BerandaHits
Sabtu, 26 Apr 2019 14:28

Ini Bedanya Hak Cipta dan Hak Paten

Beda hak cipta dan hak paten. (LAC Group)

Meski sama-sama memberika perlindungan terhadap usaha atau karya cipta, hak cipta dan hak paten ternyata berbeda loh, Millens. Yuk, simak penjelasannya.

Inibaru.id – Semua karya baik yang berbentuk benda atau gagasan perlu dilindungi keberadaannya. Karena itu, dikenallah hak atas kekayaan intelektual (HaKI) yang melindungi bermacam-macam karya maupun ide yang dituangkan dalam bidang usaha. Saking pentingnya hal tersebut, setiap 26 April selalu dirayakan sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual.

Nah, HaKI juga punya banyak macamnya seperti yang paling sering didengungkan di antaranya hak cipta dan hak paten. Beberapa orang masih keliru memahami dua hal ini.

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Jenis ini biasanya digunakan untuk memberikan perlindungan hukum atas ciptaan berupa karya tulis, musik, karya arsitektur, karya seni rupa, peta, dan karya batik dan berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung sampai 70 tahun.

Sementara itu, paten adalah hal eksklusif yang diberikan kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Hak paten memiliki jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Ada pula paten sederhana yang diberikan untuk 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.

Secara praktis, kamu bisa menganalogikannya dengan contoh. Sebut saja perusahaan motor mengeluarkan berbagai macam motor dengan merek A dan logonya berbentuk A. Nah, untuk membuat motor, mereka punya cara dan bahan khusus. Cara tersebut yang dilindungi hak cipta.

Sementara itu, bila perusahaan tersebut punya penemuan baru yang menjadi ciri khas produknya, mereka bisa mengajukan hak paten.

Secara hukum, hak cipta diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang tersebut, hak cipta didefiniskan sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara, hak paten diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 ayat 1 tentang Hak Paten.

Seluruh pendaftaran hak cipta, merek, paten, atau jenis-jenis HaKI lainnya dapat dilakukan di Direktorat Jenderal (Dirjen) HaKI yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran HaKI membutuhkan biaya sekitar Rp 1-5 juta atau dapat dilihat di http://dgip.go.id, situs resmi Dirjen HaKI.

Nah, itulah perbedaan hak cipta dan hak paten secara singkat. Kalau kamu punya penemuan atau punya usaha baru, jangan lupa daftarkan dalam HaKI ya supaya nggak diplagiat atau diakui orang lain. Em, tapi kalau pacar nggak perlu didaftarkan ya, Millens. Ha-ha. (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: