BerandaHits
Kamis, 17 Apr 2024 18:15

Ini Arti 'Amicus Curiae' yang Diajukan Megawati ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Amicus Curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi. (Superradio)

Jelang putusan sengketa Pilpres 2024, Megawati Soekarnoputri ajukan 'amicus curiae' ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penasaran nggak apa sih makna dari istilah ini?

Inibaru.id – Nggak sampai sepekan jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, sejumlah pihak justru mengajukan diri menjadi ‘amicus curiae’. Selain sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi ternama, mantan presiden yang juga dikenal sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga melakukannya.

Megawati memang nggak melakukan pengajuan ini seorang diri. Dia menitipkan surat pengajuan tersebut ke Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto untuk kemudian diberikan ke MK.

“Semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas,” ungkap Hasto saat membaca surat yang ditulis Megawati tersebut ke MK pada Selasa (16/4/2024) sebagaimana dilansir dari Kompas, Rabu (17/4).

Bagi mereka yang sudah terbiasa mengulik dunia politik atau hukum, tentu nggak asing dengan istilah ‘amicus curiae’ ini. Tapi, kalau kamu termasuk salah seorang dari sekian banyak penduduk Indonesia yang nggak mengerti makna dari istilah tersebut, nggak perlu bingung. Berikut adalah penjelasannya.

Makna ‘amicus curiae’ yang diajukan Megawati ke MK

Selain Megawati, sejumlah perwakilan BEM dari perguruan tinggi juga mengajukan 'amicus curiae' ke MK. (Antara/Nadia Putri Rahmani)

Jadi begini, ‘amicus curiae’ bisa dianggap sebagai friends of court atau sahabat pengadilan. Maksudnya, membuka peluang masuknya pihak-pihak yang nggak beperkara dalam suatu peradilan.

Kalau nggak ikut beperkara kok ikut-ikutan? Lalu mau ngapain? Kalau soal ini, pihak sahabat pengadilan ini bakal memberikan sudut pandangnya terkait dengan perkara yang disengketakan. Nah, sudut pandang ini bisa jadi pertimbangan hakim untuk menganalisis perkara atau menentukan putusan.

Khusus untuk ‘amicus curiae’ yang diajukan Megawati, pandangannya nggak jauh-jauh dari sebuah artikel opini yang dirilis di sebuah surat kabar pada beberapa hari lalu berjudul Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi. Dalam artikel ini, dia menekankan kepada hakim MK untuk memberikan putusan yang adil dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.

Apakah peran Megawati ini bisa dianggap sebagai intervensi ke MK yang akan memutus sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4) nanti? Kalau menurut Hasto sih, nggak. Dia menjamin Megawati dan PDI-P hanya pengin MK mengambil keputusan seadil-adilnya sehingga perannya sebagai benteng demokrasi dan konstitusi jadi nggak tercoreng.

Di sisi lain, ‘amicus curiae’ yang diajukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Fakultas Hukum UGM, Undip, Unpad, dan Unair secara terang-terangan meminta MK membatalkan hasil Pemilu 2024 sekaligus mengadakan pemilu ulang.

“Kami merekomendasikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim MK RI agar menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan adalah sebagai berikut, pertama, membatalkan keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu,” terang Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia UGM Emir Bernadine sebagaimana dilansir dari Kompas, Rabu (17/4).

Sejauh ini, MK mengaku sudah menerima lebih dari 10 ‘amicus curiae’ terkait dengan sengketa Pilpres 2024. Kalau menurutmu, apakah hal ini bakal mempengaruhi putusan MK pada Senin nanti, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: