BerandaHits
Selasa, 23 Nov 2020 11:10

Ingin Legalkan Ganja demi Anak, Tiga Ibu Gugat UU Narkotika ke MK

Tiga orang ibu-ibu menggugat undang-undang narkotika ke MK. (Medcom/Meilikhah)

Ketiga ibu ini membutuhkan ganja medis untuk menyembuhkan anak-anaknya. Hanya, hal ini terhambat gara-gara adanya UU Narkotika. Mereka pun menggugat UU ini dengan tujuan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis dilegalkan.<br>

Inibaru.id - Tiga ibu-ibu menggugat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya Pasal 6 ayat 1 huruf H, Pasal 8 ayat 1 ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Hal itu dilakukan karena tiga ibu itu memiliki anak yang sakit dan nggak bisa mendapatkan akses pengobatan berupa ekstrak ganja medis yang dianggap masuk dalam narkotika golongan I.

"Kami sudah mengajukan dan mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata kuasa hukum pemohon Ma'ruf Bajammal, Kamis (19/11/2020).

Ma'ruf bilang kalau permohonan diajukan pada Kamis pagi. Pemohon pertama adalah seorang ibu bernama Dwi. Dwi punya anak yang awalnya menderita pheunomia namun akibat kesalahan diagnosa pengobatan berubah menjadi meningitis.

Dwi mendapatkan info tentang adanya terapi dengan cannabidiol yang terbuat dari ekstrak ganja (CBD oil) dan menjalani terapi tersebut pada tahun 2016 di Australia. Hasilnya, kesehatan anak Dwi mulai membaik.

Ilustrasi: Ganja medis sudah banyak digunakan untuk kebutuhan penyembuhan penyakit. (Pixabay/7raysmarketing)

Pemohon kedua adalah Santi. Anak Santi sebenarnya normal sejak lahir namun kesehatannya menurun saat menginjak taman kanak-kanak. Berdasarkan saran dari rekan Santi dari luar negeri, dia disarankan untuk melakukan terapi CBD oil. Namun, Santi nggak berani karena adanya aturan yang menyebut bahan dari terapi itu masuk dalam narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.

Sedangkan pemohon ketiga adalah Novia. Anaknya menderika epilepsi dan nggak bisa menggunakan terapi CBD oil. Padahal, dia sangat membutuhkannya.

Dwi, Santi dan Novia nggak sendiri. Ada beberapa lembaga lainnya juga ikut menjadi penggugat yakni ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba dan EJA.

Kata Ma’ruf, ada tiga alasan pokok yang menjadi dasar pengajuan gugatan ke MK. Alasan pertama karena pelarangan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan ini nggak sejalan dengan hak-hak yang dijamin dalam konstitusi, tepatnya pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.

Alasan kedua bertentangan dengan semangat pembentukan UU narkotika terkait dengan legitimasi narkotika untuk pelayanan kesehatan. Alasan terakhir yakni telah ada banyak fakta yang menunjukkan bahwa ganja memang bermanfaat untuk kebutuhan medis di negara lain. Ma'ruf mengatakan setidaknya sudah ada 40 negara yang menggunakan CBD oil.

Ibu-oibu tadi butuh bahan-bahan narkotika untuk pengobatan anaknya. (OpenOrangeStock)<br>

"Denmark, ada Belanda, ada Jerman, Amerika Serikat, dan menarik yang terakhir tetangga kita itu ada Thailand," ujarnya.

Maka dari itu para pemohon meminta untuk meninjau Pasal 8 ayat 1 yang bertentangan dengan pasal 28 A ayat 1 dan pasal 28 C ayat 1 UUD 1945. Mereka pun juga meminta penjelasan pasal 6 ayat 1 agar bisa direvisi secara tegas untuk kepentingan medis.

Semoga gugatan ketiga ibu tadi menemui titik temu yang sesuai dengan kebutuhan, ya, Millens. (Vic/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: