main, Millens, yaitu penjara seumur hidup! Dia juga terancam denda maksimal Rp1 miliar.

“(Ancamannya) dipidana seumur hidup. Selain itu, untuk Pasal 11, ancamannya dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan,” lanjut Ade sebagaimana dilansir dari Kabar24bisnis, Kamis (23/11).

Penghargaan dan Status Tersangka

Firli Bahuri diduga memeras eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. (RRI/Chaerul Umam)

Penetapan status tersangka Firli Bahuri menjadi ironi besar karena beberapa jam sebelumnya, dia menerima penghargaan "Anugerah Reksa Bandha" dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Penghargaan ini sebenarnya memang diperuntukkan bagi KPK yang termasuk dalam 39 pengelola aset negara dan lelang berprestasi atas kualitas kinerja dan koordinasi terbaik pada 2023 ini, bukannya bagi Firli seorang.

FYI aja nih, KPK dianggap melaksanakan kinerja yang apik dalam mengelola barang milik negara (BMN). Hal ini dianggap sesuai dengan strategi negara dalam pemberantasan korupsi, Millens.

Sayangnya, di tengah euforia penghargaan atas kinerja apik KPK selama tahun ini, nggak lama kemudian ketuanya malah dipastikan jadi tersangka oleh polisi untuk kasus yang nggak jauh-jauh dari korupsi, yaitu pemerasan.

Status Ketua KPK jadi Nonaktif

Selain menjadi ironi, banyak pihak yang kemudian mempertanyakan status Firli sebagai Ketua KPK akibat penetapan tersangka ini. Terkait dengan hal ini, menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, seharusnya secara otomatis Firli sudah nggak lagi dianggap sebagai pimpinan KPK.

“Ada di UU KPK, tepatnya pada ayat (2) Pasal 32 UU KPK 2019. Lewat aturan itu, otomatis dengan sendirinya Pak Firli harus nonaktif,” jelasnya sebagaimana dilansir dari Kompas, Kamis (23/11).

Meski bikin geger, bagi Boyamin, penetapan status tersangka Firli Bahuri justru bisa jadi jalan bagi KPK untuk kembali mendapatkan kepercayaan publik.

“Pak Firli sebaiknya fokus saja ke proses hukumnya. Kalau tetap aktif, nanti KPK malah terbebani. Sekarang KPK nggak perlu terpengaruh lagi dengan kasus ini dan bisa bergerak maju tanpa beban untuk terus memberantas kasus korupsi,” saran Boyamin.

Apapun itu, cukup mengejutkan ya kasus yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri ini? Semoga saja proses hukumnya segera bisa diselesaikan seadil-adilnya. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: