BerandaHits
Jumat, 23 Nov 2023 10:26

Ironi Firli Bahuri, Jadi Tersangka Setelah Terima Penghargaan

Pada Rabu (22/11/2023), Firli Bahuri menerima penghargaan dari Sri Mulyani sebelum kemudian ditetapkan jadi tersangka. (Dok Kemenkeu)

Pada hari yang sama, Rabu (22/11/2023), Ketua KPK Firli Bahuri menerima penghargaan dari Sri Mulyani sekaligus jadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Apakah statusnya sebagai Ketua KPK bakal nonaktif?

Inibaru.id – Sejarah baru tercipta di Indonesia. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang seharusnya berperan sebagai orang yang menetapkan status tersangka kepada orang-orang yang melakukan korupsi justru ditetapkan jadi tersangka kasus pemerasan oleh polisi. Dia dianggap melakukannya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Yang lebih mengejutkan, Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dugaan ini muncul setelah pihak kepolisian memerika lebih dari 90 saksi.

“Yang diperiksa sejak 9 Oktober 2023 ada 91 orang saksi. Nah, berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan gelar perkara di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya, hasilnya ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam sebagaimana dilansir dari CNN, Kamis (23/11).

Firli pun dikenakan Pasal 12E dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman yang dia terima nggak main-main, Millens, yaitu penjara seumur hidup! Dia juga terancam denda maksimal Rp1 miliar.

“(Ancamannya) dipidana seumur hidup. Selain itu, untuk Pasal 11, ancamannya dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan,” lanjut Ade sebagaimana dilansir dari Kabar24bisnis, Kamis (23/11).

Penghargaan dan Status Tersangka

Firli Bahuri diduga memeras eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. (RRI/Chaerul Umam)

Penetapan status tersangka Firli Bahuri menjadi ironi besar karena beberapa jam sebelumnya, dia menerima penghargaan "Anugerah Reksa Bandha" dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Penghargaan ini sebenarnya memang diperuntukkan bagi KPK yang termasuk dalam 39 pengelola aset negara dan lelang berprestasi atas kualitas kinerja dan koordinasi terbaik pada 2023 ini, bukannya bagi Firli seorang.

FYI aja nih, KPK dianggap melaksanakan kinerja yang apik dalam mengelola barang milik negara (BMN). Hal ini dianggap sesuai dengan strategi negara dalam pemberantasan korupsi, Millens.

Sayangnya, di tengah euforia penghargaan atas kinerja apik KPK selama tahun ini, nggak lama kemudian ketuanya malah dipastikan jadi tersangka oleh polisi untuk kasus yang nggak jauh-jauh dari korupsi, yaitu pemerasan.

Status Ketua KPK jadi Nonaktif

Selain menjadi ironi, banyak pihak yang kemudian mempertanyakan status Firli sebagai Ketua KPK akibat penetapan tersangka ini. Terkait dengan hal ini, menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, seharusnya secara otomatis Firli sudah nggak lagi dianggap sebagai pimpinan KPK.

“Ada di UU KPK, tepatnya pada ayat (2) Pasal 32 UU KPK 2019. Lewat aturan itu, otomatis dengan sendirinya Pak Firli harus nonaktif,” jelasnya sebagaimana dilansir dari Kompas, Kamis (23/11).

Meski bikin geger, bagi Boyamin, penetapan status tersangka Firli Bahuri justru bisa jadi jalan bagi KPK untuk kembali mendapatkan kepercayaan publik.

“Pak Firli sebaiknya fokus saja ke proses hukumnya. Kalau tetap aktif, nanti KPK malah terbebani. Sekarang KPK nggak perlu terpengaruh lagi dengan kasus ini dan bisa bergerak maju tanpa beban untuk terus memberantas kasus korupsi,” saran Boyamin.

Apapun itu, cukup mengejutkan ya kasus yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri ini? Semoga saja proses hukumnya segera bisa diselesaikan seadil-adilnya. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: