Inibaru.id – Pemerintah Indonesia terus berupaya melindungi nelayan kecil dengan menerapkan hukuman tegas bagi pelaku Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Tak hanya pada ranah lokal, pemberantasan IUU Fishing juga memerlukan komitmen global.
Hal ini disampaikan Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo, dalam perundingan pembentukan disiplin mengenai subsidi perikanan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Indonesia menekankan bahwa pelarangan bentuk subsidi yang sedang dibahas dalam pembentukan disiplin subsidi perikanan di WTO haruslah bersifat nyata,” tutur Nilanto dalam keterangan pers Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa, Sabtu (16/9/2017).
Baca juga: Hebat, Kelompok Pelestari Terumbu Karang di Banyuwangi Dihargai Kalpataru
Dilansir dari Antaranews, perundingan tentang pembentukan disiplin tersebut diselenggarakan di Markas Besar WTO di Jenewa, Swiss, pada 11-12 September 2017.
“Indonesia memandang negative list approach dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai subsidi yang dilarang dan subsidi yang masih diperbolekan,” tegasnya.
Satu hal penting yang disampaikan Indonesia adalah pentingnya pencantuman mandat dasar perundingan yang berorientasi pembangunan dalam pembukaan disiplin. Selain itu, delegasi Tanah Air juga menyoroti pencapaian sasaran pembangunan berkelanjutan (SDGs) pada 2020.
Indonesia menekankan pentingnya kelanjutan negosiasi subsidi perikanan yang berdasarkan mandat Deklarasi Menteri di Doha pada 2001 dan di Hongkong pada 2005, serta memasukan Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional (UNCLOS) sebagai dasar pengaturan wilayah perairan untuk manajemen kelautan dan perikanan.
Dalam kesempatan tersebut, delegasi Indonesia juga menyampaikan praktik-praktik terbaik nasional berupa komitmen dalam penegakan hukum secara tegas dalam pemberantasan kegiatan IUU Fishing.
Reformasi Kebijakan Nasional Indonesia telah berkontribusi secara signifikan dalam penanganan kegiatan penangkapan ikan yang ilegal, baik dalam skala nasional maupun regional.
Pemerintah Indonesia sama sekali tidak menoleransi IUU Fishing, antara lain dalam hal pemberian sanksi tegas kepada operator, dan pemilik kapal, termasuk perusahaan.
Selain itu, Pemerintah Indonesia tetap memandang bahwa perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment), khususnya bagi kegiatan perikanan artisanal dan skala kecil, harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari disiplin yang akan dibentuk di WTO.
Baca juga: Inspiratif! Kepala Desa Jember Ini Jadi Pembicara di PBB
Pemerintah Indonesia memandang hal itu penting untuk meningkatkan keadilan, khususnya untuk anggota negara berkembang dan negara tertinggal dalam pengembangan sektor perikanan domestiknya.
Namun demikian, perlakuan khusus dan berbeda tersebut dapat diterapkan secara terukur dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas dan efektivitas.
Dalam perundingan WTO tersebut, Indonesia diwakili delegasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama staf PTRI di Jenewa. (GIL/SA)