BerandaHits
Jumat, 23 Nov 2023 10:26

Ironi Firli Bahuri, Jadi Tersangka Setelah Terima Penghargaan

Pada Rabu (22/11/2023), Firli Bahuri menerima penghargaan dari Sri Mulyani sebelum kemudian ditetapkan jadi tersangka. (Dok Kemenkeu)

Pada hari yang sama, Rabu (22/11/2023), Ketua KPK Firli Bahuri menerima penghargaan dari Sri Mulyani sekaligus jadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Apakah statusnya sebagai Ketua KPK bakal nonaktif?

Inibaru.id – Sejarah baru tercipta di Indonesia. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang seharusnya berperan sebagai orang yang menetapkan status tersangka kepada orang-orang yang melakukan korupsi justru ditetapkan jadi tersangka kasus pemerasan oleh polisi. Dia dianggap melakukannya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Yang lebih mengejutkan, Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dugaan ini muncul setelah pihak kepolisian memerika lebih dari 90 saksi.

“Yang diperiksa sejak 9 Oktober 2023 ada 91 orang saksi. Nah, berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan gelar perkara di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya, hasilnya ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam sebagaimana dilansir dari CNN, Kamis (23/11).

Firli pun dikenakan Pasal 12E dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman yang dia terima nggak main-main, Millens, yaitu penjara seumur hidup! Dia juga terancam denda maksimal Rp1 miliar.

“(Ancamannya) dipidana seumur hidup. Selain itu, untuk Pasal 11, ancamannya dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan,” lanjut Ade sebagaimana dilansir dari Kabar24bisnis, Kamis (23/11).

Penghargaan dan Status Tersangka

Firli Bahuri diduga memeras eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. (RRI/Chaerul Umam)

Penetapan status tersangka Firli Bahuri menjadi ironi besar karena beberapa jam sebelumnya, dia menerima penghargaan "Anugerah Reksa Bandha" dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Penghargaan ini sebenarnya memang diperuntukkan bagi KPK yang termasuk dalam 39 pengelola aset negara dan lelang berprestasi atas kualitas kinerja dan koordinasi terbaik pada 2023 ini, bukannya bagi Firli seorang.

FYI aja nih, KPK dianggap melaksanakan kinerja yang apik dalam mengelola barang milik negara (BMN). Hal ini dianggap sesuai dengan strategi negara dalam pemberantasan korupsi, Millens.

Sayangnya, di tengah euforia penghargaan atas kinerja apik KPK selama tahun ini, nggak lama kemudian ketuanya malah dipastikan jadi tersangka oleh polisi untuk kasus yang nggak jauh-jauh dari korupsi, yaitu pemerasan.

Status Ketua KPK jadi Nonaktif

Selain menjadi ironi, banyak pihak yang kemudian mempertanyakan status Firli sebagai Ketua KPK akibat penetapan tersangka ini. Terkait dengan hal ini, menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, seharusnya secara otomatis Firli sudah nggak lagi dianggap sebagai pimpinan KPK.

“Ada di UU KPK, tepatnya pada ayat (2) Pasal 32 UU KPK 2019. Lewat aturan itu, otomatis dengan sendirinya Pak Firli harus nonaktif,” jelasnya sebagaimana dilansir dari Kompas, Kamis (23/11).

Meski bikin geger, bagi Boyamin, penetapan status tersangka Firli Bahuri justru bisa jadi jalan bagi KPK untuk kembali mendapatkan kepercayaan publik.

“Pak Firli sebaiknya fokus saja ke proses hukumnya. Kalau tetap aktif, nanti KPK malah terbebani. Sekarang KPK nggak perlu terpengaruh lagi dengan kasus ini dan bisa bergerak maju tanpa beban untuk terus memberantas kasus korupsi,” saran Boyamin.

Apapun itu, cukup mengejutkan ya kasus yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri ini? Semoga saja proses hukumnya segera bisa diselesaikan seadil-adilnya. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: