BerandaHits
Minggu, 28 Des 2019 13:17

Ini Alasan KSPI Tolak Rencana Sistem Upah Per Jam

Buruh pabrik. (pakdok.com)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) nggak setuju dengan wacana sistem pengupahan per jam dalam Draf RUU Omnibus Law yang sedang dibahas pemerintah. Apa alasan dari penolakan ini?

Inibaru.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menolak Omnibus Law yang bisa mengubah Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2013 Tentang Ketanagakerjaan, khususnya tentang wacana sistem pengupahan menjadi per jam.

Tempo, Jumat (28/12) menulis, Presiden KSPI, Said Iqbal menekankan pentingnya prinsip upah minimum sebagai pengaman agar buruh tidak terjerat dalam kemiskinan. Hal ini sesuai dengan Konvensi Organisasi Buruh International (ILO) serta UU Nomor 13 Tahun 2013. Jika sampai sistem upah per jam diterapkan, maka buruh bisa saja mendapatkan upah lebih rendah dari upah minimum.

“Jika diterapkan, pengusaha bisa seenaknya secara sepihak menentukan jumlah jam pekerja buruh,” tegas Said.

Selain itu, Said juga menganggap Omnibus Law bisa membuat nilai pesangon bagi buruh menurun. Proses pembebasan tenaga kerja asing buruh kasar serta jaminan sosial para buruh juga akan semakin berkurang. Hal ini juga akan meningkatkan outsourcing.

Sebagai informasi, pemerintah masih menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan kerja. Pada Jumat (28/12) lalu misalnya, Presiden Jokowi memimpin rapat kerja terkait dengan hal ini. Dia ingin draf RUU ini sudah bisa disampaikan ke DPR pada pertengahan Januari 2020.

Hanya saja, Jokowi menegaskan bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan kerja harus dibuat dengan cermat dan nggak disisipi dengan pasal-pasal yang nggak relevan.

“Tolong dicek, hati-hati betul, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan,” minta Jokowi.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut ketentuan upah per jam bisa diberlakukan pada pekerja dengan jam kerja lebih dari 35 jam per minggu. Hanya saja, mereka yang bekerja dengan jam kerja 40 jam setiap minggu akan mendapatkan sistem upah seperti biasa.

“Jam kerja kita kan 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per minggu itu maka ada fleksibilitas itu. Nanti di bawah itu, hitungannya per jam. Saya mau sampaikan terkait dengan ini kita sounding pengusaha dan serikat pekerja mereka memahami. Nanti pengaturannya akan kita atur,” terang Ida.

Kamu setuju dengan sistem upah per jam ini nggak, Millens? (IB09/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: