BerandaHits
Selasa, 5 Okt 2020 17:12

Ini yang Bakal Terjadi dengan Pekerja Jika Omnibus Law Disahkan!

Ombibuslaw rugikan pekerja. (Tribun Makassar)

Meski mendatangkan keuntungan bagi perusahaan, Omnibus Law dinilai punya banyak sisi negatif bagi pekerja. Sayangnya, RUU ini akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR dan pemerintah 8 Oktober 2020 mendatang.

Inibaru.id – Pemerintah dan DPR telah menyetujui RUU Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja dibawa ke Rapat Paripurna 8 Oktober 2020 mendatang. Artinya, selangkah lagi RUU ini bakal menjadi UU. Padahal, RUU ini telah menjadi polemik di masyarakat, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan.

Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengungkapkan, yang menjadi polemik RUU ini adalah kontrak kerja yang dapat diberlakukan seumur hidup. Padahal, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur, perusahaan harus memberi pesangon pekerja yang dipecat.

“Muncullah Omnibus Law, agar investor masuk dan tidak terganggu dengan buruh,” ungkap Agus. “Jadi buatlah itu pasalnya, bahwa tidak ada masa berlakunya kontrak. Itu ditentang oleh buruh, artinya buruh tidak memiliki jaminan kehilangan pekerjaan.”

Agus juga mengungkapkan sisi positif yang dapat dirasakan perusahaan yaitu terkait kemudahan mendapat investor dan tenaga kerja asing.

Omnibuslaw punya banyak dampak negatif pada pekerja. (Tirto.id)

“Daripada ribut-ribut (dengan pekerja), mending perusahaan itu mengambil tenaga kerja asing. Kalau selesai suatu waktu, pulang, ganti lagi,” tegasnya.

Selain itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengungkapkan bahwa RUU Cipta Kerja sangat merugikan pekerja. Pasalnya, perlindungan terhadap pekerja sendiri akan menurun.

Dia khawatir, perusahaan akan membuka sistem kontrak dan outsourching seluas-luasnya. Hal ini menurutnya menimbulkan ketidakpastian terhadap para pekerja.

“Hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan yang layak akan didegradasi oleh UU Cipta Kerja ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, Timboel juga mengungkapkan berbagai hal yang memberatkan pihak pekerja. Berupa perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PWKT), upah minimum, proses dan kompensasi PHK, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diserahkan ketentuan detailnya ke Peraturan Pemerintah (PP), bukan UU.

Ilustrasi: Siapa yang akan menjamin hak buruh? (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Menurutnya, persoalan terkait hak pekerja merupakan kewajiban DPR untuk membahasnya, bukannya pemerintah.

“Saya menilai seharusnya norma-norma yang terkait dengan hak konstitusional harus diatur di UU, bukan di PP,”tegasnya.

Hingga kini, tagar #tolakomnibuslaw terus digemakan di berbagai sosial media oleh pekerja dan juga aktivis buruh. Kamu sendiri setuju atau menolak RUU ini, Millens? (Kom/IB27/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: