BerandaHits
Selasa, 5 Okt 2020 17:12

Ini yang Bakal Terjadi dengan Pekerja Jika Omnibus Law Disahkan!

Ombibuslaw rugikan pekerja. (Tribun Makassar)

Meski mendatangkan keuntungan bagi perusahaan, Omnibus Law dinilai punya banyak sisi negatif bagi pekerja. Sayangnya, RUU ini akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR dan pemerintah 8 Oktober 2020 mendatang.

Inibaru.id – Pemerintah dan DPR telah menyetujui RUU Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja dibawa ke Rapat Paripurna 8 Oktober 2020 mendatang. Artinya, selangkah lagi RUU ini bakal menjadi UU. Padahal, RUU ini telah menjadi polemik di masyarakat, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan.

Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengungkapkan, yang menjadi polemik RUU ini adalah kontrak kerja yang dapat diberlakukan seumur hidup. Padahal, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur, perusahaan harus memberi pesangon pekerja yang dipecat.

“Muncullah Omnibus Law, agar investor masuk dan tidak terganggu dengan buruh,” ungkap Agus. “Jadi buatlah itu pasalnya, bahwa tidak ada masa berlakunya kontrak. Itu ditentang oleh buruh, artinya buruh tidak memiliki jaminan kehilangan pekerjaan.”

Agus juga mengungkapkan sisi positif yang dapat dirasakan perusahaan yaitu terkait kemudahan mendapat investor dan tenaga kerja asing.

Omnibuslaw punya banyak dampak negatif pada pekerja. (Tirto.id)

“Daripada ribut-ribut (dengan pekerja), mending perusahaan itu mengambil tenaga kerja asing. Kalau selesai suatu waktu, pulang, ganti lagi,” tegasnya.

Selain itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengungkapkan bahwa RUU Cipta Kerja sangat merugikan pekerja. Pasalnya, perlindungan terhadap pekerja sendiri akan menurun.

Dia khawatir, perusahaan akan membuka sistem kontrak dan outsourching seluas-luasnya. Hal ini menurutnya menimbulkan ketidakpastian terhadap para pekerja.

“Hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan yang layak akan didegradasi oleh UU Cipta Kerja ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, Timboel juga mengungkapkan berbagai hal yang memberatkan pihak pekerja. Berupa perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PWKT), upah minimum, proses dan kompensasi PHK, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diserahkan ketentuan detailnya ke Peraturan Pemerintah (PP), bukan UU.

Ilustrasi: Siapa yang akan menjamin hak buruh? (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Menurutnya, persoalan terkait hak pekerja merupakan kewajiban DPR untuk membahasnya, bukannya pemerintah.

“Saya menilai seharusnya norma-norma yang terkait dengan hak konstitusional harus diatur di UU, bukan di PP,”tegasnya.

Hingga kini, tagar #tolakomnibuslaw terus digemakan di berbagai sosial media oleh pekerja dan juga aktivis buruh. Kamu sendiri setuju atau menolak RUU ini, Millens? (Kom/IB27/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: