BerandaHits
Minggu, 30 Mei 2020 14:52

Gugat UU Penyiaran ke MK, Televisi Lokal Kalah dari Netflix?

TV kalah pamor dengan aplikasi penyedia video online gratis. (Flickr/Stock Catalog)

Dua stasiun televisi menggugat UU Penyiaran ke MK. Kedua stasiun televisi tersebut adukan aplikasi penayangan video online yang nggak diatur di UU Penyiaran.

Inibaru.id – Persaingan antara media televisi dan media aplikasi penayangan video online kian memanas. Baru-baru ini, dua stasiun televisi RCTI dan iNews membuat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Penyiaran. Mereka menuntut aplikasi penayangan video online semacam Youtube dan Netflix turut tunduk kepada UU Penyiaran.

Gugatan ini dilayangkan karena kedua stasiun televisi tersebut khawatir akan adanya konten yang nggak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 di platform penayangan video berbasis internet itu.

Gugatan tersebut terungkap dari permohonan judicial review yang terpampang di website MK, Kamis (28/5/2020). Permohonan judicial review itu ditandatangani Direktur Utama iNews TV David Fenando Audy dan Direktur RCTI Jarod Suwahjo.

Pasal yang digugat keduanya yakni pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran. Menurut keduanya, pasal tersebut bersifat multitafsir yang berpotensi memunculkan kontroversi. Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran tersebut berbunyi:

"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."

Dengan alasan tersebut, kedua stasiun televisi itu mengusulkan perubahan Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran sebagai berikut:

"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran."

Netflix disebut-sebut mengalahkan pamor televisi lokal. (Flickr/Stock Catalog)

Tanda TV kalah Pamor?

Sejak Work from Home (WFH) dan di rumah aja digaungkan pemerintah demi mencegah penularan virus corona, terjadi peningkatan akses pada Youtube dan Netflix. Dilansir dari Reuters, Minggu (5/4), tercatat ada 59 juta pemasangan Netflix di kuartal pertama 2020. Sementara itu, Youtube mengalami peningkatan pengakses sejak Maret 2020.

Kendati begitu, segmen usia antara televisi, Youtube dan Netflix berbeda. Berdasarkan sebuah penelitian yan dilakukan perusahaan digital Defy pada 2014 silam, Youtube lebih diminati remaja ketimbang orang tua.

Hasil penelitian tersebut menunjukkan konsumen berusia 13-24 tahun lebih banyak menonton Youtube ketimbang televisi. Konsumen di rentang usia itu menghabiskan 11,3 jam per minggu untuk menonton video online gratis. Mereka lebih memilih menonton video online gratis daripada menonton televisi dengan 8,3 jam jadwal rutin.

Penelitian ini sedikit membuktikan bila televisi memang semakin nggak diminati, khususnya bagi generasi muda. Hanya, kita nggak bisa benar-benar menyebut televisi mulai memasuki senjakalanya.

Hal ini berarti, anggapan bahwa televisi lokal mulai kalah pamor dengan Netflix sehingga memutuskan untuk melakukan gugatan pada MK pun nggak bisa dianggap sebagai sesuatu yang benar. Masih ada kok orang-orang yang berminat menonton televisi lokal, khususnya generasi tua atau mereka yang tidak memiliki akses internet dengan mudah.

Kalau kamu, apakah lebih suka nonton Netflix atau Youtube dibandingkan dengan televisi lokal, Millens? (Det/IB03/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: