BerandaHits
Minggu, 29 Agu 2020 12:00

Ganja Ditetapkan Menjadi Tanaman Binaan Indonesia? Ini Kata Menteri Pertanian Yasin Limpo

Ilustrasi: Tanaman ganja dinilai bisa bermanfaat positif untuk kebutuhan medis. (Kompas/istockphoto)

Ganja yang termasuk jenis narkotika golongan 1 ditetapkan menjadi tanaman komoditas binaan oleh Menteri Pertanian Yasin Limpo sejak 3 Februari 2020. <br>

Inibaru.id – Ganja telah ditetapkan sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementrian Pertanian oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, memasukkan ganja dalam komoditas tersebut dan telah ditandatangani sejak 3 Februari 2020 lalu.

“Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Perternakan dan Kesehatan Hewan,” bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan yang diunduh dari laman Kementerian Pertanian, Sabtu (29/8).

Diktum kelima berbunyi: Direktur Jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya, sebagaimana dimaksud dalam diktrum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal Teknis Lingkup Kementerian Pertanian, pakan/perguruan tinggi, dan Kementerian/Lembaga.

Adapun ganja termasuk dalam lampiran jenis obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura. Selain ganja, ada sekitar 66 jenis tanaman obat lain seperti kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hinga purwoceng yang dibina oleh Ditjen Hortikultura.

Ilustrasi: Tanaman ganja ditetapkan sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (BBC)

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh.

Selama ini, ganja masuk ke dalam jenis narkotika golongan 1 menurut Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain ganja, ada beberapa jenis narkotika golongan 1 lainnya yaitu sabu, kokain, opium dan heroin. Obat narkotika ini bisa dikonsumsi tetapi untuk hal-hal dan situasi tertentu dengan izin yang ketat.

Narkotika boleh dikonsumsi untuk kebutuhan medis, bukan untuk dikonsumsi, diproduksi, dan didistirbusikan secara illegal. Kegiatan ini sudah dilarang pada UU Nomor 35/2009.

Tuntutan untuk setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan 1 akan terkena hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, sementara bagi orang yang mengonsumsi narkotika golongan 1 secara illegal akan terkena hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Bagi masyarakat awam, narkotika adalah barang yang identik dengan citra negatif. Padahal, narkotika juga bisa berguna untuk kebutuhan pengobatan medis lo, Millens! (Cnn/MG32/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: