BerandaHits
Selasa, 5 Okt 2020 17:12

Ini yang Bakal Terjadi dengan Pekerja Jika Omnibus Law Disahkan!

Ombibuslaw rugikan pekerja. (Tribun Makassar)

Meski mendatangkan keuntungan bagi perusahaan, Omnibus Law dinilai punya banyak sisi negatif bagi pekerja. Sayangnya, RUU ini akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR dan pemerintah 8 Oktober 2020 mendatang.

Inibaru.id – Pemerintah dan DPR telah menyetujui RUU Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja dibawa ke Rapat Paripurna 8 Oktober 2020 mendatang. Artinya, selangkah lagi RUU ini bakal menjadi UU. Padahal, RUU ini telah menjadi polemik di masyarakat, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan.

Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengungkapkan, yang menjadi polemik RUU ini adalah kontrak kerja yang dapat diberlakukan seumur hidup. Padahal, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur, perusahaan harus memberi pesangon pekerja yang dipecat.

“Muncullah Omnibus Law, agar investor masuk dan tidak terganggu dengan buruh,” ungkap Agus. “Jadi buatlah itu pasalnya, bahwa tidak ada masa berlakunya kontrak. Itu ditentang oleh buruh, artinya buruh tidak memiliki jaminan kehilangan pekerjaan.”

Agus juga mengungkapkan sisi positif yang dapat dirasakan perusahaan yaitu terkait kemudahan mendapat investor dan tenaga kerja asing.

Omnibuslaw punya banyak dampak negatif pada pekerja. (Tirto.id)

“Daripada ribut-ribut (dengan pekerja), mending perusahaan itu mengambil tenaga kerja asing. Kalau selesai suatu waktu, pulang, ganti lagi,” tegasnya.

Selain itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengungkapkan bahwa RUU Cipta Kerja sangat merugikan pekerja. Pasalnya, perlindungan terhadap pekerja sendiri akan menurun.

Dia khawatir, perusahaan akan membuka sistem kontrak dan outsourching seluas-luasnya. Hal ini menurutnya menimbulkan ketidakpastian terhadap para pekerja.

“Hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan yang layak akan didegradasi oleh UU Cipta Kerja ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, Timboel juga mengungkapkan berbagai hal yang memberatkan pihak pekerja. Berupa perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PWKT), upah minimum, proses dan kompensasi PHK, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diserahkan ketentuan detailnya ke Peraturan Pemerintah (PP), bukan UU.

Ilustrasi: Siapa yang akan menjamin hak buruh? (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Menurutnya, persoalan terkait hak pekerja merupakan kewajiban DPR untuk membahasnya, bukannya pemerintah.

“Saya menilai seharusnya norma-norma yang terkait dengan hak konstitusional harus diatur di UU, bukan di PP,”tegasnya.

Hingga kini, tagar #tolakomnibuslaw terus digemakan di berbagai sosial media oleh pekerja dan juga aktivis buruh. Kamu sendiri setuju atau menolak RUU ini, Millens? (Kom/IB27/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: