BerandaHits
Sabtu, 26 Apr 2019 14:28

Ini Bedanya Hak Cipta dan Hak Paten

Beda hak cipta dan hak paten. (LAC Group)

Meski sama-sama memberika perlindungan terhadap usaha atau karya cipta, hak cipta dan hak paten ternyata berbeda loh, Millens. Yuk, simak penjelasannya.

Inibaru.id – Semua karya baik yang berbentuk benda atau gagasan perlu dilindungi keberadaannya. Karena itu, dikenallah hak atas kekayaan intelektual (HaKI) yang melindungi bermacam-macam karya maupun ide yang dituangkan dalam bidang usaha. Saking pentingnya hal tersebut, setiap 26 April selalu dirayakan sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual.

Nah, HaKI juga punya banyak macamnya seperti yang paling sering didengungkan di antaranya hak cipta dan hak paten. Beberapa orang masih keliru memahami dua hal ini.

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Jenis ini biasanya digunakan untuk memberikan perlindungan hukum atas ciptaan berupa karya tulis, musik, karya arsitektur, karya seni rupa, peta, dan karya batik dan berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung sampai 70 tahun.

Sementara itu, paten adalah hal eksklusif yang diberikan kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Hak paten memiliki jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Ada pula paten sederhana yang diberikan untuk 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.

Secara praktis, kamu bisa menganalogikannya dengan contoh. Sebut saja perusahaan motor mengeluarkan berbagai macam motor dengan merek A dan logonya berbentuk A. Nah, untuk membuat motor, mereka punya cara dan bahan khusus. Cara tersebut yang dilindungi hak cipta.

Sementara itu, bila perusahaan tersebut punya penemuan baru yang menjadi ciri khas produknya, mereka bisa mengajukan hak paten.

Secara hukum, hak cipta diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang tersebut, hak cipta didefiniskan sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara, hak paten diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 ayat 1 tentang Hak Paten.

Seluruh pendaftaran hak cipta, merek, paten, atau jenis-jenis HaKI lainnya dapat dilakukan di Direktorat Jenderal (Dirjen) HaKI yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran HaKI membutuhkan biaya sekitar Rp 1-5 juta atau dapat dilihat di http://dgip.go.id, situs resmi Dirjen HaKI.

Nah, itulah perbedaan hak cipta dan hak paten secara singkat. Kalau kamu punya penemuan atau punya usaha baru, jangan lupa daftarkan dalam HaKI ya supaya nggak diplagiat atau diakui orang lain. Em, tapi kalau pacar nggak perlu didaftarkan ya, Millens. Ha-ha. (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: