BerandaHits
Minggu, 30 Mei 2020 14:52

Gugat UU Penyiaran ke MK, Televisi Lokal Kalah dari Netflix?

TV kalah pamor dengan aplikasi penyedia video online gratis. (Flickr/Stock Catalog)

Dua stasiun televisi menggugat UU Penyiaran ke MK. Kedua stasiun televisi tersebut adukan aplikasi penayangan video online yang nggak diatur di UU Penyiaran.

Inibaru.id – Persaingan antara media televisi dan media aplikasi penayangan video online kian memanas. Baru-baru ini, dua stasiun televisi RCTI dan iNews membuat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Penyiaran. Mereka menuntut aplikasi penayangan video online semacam Youtube dan Netflix turut tunduk kepada UU Penyiaran.

Gugatan ini dilayangkan karena kedua stasiun televisi tersebut khawatir akan adanya konten yang nggak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 di platform penayangan video berbasis internet itu.

Gugatan tersebut terungkap dari permohonan judicial review yang terpampang di website MK, Kamis (28/5/2020). Permohonan judicial review itu ditandatangani Direktur Utama iNews TV David Fenando Audy dan Direktur RCTI Jarod Suwahjo.

Pasal yang digugat keduanya yakni pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran. Menurut keduanya, pasal tersebut bersifat multitafsir yang berpotensi memunculkan kontroversi. Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran tersebut berbunyi:

"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."

Dengan alasan tersebut, kedua stasiun televisi itu mengusulkan perubahan Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran sebagai berikut:

"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran."

Netflix disebut-sebut mengalahkan pamor televisi lokal. (Flickr/Stock Catalog)

Tanda TV kalah Pamor?

Sejak Work from Home (WFH) dan di rumah aja digaungkan pemerintah demi mencegah penularan virus corona, terjadi peningkatan akses pada Youtube dan Netflix. Dilansir dari Reuters, Minggu (5/4), tercatat ada 59 juta pemasangan Netflix di kuartal pertama 2020. Sementara itu, Youtube mengalami peningkatan pengakses sejak Maret 2020.

Kendati begitu, segmen usia antara televisi, Youtube dan Netflix berbeda. Berdasarkan sebuah penelitian yan dilakukan perusahaan digital Defy pada 2014 silam, Youtube lebih diminati remaja ketimbang orang tua.

Hasil penelitian tersebut menunjukkan konsumen berusia 13-24 tahun lebih banyak menonton Youtube ketimbang televisi. Konsumen di rentang usia itu menghabiskan 11,3 jam per minggu untuk menonton video online gratis. Mereka lebih memilih menonton video online gratis daripada menonton televisi dengan 8,3 jam jadwal rutin.

Penelitian ini sedikit membuktikan bila televisi memang semakin nggak diminati, khususnya bagi generasi muda. Hanya, kita nggak bisa benar-benar menyebut televisi mulai memasuki senjakalanya.

Hal ini berarti, anggapan bahwa televisi lokal mulai kalah pamor dengan Netflix sehingga memutuskan untuk melakukan gugatan pada MK pun nggak bisa dianggap sebagai sesuatu yang benar. Masih ada kok orang-orang yang berminat menonton televisi lokal, khususnya generasi tua atau mereka yang tidak memiliki akses internet dengan mudah.

Kalau kamu, apakah lebih suka nonton Netflix atau Youtube dibandingkan dengan televisi lokal, Millens? (Det/IB03/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024