BerandaHits
Minggu, 29 Agu 2020 12:00

Ganja Ditetapkan Menjadi Tanaman Binaan Indonesia? Ini Kata Menteri Pertanian Yasin Limpo

Ilustrasi: Tanaman ganja dinilai bisa bermanfaat positif untuk kebutuhan medis. (Kompas/istockphoto)

Ganja yang termasuk jenis narkotika golongan 1 ditetapkan menjadi tanaman komoditas binaan oleh Menteri Pertanian Yasin Limpo sejak 3 Februari 2020. <br>

Inibaru.id – Ganja telah ditetapkan sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementrian Pertanian oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, memasukkan ganja dalam komoditas tersebut dan telah ditandatangani sejak 3 Februari 2020 lalu.

“Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Perternakan dan Kesehatan Hewan,” bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan yang diunduh dari laman Kementerian Pertanian, Sabtu (29/8).

Diktum kelima berbunyi: Direktur Jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya, sebagaimana dimaksud dalam diktrum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal Teknis Lingkup Kementerian Pertanian, pakan/perguruan tinggi, dan Kementerian/Lembaga.

Adapun ganja termasuk dalam lampiran jenis obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura. Selain ganja, ada sekitar 66 jenis tanaman obat lain seperti kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hinga purwoceng yang dibina oleh Ditjen Hortikultura.

Ilustrasi: Tanaman ganja ditetapkan sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (BBC)

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh.

Selama ini, ganja masuk ke dalam jenis narkotika golongan 1 menurut Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain ganja, ada beberapa jenis narkotika golongan 1 lainnya yaitu sabu, kokain, opium dan heroin. Obat narkotika ini bisa dikonsumsi tetapi untuk hal-hal dan situasi tertentu dengan izin yang ketat.

Narkotika boleh dikonsumsi untuk kebutuhan medis, bukan untuk dikonsumsi, diproduksi, dan didistirbusikan secara illegal. Kegiatan ini sudah dilarang pada UU Nomor 35/2009.

Tuntutan untuk setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan 1 akan terkena hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, sementara bagi orang yang mengonsumsi narkotika golongan 1 secara illegal akan terkena hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Bagi masyarakat awam, narkotika adalah barang yang identik dengan citra negatif. Padahal, narkotika juga bisa berguna untuk kebutuhan pengobatan medis lo, Millens! (Cnn/MG32/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: