BerandaHits
Sabtu, 26 Apr 2019 14:28

Ini Bedanya Hak Cipta dan Hak Paten

Beda hak cipta dan hak paten. (LAC Group)

Meski sama-sama memberika perlindungan terhadap usaha atau karya cipta, hak cipta dan hak paten ternyata berbeda loh, Millens. Yuk, simak penjelasannya.

Inibaru.id – Semua karya baik yang berbentuk benda atau gagasan perlu dilindungi keberadaannya. Karena itu, dikenallah hak atas kekayaan intelektual (HaKI) yang melindungi bermacam-macam karya maupun ide yang dituangkan dalam bidang usaha. Saking pentingnya hal tersebut, setiap 26 April selalu dirayakan sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual.

Nah, HaKI juga punya banyak macamnya seperti yang paling sering didengungkan di antaranya hak cipta dan hak paten. Beberapa orang masih keliru memahami dua hal ini.

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Jenis ini biasanya digunakan untuk memberikan perlindungan hukum atas ciptaan berupa karya tulis, musik, karya arsitektur, karya seni rupa, peta, dan karya batik dan berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung sampai 70 tahun.

Sementara itu, paten adalah hal eksklusif yang diberikan kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Hak paten memiliki jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Ada pula paten sederhana yang diberikan untuk 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.

Secara praktis, kamu bisa menganalogikannya dengan contoh. Sebut saja perusahaan motor mengeluarkan berbagai macam motor dengan merek A dan logonya berbentuk A. Nah, untuk membuat motor, mereka punya cara dan bahan khusus. Cara tersebut yang dilindungi hak cipta.

Sementara itu, bila perusahaan tersebut punya penemuan baru yang menjadi ciri khas produknya, mereka bisa mengajukan hak paten.

Secara hukum, hak cipta diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang tersebut, hak cipta didefiniskan sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara, hak paten diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 ayat 1 tentang Hak Paten.

Seluruh pendaftaran hak cipta, merek, paten, atau jenis-jenis HaKI lainnya dapat dilakukan di Direktorat Jenderal (Dirjen) HaKI yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran HaKI membutuhkan biaya sekitar Rp 1-5 juta atau dapat dilihat di http://dgip.go.id, situs resmi Dirjen HaKI.

Nah, itulah perbedaan hak cipta dan hak paten secara singkat. Kalau kamu punya penemuan atau punya usaha baru, jangan lupa daftarkan dalam HaKI ya supaya nggak diplagiat atau diakui orang lain. Em, tapi kalau pacar nggak perlu didaftarkan ya, Millens. Ha-ha. (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: