BerandaHits
Sabtu, 26 Apr 2019 14:28

Ini Bedanya Hak Cipta dan Hak Paten

Beda hak cipta dan hak paten. (LAC Group)

Meski sama-sama memberika perlindungan terhadap usaha atau karya cipta, hak cipta dan hak paten ternyata berbeda loh, Millens. Yuk, simak penjelasannya.

Inibaru.id – Semua karya baik yang berbentuk benda atau gagasan perlu dilindungi keberadaannya. Karena itu, dikenallah hak atas kekayaan intelektual (HaKI) yang melindungi bermacam-macam karya maupun ide yang dituangkan dalam bidang usaha. Saking pentingnya hal tersebut, setiap 26 April selalu dirayakan sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual.

Nah, HaKI juga punya banyak macamnya seperti yang paling sering didengungkan di antaranya hak cipta dan hak paten. Beberapa orang masih keliru memahami dua hal ini.

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Jenis ini biasanya digunakan untuk memberikan perlindungan hukum atas ciptaan berupa karya tulis, musik, karya arsitektur, karya seni rupa, peta, dan karya batik dan berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung sampai 70 tahun.

Sementara itu, paten adalah hal eksklusif yang diberikan kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Hak paten memiliki jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Ada pula paten sederhana yang diberikan untuk 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.

Secara praktis, kamu bisa menganalogikannya dengan contoh. Sebut saja perusahaan motor mengeluarkan berbagai macam motor dengan merek A dan logonya berbentuk A. Nah, untuk membuat motor, mereka punya cara dan bahan khusus. Cara tersebut yang dilindungi hak cipta.

Sementara itu, bila perusahaan tersebut punya penemuan baru yang menjadi ciri khas produknya, mereka bisa mengajukan hak paten.

Secara hukum, hak cipta diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang tersebut, hak cipta didefiniskan sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara, hak paten diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 ayat 1 tentang Hak Paten.

Seluruh pendaftaran hak cipta, merek, paten, atau jenis-jenis HaKI lainnya dapat dilakukan di Direktorat Jenderal (Dirjen) HaKI yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran HaKI membutuhkan biaya sekitar Rp 1-5 juta atau dapat dilihat di http://dgip.go.id, situs resmi Dirjen HaKI.

Nah, itulah perbedaan hak cipta dan hak paten secara singkat. Kalau kamu punya penemuan atau punya usaha baru, jangan lupa daftarkan dalam HaKI ya supaya nggak diplagiat atau diakui orang lain. Em, tapi kalau pacar nggak perlu didaftarkan ya, Millens. Ha-ha. (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: