BerandaHits
Jumat, 23 Nov 2023 10:26

Ironi Firli Bahuri, Jadi Tersangka Setelah Terima Penghargaan

Pada Rabu (22/11/2023), Firli Bahuri menerima penghargaan dari Sri Mulyani sebelum kemudian ditetapkan jadi tersangka. (Dok Kemenkeu)

Pada hari yang sama, Rabu (22/11/2023), Ketua KPK Firli Bahuri menerima penghargaan dari Sri Mulyani sekaligus jadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Apakah statusnya sebagai Ketua KPK bakal nonaktif?

Inibaru.id – Sejarah baru tercipta di Indonesia. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang seharusnya berperan sebagai orang yang menetapkan status tersangka kepada orang-orang yang melakukan korupsi justru ditetapkan jadi tersangka kasus pemerasan oleh polisi. Dia dianggap melakukannya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Yang lebih mengejutkan, Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dugaan ini muncul setelah pihak kepolisian memerika lebih dari 90 saksi.

“Yang diperiksa sejak 9 Oktober 2023 ada 91 orang saksi. Nah, berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan gelar perkara di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya, hasilnya ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam sebagaimana dilansir dari CNN, Kamis (23/11).

Firli pun dikenakan Pasal 12E dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman yang dia terima nggak main-main, Millens, yaitu penjara seumur hidup! Dia juga terancam denda maksimal Rp1 miliar.

“(Ancamannya) dipidana seumur hidup. Selain itu, untuk Pasal 11, ancamannya dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan,” lanjut Ade sebagaimana dilansir dari Kabar24bisnis, Kamis (23/11).

Penghargaan dan Status Tersangka

Firli Bahuri diduga memeras eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. (RRI/Chaerul Umam)

Penetapan status tersangka Firli Bahuri menjadi ironi besar karena beberapa jam sebelumnya, dia menerima penghargaan "Anugerah Reksa Bandha" dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Penghargaan ini sebenarnya memang diperuntukkan bagi KPK yang termasuk dalam 39 pengelola aset negara dan lelang berprestasi atas kualitas kinerja dan koordinasi terbaik pada 2023 ini, bukannya bagi Firli seorang.

FYI aja nih, KPK dianggap melaksanakan kinerja yang apik dalam mengelola barang milik negara (BMN). Hal ini dianggap sesuai dengan strategi negara dalam pemberantasan korupsi, Millens.

Sayangnya, di tengah euforia penghargaan atas kinerja apik KPK selama tahun ini, nggak lama kemudian ketuanya malah dipastikan jadi tersangka oleh polisi untuk kasus yang nggak jauh-jauh dari korupsi, yaitu pemerasan.

Status Ketua KPK jadi Nonaktif

Selain menjadi ironi, banyak pihak yang kemudian mempertanyakan status Firli sebagai Ketua KPK akibat penetapan tersangka ini. Terkait dengan hal ini, menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, seharusnya secara otomatis Firli sudah nggak lagi dianggap sebagai pimpinan KPK.

“Ada di UU KPK, tepatnya pada ayat (2) Pasal 32 UU KPK 2019. Lewat aturan itu, otomatis dengan sendirinya Pak Firli harus nonaktif,” jelasnya sebagaimana dilansir dari Kompas, Kamis (23/11).

Meski bikin geger, bagi Boyamin, penetapan status tersangka Firli Bahuri justru bisa jadi jalan bagi KPK untuk kembali mendapatkan kepercayaan publik.

“Pak Firli sebaiknya fokus saja ke proses hukumnya. Kalau tetap aktif, nanti KPK malah terbebani. Sekarang KPK nggak perlu terpengaruh lagi dengan kasus ini dan bisa bergerak maju tanpa beban untuk terus memberantas kasus korupsi,” saran Boyamin.

Apapun itu, cukup mengejutkan ya kasus yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri ini? Semoga saja proses hukumnya segera bisa diselesaikan seadil-adilnya. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: