BerandaHits
Rabu, 26 Sep 2017 15:21

Indonesia Teriakkan Perlindungan Bagi Nelayan Kecil Hingga Kancah Internasional

Ilustrasi-Nelayan kecil di Indonesia (Foto: Metrotvnews.com)

Delegasi Indonesia dalam perundingan di Jenewa menegaskan, pelarangan bentuk subsidi yang sedang dibahas dalam pembentukan disiplin subsidi perikanan di WTO haruslah bersifat nyata.

Inibaru.id – Pemerintah Indonesia terus berupaya melindungi nelayan kecil dengan menerapkan hukuman tegas bagi pelaku Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Tak hanya pada ranah lokal, pemberantasan IUU Fishing juga memerlukan komitmen global.

Hal ini disampaikan Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo, dalam perundingan pembentukan disiplin mengenai subsidi perikanan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

“Indonesia menekankan bahwa pelarangan bentuk subsidi yang sedang dibahas dalam pembentukan disiplin subsidi perikanan di WTO haruslah bersifat nyata,” tutur Nilanto dalam keterangan pers Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa, Sabtu (16/9/2017).

Baca juga: Hebat, Kelompok Pelestari Terumbu Karang di Banyuwangi Dihargai Kalpataru

Dilansir dari Antaranews, perundingan tentang pembentukan disiplin tersebut diselenggarakan di Markas Besar WTO di Jenewa, Swiss, pada 11-12 September 2017.

“Indonesia memandang negative list approach dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai subsidi yang dilarang dan subsidi yang masih diperbolekan,” tegasnya.

Satu hal penting yang disampaikan Indonesia adalah pentingnya pencantuman mandat dasar perundingan yang berorientasi pembangunan dalam pembukaan disiplin. Selain itu, delegasi Tanah Air juga menyoroti pencapaian sasaran pembangunan berkelanjutan (SDGs) pada 2020.

Indonesia menekankan pentingnya kelanjutan negosiasi subsidi perikanan yang berdasarkan mandat Deklarasi Menteri di Doha pada 2001 dan di Hongkong pada 2005, serta memasukan Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional (UNCLOS) sebagai dasar pengaturan wilayah perairan untuk manajemen kelautan dan perikanan.

Dalam kesempatan tersebut, delegasi Indonesia juga menyampaikan praktik-praktik terbaik nasional berupa komitmen dalam penegakan hukum secara tegas dalam pemberantasan kegiatan IUU Fishing.

Reformasi Kebijakan Nasional Indonesia telah berkontribusi secara signifikan dalam penanganan kegiatan penangkapan ikan yang ilegal, baik dalam skala nasional maupun regional.

Pemerintah Indonesia sama sekali tidak menoleransi IUU Fishing, antara lain dalam hal pemberian sanksi tegas kepada operator, dan pemilik kapal, termasuk perusahaan.

Selain itu, Pemerintah Indonesia tetap memandang bahwa perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment), khususnya bagi kegiatan perikanan artisanal dan skala kecil, harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari disiplin yang akan dibentuk di WTO.

Baca juga: Inspiratif! Kepala Desa Jember Ini Jadi Pembicara di PBB

Pemerintah Indonesia memandang hal itu penting untuk meningkatkan keadilan, khususnya untuk anggota negara berkembang dan negara tertinggal dalam pengembangan sektor perikanan domestiknya.

Namun demikian, perlakuan khusus dan berbeda tersebut dapat diterapkan secara terukur dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas dan efektivitas.

Dalam perundingan WTO tersebut, Indonesia diwakili delegasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama staf PTRI di Jenewa. (GIL/SA)

 

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: