BerandaHits
Sabtu, 26 Apr 2019 14:28

Ini Bedanya Hak Cipta dan Hak Paten

Beda hak cipta dan hak paten. (LAC Group)

Meski sama-sama memberika perlindungan terhadap usaha atau karya cipta, hak cipta dan hak paten ternyata berbeda loh, Millens. Yuk, simak penjelasannya.

Inibaru.id – Semua karya baik yang berbentuk benda atau gagasan perlu dilindungi keberadaannya. Karena itu, dikenallah hak atas kekayaan intelektual (HaKI) yang melindungi bermacam-macam karya maupun ide yang dituangkan dalam bidang usaha. Saking pentingnya hal tersebut, setiap 26 April selalu dirayakan sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual.

Nah, HaKI juga punya banyak macamnya seperti yang paling sering didengungkan di antaranya hak cipta dan hak paten. Beberapa orang masih keliru memahami dua hal ini.

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Jenis ini biasanya digunakan untuk memberikan perlindungan hukum atas ciptaan berupa karya tulis, musik, karya arsitektur, karya seni rupa, peta, dan karya batik dan berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung sampai 70 tahun.

Sementara itu, paten adalah hal eksklusif yang diberikan kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Hak paten memiliki jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Ada pula paten sederhana yang diberikan untuk 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.

Secara praktis, kamu bisa menganalogikannya dengan contoh. Sebut saja perusahaan motor mengeluarkan berbagai macam motor dengan merek A dan logonya berbentuk A. Nah, untuk membuat motor, mereka punya cara dan bahan khusus. Cara tersebut yang dilindungi hak cipta.

Sementara itu, bila perusahaan tersebut punya penemuan baru yang menjadi ciri khas produknya, mereka bisa mengajukan hak paten.

Secara hukum, hak cipta diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang tersebut, hak cipta didefiniskan sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara, hak paten diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 ayat 1 tentang Hak Paten.

Seluruh pendaftaran hak cipta, merek, paten, atau jenis-jenis HaKI lainnya dapat dilakukan di Direktorat Jenderal (Dirjen) HaKI yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran HaKI membutuhkan biaya sekitar Rp 1-5 juta atau dapat dilihat di http://dgip.go.id, situs resmi Dirjen HaKI.

Nah, itulah perbedaan hak cipta dan hak paten secara singkat. Kalau kamu punya penemuan atau punya usaha baru, jangan lupa daftarkan dalam HaKI ya supaya nggak diplagiat atau diakui orang lain. Em, tapi kalau pacar nggak perlu didaftarkan ya, Millens. Ha-ha. (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024