BerandaHits
Minggu, 29 Agu 2020 12:00

Ganja Ditetapkan Menjadi Tanaman Binaan Indonesia? Ini Kata Menteri Pertanian Yasin Limpo

Ilustrasi: Tanaman ganja dinilai bisa bermanfaat positif untuk kebutuhan medis. (Kompas/istockphoto)

Ganja yang termasuk jenis narkotika golongan 1 ditetapkan menjadi tanaman komoditas binaan oleh Menteri Pertanian Yasin Limpo sejak 3 Februari 2020. <br>

Inibaru.id – Ganja telah ditetapkan sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementrian Pertanian oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, memasukkan ganja dalam komoditas tersebut dan telah ditandatangani sejak 3 Februari 2020 lalu.

“Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Perternakan dan Kesehatan Hewan,” bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan yang diunduh dari laman Kementerian Pertanian, Sabtu (29/8).

Diktum kelima berbunyi: Direktur Jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya, sebagaimana dimaksud dalam diktrum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal Teknis Lingkup Kementerian Pertanian, pakan/perguruan tinggi, dan Kementerian/Lembaga.

Adapun ganja termasuk dalam lampiran jenis obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura. Selain ganja, ada sekitar 66 jenis tanaman obat lain seperti kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hinga purwoceng yang dibina oleh Ditjen Hortikultura.

Ilustrasi: Tanaman ganja ditetapkan sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (BBC)

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh.

Selama ini, ganja masuk ke dalam jenis narkotika golongan 1 menurut Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain ganja, ada beberapa jenis narkotika golongan 1 lainnya yaitu sabu, kokain, opium dan heroin. Obat narkotika ini bisa dikonsumsi tetapi untuk hal-hal dan situasi tertentu dengan izin yang ketat.

Narkotika boleh dikonsumsi untuk kebutuhan medis, bukan untuk dikonsumsi, diproduksi, dan didistirbusikan secara illegal. Kegiatan ini sudah dilarang pada UU Nomor 35/2009.

Tuntutan untuk setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan 1 akan terkena hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, sementara bagi orang yang mengonsumsi narkotika golongan 1 secara illegal akan terkena hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Bagi masyarakat awam, narkotika adalah barang yang identik dengan citra negatif. Padahal, narkotika juga bisa berguna untuk kebutuhan pengobatan medis lo, Millens! (Cnn/MG32/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: