BerandaHits
Minggu, 30 Mei 2020 14:52

Gugat UU Penyiaran ke MK, Televisi Lokal Kalah dari Netflix?

TV kalah pamor dengan aplikasi penyedia video online gratis. (Flickr/Stock Catalog)

Dua stasiun televisi menggugat UU Penyiaran ke MK. Kedua stasiun televisi tersebut adukan aplikasi penayangan video online yang nggak diatur di UU Penyiaran.

Inibaru.id – Persaingan antara media televisi dan media aplikasi penayangan video online kian memanas. Baru-baru ini, dua stasiun televisi RCTI dan iNews membuat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Penyiaran. Mereka menuntut aplikasi penayangan video online semacam Youtube dan Netflix turut tunduk kepada UU Penyiaran.

Gugatan ini dilayangkan karena kedua stasiun televisi tersebut khawatir akan adanya konten yang nggak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 di platform penayangan video berbasis internet itu.

Gugatan tersebut terungkap dari permohonan judicial review yang terpampang di website MK, Kamis (28/5/2020). Permohonan judicial review itu ditandatangani Direktur Utama iNews TV David Fenando Audy dan Direktur RCTI Jarod Suwahjo.

Pasal yang digugat keduanya yakni pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran. Menurut keduanya, pasal tersebut bersifat multitafsir yang berpotensi memunculkan kontroversi. Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran tersebut berbunyi:

"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."

Dengan alasan tersebut, kedua stasiun televisi itu mengusulkan perubahan Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran sebagai berikut:

"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran."

Netflix disebut-sebut mengalahkan pamor televisi lokal. (Flickr/Stock Catalog)

Tanda TV kalah Pamor?

Sejak Work from Home (WFH) dan di rumah aja digaungkan pemerintah demi mencegah penularan virus corona, terjadi peningkatan akses pada Youtube dan Netflix. Dilansir dari Reuters, Minggu (5/4), tercatat ada 59 juta pemasangan Netflix di kuartal pertama 2020. Sementara itu, Youtube mengalami peningkatan pengakses sejak Maret 2020.

Kendati begitu, segmen usia antara televisi, Youtube dan Netflix berbeda. Berdasarkan sebuah penelitian yan dilakukan perusahaan digital Defy pada 2014 silam, Youtube lebih diminati remaja ketimbang orang tua.

Hasil penelitian tersebut menunjukkan konsumen berusia 13-24 tahun lebih banyak menonton Youtube ketimbang televisi. Konsumen di rentang usia itu menghabiskan 11,3 jam per minggu untuk menonton video online gratis. Mereka lebih memilih menonton video online gratis daripada menonton televisi dengan 8,3 jam jadwal rutin.

Penelitian ini sedikit membuktikan bila televisi memang semakin nggak diminati, khususnya bagi generasi muda. Hanya, kita nggak bisa benar-benar menyebut televisi mulai memasuki senjakalanya.

Hal ini berarti, anggapan bahwa televisi lokal mulai kalah pamor dengan Netflix sehingga memutuskan untuk melakukan gugatan pada MK pun nggak bisa dianggap sebagai sesuatu yang benar. Masih ada kok orang-orang yang berminat menonton televisi lokal, khususnya generasi tua atau mereka yang tidak memiliki akses internet dengan mudah.

Kalau kamu, apakah lebih suka nonton Netflix atau Youtube dibandingkan dengan televisi lokal, Millens? (Det/IB03/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: