BerandaHits
Rabu, 26 Sep 2017 15:21

Indonesia Teriakkan Perlindungan Bagi Nelayan Kecil Hingga Kancah Internasional

Ilustrasi-Nelayan kecil di Indonesia (Foto: Metrotvnews.com)

Delegasi Indonesia dalam perundingan di Jenewa menegaskan, pelarangan bentuk subsidi yang sedang dibahas dalam pembentukan disiplin subsidi perikanan di WTO haruslah bersifat nyata.

Inibaru.id – Pemerintah Indonesia terus berupaya melindungi nelayan kecil dengan menerapkan hukuman tegas bagi pelaku Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Tak hanya pada ranah lokal, pemberantasan IUU Fishing juga memerlukan komitmen global.

Hal ini disampaikan Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo, dalam perundingan pembentukan disiplin mengenai subsidi perikanan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

“Indonesia menekankan bahwa pelarangan bentuk subsidi yang sedang dibahas dalam pembentukan disiplin subsidi perikanan di WTO haruslah bersifat nyata,” tutur Nilanto dalam keterangan pers Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa, Sabtu (16/9/2017).

Baca juga: Hebat, Kelompok Pelestari Terumbu Karang di Banyuwangi Dihargai Kalpataru

Dilansir dari Antaranews, perundingan tentang pembentukan disiplin tersebut diselenggarakan di Markas Besar WTO di Jenewa, Swiss, pada 11-12 September 2017.

“Indonesia memandang negative list approach dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai subsidi yang dilarang dan subsidi yang masih diperbolekan,” tegasnya.

Satu hal penting yang disampaikan Indonesia adalah pentingnya pencantuman mandat dasar perundingan yang berorientasi pembangunan dalam pembukaan disiplin. Selain itu, delegasi Tanah Air juga menyoroti pencapaian sasaran pembangunan berkelanjutan (SDGs) pada 2020.

Indonesia menekankan pentingnya kelanjutan negosiasi subsidi perikanan yang berdasarkan mandat Deklarasi Menteri di Doha pada 2001 dan di Hongkong pada 2005, serta memasukan Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional (UNCLOS) sebagai dasar pengaturan wilayah perairan untuk manajemen kelautan dan perikanan.

Dalam kesempatan tersebut, delegasi Indonesia juga menyampaikan praktik-praktik terbaik nasional berupa komitmen dalam penegakan hukum secara tegas dalam pemberantasan kegiatan IUU Fishing.

Reformasi Kebijakan Nasional Indonesia telah berkontribusi secara signifikan dalam penanganan kegiatan penangkapan ikan yang ilegal, baik dalam skala nasional maupun regional.

Pemerintah Indonesia sama sekali tidak menoleransi IUU Fishing, antara lain dalam hal pemberian sanksi tegas kepada operator, dan pemilik kapal, termasuk perusahaan.

Selain itu, Pemerintah Indonesia tetap memandang bahwa perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment), khususnya bagi kegiatan perikanan artisanal dan skala kecil, harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari disiplin yang akan dibentuk di WTO.

Baca juga: Inspiratif! Kepala Desa Jember Ini Jadi Pembicara di PBB

Pemerintah Indonesia memandang hal itu penting untuk meningkatkan keadilan, khususnya untuk anggota negara berkembang dan negara tertinggal dalam pengembangan sektor perikanan domestiknya.

Namun demikian, perlakuan khusus dan berbeda tersebut dapat diterapkan secara terukur dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas dan efektivitas.

Dalam perundingan WTO tersebut, Indonesia diwakili delegasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama staf PTRI di Jenewa. (GIL/SA)

 

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: