BerandaHits
Selasa, 5 Okt 2020 17:12

Ini yang Bakal Terjadi dengan Pekerja Jika Omnibus Law Disahkan!

Ombibuslaw rugikan pekerja. (Tribun Makassar)

Meski mendatangkan keuntungan bagi perusahaan, Omnibus Law dinilai punya banyak sisi negatif bagi pekerja. Sayangnya, RUU ini akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR dan pemerintah 8 Oktober 2020 mendatang.

Inibaru.id – Pemerintah dan DPR telah menyetujui RUU Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja dibawa ke Rapat Paripurna 8 Oktober 2020 mendatang. Artinya, selangkah lagi RUU ini bakal menjadi UU. Padahal, RUU ini telah menjadi polemik di masyarakat, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan.

Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengungkapkan, yang menjadi polemik RUU ini adalah kontrak kerja yang dapat diberlakukan seumur hidup. Padahal, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur, perusahaan harus memberi pesangon pekerja yang dipecat.

“Muncullah Omnibus Law, agar investor masuk dan tidak terganggu dengan buruh,” ungkap Agus. “Jadi buatlah itu pasalnya, bahwa tidak ada masa berlakunya kontrak. Itu ditentang oleh buruh, artinya buruh tidak memiliki jaminan kehilangan pekerjaan.”

Agus juga mengungkapkan sisi positif yang dapat dirasakan perusahaan yaitu terkait kemudahan mendapat investor dan tenaga kerja asing.

Omnibuslaw punya banyak dampak negatif pada pekerja. (Tirto.id)

“Daripada ribut-ribut (dengan pekerja), mending perusahaan itu mengambil tenaga kerja asing. Kalau selesai suatu waktu, pulang, ganti lagi,” tegasnya.

Selain itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengungkapkan bahwa RUU Cipta Kerja sangat merugikan pekerja. Pasalnya, perlindungan terhadap pekerja sendiri akan menurun.

Dia khawatir, perusahaan akan membuka sistem kontrak dan outsourching seluas-luasnya. Hal ini menurutnya menimbulkan ketidakpastian terhadap para pekerja.

“Hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan yang layak akan didegradasi oleh UU Cipta Kerja ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, Timboel juga mengungkapkan berbagai hal yang memberatkan pihak pekerja. Berupa perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PWKT), upah minimum, proses dan kompensasi PHK, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diserahkan ketentuan detailnya ke Peraturan Pemerintah (PP), bukan UU.

Ilustrasi: Siapa yang akan menjamin hak buruh? (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Menurutnya, persoalan terkait hak pekerja merupakan kewajiban DPR untuk membahasnya, bukannya pemerintah.

“Saya menilai seharusnya norma-norma yang terkait dengan hak konstitusional harus diatur di UU, bukan di PP,”tegasnya.

Hingga kini, tagar #tolakomnibuslaw terus digemakan di berbagai sosial media oleh pekerja dan juga aktivis buruh. Kamu sendiri setuju atau menolak RUU ini, Millens? (Kom/IB27/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: