BerandaHits
Minggu, 28 Des 2019 13:17

Ini Alasan KSPI Tolak Rencana Sistem Upah Per Jam

Buruh pabrik. (pakdok.com)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) nggak setuju dengan wacana sistem pengupahan per jam dalam Draf RUU Omnibus Law yang sedang dibahas pemerintah. Apa alasan dari penolakan ini?

Inibaru.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menolak Omnibus Law yang bisa mengubah Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2013 Tentang Ketanagakerjaan, khususnya tentang wacana sistem pengupahan menjadi per jam.

Tempo, Jumat (28/12) menulis, Presiden KSPI, Said Iqbal menekankan pentingnya prinsip upah minimum sebagai pengaman agar buruh tidak terjerat dalam kemiskinan. Hal ini sesuai dengan Konvensi Organisasi Buruh International (ILO) serta UU Nomor 13 Tahun 2013. Jika sampai sistem upah per jam diterapkan, maka buruh bisa saja mendapatkan upah lebih rendah dari upah minimum.

“Jika diterapkan, pengusaha bisa seenaknya secara sepihak menentukan jumlah jam pekerja buruh,” tegas Said.

Selain itu, Said juga menganggap Omnibus Law bisa membuat nilai pesangon bagi buruh menurun. Proses pembebasan tenaga kerja asing buruh kasar serta jaminan sosial para buruh juga akan semakin berkurang. Hal ini juga akan meningkatkan outsourcing.

Sebagai informasi, pemerintah masih menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan kerja. Pada Jumat (28/12) lalu misalnya, Presiden Jokowi memimpin rapat kerja terkait dengan hal ini. Dia ingin draf RUU ini sudah bisa disampaikan ke DPR pada pertengahan Januari 2020.

Hanya saja, Jokowi menegaskan bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan kerja harus dibuat dengan cermat dan nggak disisipi dengan pasal-pasal yang nggak relevan.

“Tolong dicek, hati-hati betul, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan,” minta Jokowi.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut ketentuan upah per jam bisa diberlakukan pada pekerja dengan jam kerja lebih dari 35 jam per minggu. Hanya saja, mereka yang bekerja dengan jam kerja 40 jam setiap minggu akan mendapatkan sistem upah seperti biasa.

“Jam kerja kita kan 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per minggu itu maka ada fleksibilitas itu. Nanti di bawah itu, hitungannya per jam. Saya mau sampaikan terkait dengan ini kita sounding pengusaha dan serikat pekerja mereka memahami. Nanti pengaturannya akan kita atur,” terang Ida.

Kamu setuju dengan sistem upah per jam ini nggak, Millens? (IB09/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024