BerandaHits
Selasa, 23 Nov 2020 11:10

Ingin Legalkan Ganja demi Anak, Tiga Ibu Gugat UU Narkotika ke MK

Tiga orang ibu-ibu menggugat undang-undang narkotika ke MK. (Medcom/Meilikhah)

Ketiga ibu ini membutuhkan ganja medis untuk menyembuhkan anak-anaknya. Hanya, hal ini terhambat gara-gara adanya UU Narkotika. Mereka pun menggugat UU ini dengan tujuan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis dilegalkan.<br>

Inibaru.id - Tiga ibu-ibu menggugat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya Pasal 6 ayat 1 huruf H, Pasal 8 ayat 1 ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Hal itu dilakukan karena tiga ibu itu memiliki anak yang sakit dan nggak bisa mendapatkan akses pengobatan berupa ekstrak ganja medis yang dianggap masuk dalam narkotika golongan I.

"Kami sudah mengajukan dan mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata kuasa hukum pemohon Ma'ruf Bajammal, Kamis (19/11/2020).

Ma'ruf bilang kalau permohonan diajukan pada Kamis pagi. Pemohon pertama adalah seorang ibu bernama Dwi. Dwi punya anak yang awalnya menderita pheunomia namun akibat kesalahan diagnosa pengobatan berubah menjadi meningitis.

Dwi mendapatkan info tentang adanya terapi dengan cannabidiol yang terbuat dari ekstrak ganja (CBD oil) dan menjalani terapi tersebut pada tahun 2016 di Australia. Hasilnya, kesehatan anak Dwi mulai membaik.

Ilustrasi: Ganja medis sudah banyak digunakan untuk kebutuhan penyembuhan penyakit. (Pixabay/7raysmarketing)

Pemohon kedua adalah Santi. Anak Santi sebenarnya normal sejak lahir namun kesehatannya menurun saat menginjak taman kanak-kanak. Berdasarkan saran dari rekan Santi dari luar negeri, dia disarankan untuk melakukan terapi CBD oil. Namun, Santi nggak berani karena adanya aturan yang menyebut bahan dari terapi itu masuk dalam narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.

Sedangkan pemohon ketiga adalah Novia. Anaknya menderika epilepsi dan nggak bisa menggunakan terapi CBD oil. Padahal, dia sangat membutuhkannya.

Dwi, Santi dan Novia nggak sendiri. Ada beberapa lembaga lainnya juga ikut menjadi penggugat yakni ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba dan EJA.

Kata Ma’ruf, ada tiga alasan pokok yang menjadi dasar pengajuan gugatan ke MK. Alasan pertama karena pelarangan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan ini nggak sejalan dengan hak-hak yang dijamin dalam konstitusi, tepatnya pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.

Alasan kedua bertentangan dengan semangat pembentukan UU narkotika terkait dengan legitimasi narkotika untuk pelayanan kesehatan. Alasan terakhir yakni telah ada banyak fakta yang menunjukkan bahwa ganja memang bermanfaat untuk kebutuhan medis di negara lain. Ma'ruf mengatakan setidaknya sudah ada 40 negara yang menggunakan CBD oil.

Ibu-oibu tadi butuh bahan-bahan narkotika untuk pengobatan anaknya. (OpenOrangeStock)<br>

"Denmark, ada Belanda, ada Jerman, Amerika Serikat, dan menarik yang terakhir tetangga kita itu ada Thailand," ujarnya.

Maka dari itu para pemohon meminta untuk meninjau Pasal 8 ayat 1 yang bertentangan dengan pasal 28 A ayat 1 dan pasal 28 C ayat 1 UUD 1945. Mereka pun juga meminta penjelasan pasal 6 ayat 1 agar bisa direvisi secara tegas untuk kepentingan medis.

Semoga gugatan ketiga ibu tadi menemui titik temu yang sesuai dengan kebutuhan, ya, Millens. (Vic/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: