BerandaHits
Minggu, 28 Des 2019 13:17

Ini Alasan KSPI Tolak Rencana Sistem Upah Per Jam

Buruh pabrik. (pakdok.com)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) nggak setuju dengan wacana sistem pengupahan per jam dalam Draf RUU Omnibus Law yang sedang dibahas pemerintah. Apa alasan dari penolakan ini?

Inibaru.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menolak Omnibus Law yang bisa mengubah Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2013 Tentang Ketanagakerjaan, khususnya tentang wacana sistem pengupahan menjadi per jam.

Tempo, Jumat (28/12) menulis, Presiden KSPI, Said Iqbal menekankan pentingnya prinsip upah minimum sebagai pengaman agar buruh tidak terjerat dalam kemiskinan. Hal ini sesuai dengan Konvensi Organisasi Buruh International (ILO) serta UU Nomor 13 Tahun 2013. Jika sampai sistem upah per jam diterapkan, maka buruh bisa saja mendapatkan upah lebih rendah dari upah minimum.

“Jika diterapkan, pengusaha bisa seenaknya secara sepihak menentukan jumlah jam pekerja buruh,” tegas Said.

Selain itu, Said juga menganggap Omnibus Law bisa membuat nilai pesangon bagi buruh menurun. Proses pembebasan tenaga kerja asing buruh kasar serta jaminan sosial para buruh juga akan semakin berkurang. Hal ini juga akan meningkatkan outsourcing.

Sebagai informasi, pemerintah masih menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan kerja. Pada Jumat (28/12) lalu misalnya, Presiden Jokowi memimpin rapat kerja terkait dengan hal ini. Dia ingin draf RUU ini sudah bisa disampaikan ke DPR pada pertengahan Januari 2020.

Hanya saja, Jokowi menegaskan bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan kerja harus dibuat dengan cermat dan nggak disisipi dengan pasal-pasal yang nggak relevan.

“Tolong dicek, hati-hati betul, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan,” minta Jokowi.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut ketentuan upah per jam bisa diberlakukan pada pekerja dengan jam kerja lebih dari 35 jam per minggu. Hanya saja, mereka yang bekerja dengan jam kerja 40 jam setiap minggu akan mendapatkan sistem upah seperti biasa.

“Jam kerja kita kan 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per minggu itu maka ada fleksibilitas itu. Nanti di bawah itu, hitungannya per jam. Saya mau sampaikan terkait dengan ini kita sounding pengusaha dan serikat pekerja mereka memahami. Nanti pengaturannya akan kita atur,” terang Ida.

Kamu setuju dengan sistem upah per jam ini nggak, Millens? (IB09/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: