BerandaHits
Minggu, 30 Mei 2020 14:52

Gugat UU Penyiaran ke MK, Televisi Lokal Kalah dari Netflix?

TV kalah pamor dengan aplikasi penyedia video online gratis. (Flickr/Stock Catalog)

Dua stasiun televisi menggugat UU Penyiaran ke MK. Kedua stasiun televisi tersebut adukan aplikasi penayangan video online yang nggak diatur di UU Penyiaran.

Inibaru.id – Persaingan antara media televisi dan media aplikasi penayangan video online kian memanas. Baru-baru ini, dua stasiun televisi RCTI dan iNews membuat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Penyiaran. Mereka menuntut aplikasi penayangan video online semacam Youtube dan Netflix turut tunduk kepada UU Penyiaran.

Gugatan ini dilayangkan karena kedua stasiun televisi tersebut khawatir akan adanya konten yang nggak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 di platform penayangan video berbasis internet itu.

Gugatan tersebut terungkap dari permohonan judicial review yang terpampang di website MK, Kamis (28/5/2020). Permohonan judicial review itu ditandatangani Direktur Utama iNews TV David Fenando Audy dan Direktur RCTI Jarod Suwahjo.

Pasal yang digugat keduanya yakni pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran. Menurut keduanya, pasal tersebut bersifat multitafsir yang berpotensi memunculkan kontroversi. Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran tersebut berbunyi:

"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."

Dengan alasan tersebut, kedua stasiun televisi itu mengusulkan perubahan Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran sebagai berikut:

"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran."

Netflix disebut-sebut mengalahkan pamor televisi lokal. (Flickr/Stock Catalog)

Tanda TV kalah Pamor?

Sejak Work from Home (WFH) dan di rumah aja digaungkan pemerintah demi mencegah penularan virus corona, terjadi peningkatan akses pada Youtube dan Netflix. Dilansir dari Reuters, Minggu (5/4), tercatat ada 59 juta pemasangan Netflix di kuartal pertama 2020. Sementara itu, Youtube mengalami peningkatan pengakses sejak Maret 2020.

Kendati begitu, segmen usia antara televisi, Youtube dan Netflix berbeda. Berdasarkan sebuah penelitian yan dilakukan perusahaan digital Defy pada 2014 silam, Youtube lebih diminati remaja ketimbang orang tua.

Hasil penelitian tersebut menunjukkan konsumen berusia 13-24 tahun lebih banyak menonton Youtube ketimbang televisi. Konsumen di rentang usia itu menghabiskan 11,3 jam per minggu untuk menonton video online gratis. Mereka lebih memilih menonton video online gratis daripada menonton televisi dengan 8,3 jam jadwal rutin.

Penelitian ini sedikit membuktikan bila televisi memang semakin nggak diminati, khususnya bagi generasi muda. Hanya, kita nggak bisa benar-benar menyebut televisi mulai memasuki senjakalanya.

Hal ini berarti, anggapan bahwa televisi lokal mulai kalah pamor dengan Netflix sehingga memutuskan untuk melakukan gugatan pada MK pun nggak bisa dianggap sebagai sesuatu yang benar. Masih ada kok orang-orang yang berminat menonton televisi lokal, khususnya generasi tua atau mereka yang tidak memiliki akses internet dengan mudah.

Kalau kamu, apakah lebih suka nonton Netflix atau Youtube dibandingkan dengan televisi lokal, Millens? (Det/IB03/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: