BerandaHits
Kamis, 17 Apr 2024 18:15

Ini Arti 'Amicus Curiae' yang Diajukan Megawati ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Amicus Curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi. (Superradio)

Jelang putusan sengketa Pilpres 2024, Megawati Soekarnoputri ajukan 'amicus curiae' ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penasaran nggak apa sih makna dari istilah ini?

Inibaru.id – Nggak sampai sepekan jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, sejumlah pihak justru mengajukan diri menjadi ‘amicus curiae’. Selain sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi ternama, mantan presiden yang juga dikenal sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga melakukannya.

Megawati memang nggak melakukan pengajuan ini seorang diri. Dia menitipkan surat pengajuan tersebut ke Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto untuk kemudian diberikan ke MK.

“Semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas,” ungkap Hasto saat membaca surat yang ditulis Megawati tersebut ke MK pada Selasa (16/4/2024) sebagaimana dilansir dari Kompas, Rabu (17/4).

Bagi mereka yang sudah terbiasa mengulik dunia politik atau hukum, tentu nggak asing dengan istilah ‘amicus curiae’ ini. Tapi, kalau kamu termasuk salah seorang dari sekian banyak penduduk Indonesia yang nggak mengerti makna dari istilah tersebut, nggak perlu bingung. Berikut adalah penjelasannya.

Makna ‘amicus curiae’ yang diajukan Megawati ke MK

Selain Megawati, sejumlah perwakilan BEM dari perguruan tinggi juga mengajukan 'amicus curiae' ke MK. (Antara/Nadia Putri Rahmani)

Jadi begini, ‘amicus curiae’ bisa dianggap sebagai friends of court atau sahabat pengadilan. Maksudnya, membuka peluang masuknya pihak-pihak yang nggak beperkara dalam suatu peradilan.

Kalau nggak ikut beperkara kok ikut-ikutan? Lalu mau ngapain? Kalau soal ini, pihak sahabat pengadilan ini bakal memberikan sudut pandangnya terkait dengan perkara yang disengketakan. Nah, sudut pandang ini bisa jadi pertimbangan hakim untuk menganalisis perkara atau menentukan putusan.

Khusus untuk ‘amicus curiae’ yang diajukan Megawati, pandangannya nggak jauh-jauh dari sebuah artikel opini yang dirilis di sebuah surat kabar pada beberapa hari lalu berjudul Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi. Dalam artikel ini, dia menekankan kepada hakim MK untuk memberikan putusan yang adil dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.

Apakah peran Megawati ini bisa dianggap sebagai intervensi ke MK yang akan memutus sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4) nanti? Kalau menurut Hasto sih, nggak. Dia menjamin Megawati dan PDI-P hanya pengin MK mengambil keputusan seadil-adilnya sehingga perannya sebagai benteng demokrasi dan konstitusi jadi nggak tercoreng.

Di sisi lain, ‘amicus curiae’ yang diajukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Fakultas Hukum UGM, Undip, Unpad, dan Unair secara terang-terangan meminta MK membatalkan hasil Pemilu 2024 sekaligus mengadakan pemilu ulang.

“Kami merekomendasikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim MK RI agar menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan adalah sebagai berikut, pertama, membatalkan keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu,” terang Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia UGM Emir Bernadine sebagaimana dilansir dari Kompas, Rabu (17/4).

Sejauh ini, MK mengaku sudah menerima lebih dari 10 ‘amicus curiae’ terkait dengan sengketa Pilpres 2024. Kalau menurutmu, apakah hal ini bakal mempengaruhi putusan MK pada Senin nanti, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: