BerandaHits
Selasa, 23 Nov 2020 11:10

Ingin Legalkan Ganja demi Anak, Tiga Ibu Gugat UU Narkotika ke MK

Tiga orang ibu-ibu menggugat undang-undang narkotika ke MK. (Medcom/Meilikhah)

Ketiga ibu ini membutuhkan ganja medis untuk menyembuhkan anak-anaknya. Hanya, hal ini terhambat gara-gara adanya UU Narkotika. Mereka pun menggugat UU ini dengan tujuan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis dilegalkan.<br>

Inibaru.id - Tiga ibu-ibu menggugat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya Pasal 6 ayat 1 huruf H, Pasal 8 ayat 1 ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Hal itu dilakukan karena tiga ibu itu memiliki anak yang sakit dan nggak bisa mendapatkan akses pengobatan berupa ekstrak ganja medis yang dianggap masuk dalam narkotika golongan I.

"Kami sudah mengajukan dan mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata kuasa hukum pemohon Ma'ruf Bajammal, Kamis (19/11/2020).

Ma'ruf bilang kalau permohonan diajukan pada Kamis pagi. Pemohon pertama adalah seorang ibu bernama Dwi. Dwi punya anak yang awalnya menderita pheunomia namun akibat kesalahan diagnosa pengobatan berubah menjadi meningitis.

Dwi mendapatkan info tentang adanya terapi dengan cannabidiol yang terbuat dari ekstrak ganja (CBD oil) dan menjalani terapi tersebut pada tahun 2016 di Australia. Hasilnya, kesehatan anak Dwi mulai membaik.

Ilustrasi: Ganja medis sudah banyak digunakan untuk kebutuhan penyembuhan penyakit. (Pixabay/7raysmarketing)

Pemohon kedua adalah Santi. Anak Santi sebenarnya normal sejak lahir namun kesehatannya menurun saat menginjak taman kanak-kanak. Berdasarkan saran dari rekan Santi dari luar negeri, dia disarankan untuk melakukan terapi CBD oil. Namun, Santi nggak berani karena adanya aturan yang menyebut bahan dari terapi itu masuk dalam narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.

Sedangkan pemohon ketiga adalah Novia. Anaknya menderika epilepsi dan nggak bisa menggunakan terapi CBD oil. Padahal, dia sangat membutuhkannya.

Dwi, Santi dan Novia nggak sendiri. Ada beberapa lembaga lainnya juga ikut menjadi penggugat yakni ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba dan EJA.

Kata Ma’ruf, ada tiga alasan pokok yang menjadi dasar pengajuan gugatan ke MK. Alasan pertama karena pelarangan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan ini nggak sejalan dengan hak-hak yang dijamin dalam konstitusi, tepatnya pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.

Alasan kedua bertentangan dengan semangat pembentukan UU narkotika terkait dengan legitimasi narkotika untuk pelayanan kesehatan. Alasan terakhir yakni telah ada banyak fakta yang menunjukkan bahwa ganja memang bermanfaat untuk kebutuhan medis di negara lain. Ma'ruf mengatakan setidaknya sudah ada 40 negara yang menggunakan CBD oil.

Ibu-oibu tadi butuh bahan-bahan narkotika untuk pengobatan anaknya. (OpenOrangeStock)<br>

"Denmark, ada Belanda, ada Jerman, Amerika Serikat, dan menarik yang terakhir tetangga kita itu ada Thailand," ujarnya.

Maka dari itu para pemohon meminta untuk meninjau Pasal 8 ayat 1 yang bertentangan dengan pasal 28 A ayat 1 dan pasal 28 C ayat 1 UUD 1945. Mereka pun juga meminta penjelasan pasal 6 ayat 1 agar bisa direvisi secara tegas untuk kepentingan medis.

Semoga gugatan ketiga ibu tadi menemui titik temu yang sesuai dengan kebutuhan, ya, Millens. (Vic/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: