BerandaHits
Minggu, 29 Agu 2020 12:00

Ganja Ditetapkan Menjadi Tanaman Binaan Indonesia? Ini Kata Menteri Pertanian Yasin Limpo

Ilustrasi: Tanaman ganja dinilai bisa bermanfaat positif untuk kebutuhan medis. (Kompas/istockphoto)

Ganja yang termasuk jenis narkotika golongan 1 ditetapkan menjadi tanaman komoditas binaan oleh Menteri Pertanian Yasin Limpo sejak 3 Februari 2020. <br>

Inibaru.id – Ganja telah ditetapkan sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementrian Pertanian oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, memasukkan ganja dalam komoditas tersebut dan telah ditandatangani sejak 3 Februari 2020 lalu.

“Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Perternakan dan Kesehatan Hewan,” bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan yang diunduh dari laman Kementerian Pertanian, Sabtu (29/8).

Diktum kelima berbunyi: Direktur Jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya, sebagaimana dimaksud dalam diktrum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal Teknis Lingkup Kementerian Pertanian, pakan/perguruan tinggi, dan Kementerian/Lembaga.

Adapun ganja termasuk dalam lampiran jenis obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura. Selain ganja, ada sekitar 66 jenis tanaman obat lain seperti kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hinga purwoceng yang dibina oleh Ditjen Hortikultura.

Ilustrasi: Tanaman ganja ditetapkan sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (BBC)

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh.

Selama ini, ganja masuk ke dalam jenis narkotika golongan 1 menurut Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain ganja, ada beberapa jenis narkotika golongan 1 lainnya yaitu sabu, kokain, opium dan heroin. Obat narkotika ini bisa dikonsumsi tetapi untuk hal-hal dan situasi tertentu dengan izin yang ketat.

Narkotika boleh dikonsumsi untuk kebutuhan medis, bukan untuk dikonsumsi, diproduksi, dan didistirbusikan secara illegal. Kegiatan ini sudah dilarang pada UU Nomor 35/2009.

Tuntutan untuk setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan 1 akan terkena hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, sementara bagi orang yang mengonsumsi narkotika golongan 1 secara illegal akan terkena hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Bagi masyarakat awam, narkotika adalah barang yang identik dengan citra negatif. Padahal, narkotika juga bisa berguna untuk kebutuhan pengobatan medis lo, Millens! (Cnn/MG32/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: