BerandaHits
Selasa, 31 Okt 2022 15:35

Gagal Setor Tunai Bongkar Peredaran Uang Palsu Lintas Provinsi

Ilustrasi uang palsu. (Shutterstock/Eva Hidayah via Kompas)

Sebanyak 8 pelaku peredaran uang palsu berhasil ditangkap di empat provinsi gara-gara salah seorang korban gagal menyetorkan uang ke dalam mesin setor tunai. Saat ini, polisi masih memburu tiga orang tersangka lainnya.

Inibaru.id – Meskipun sudah banyak pelaku peredaran uang palsu (upal) yang sudah merasakan dinginnya jeruji besi penjara, nggak lantas membuat orang lain jera untuk melakukan hal serupa.

Baru-baru ini pelaku peredaran uang palsu tertangkap di Mesuji. Tadinya, dia menyetorkan uang melalui warga pemilik gerai ATM Link sebesar Rp5 juta. Tanpa curiga, pemilik gerai menerima uang tersebut.

Ketika dia hendak memasukkannya ke dalam mesin setor tunai ATM BRI Simpang Pematang pada 7 Oktober 2022 lalu, uang tersebut nggak terbaca Millens.

"Ketika uang dimasukkan ke dalam mesin ATM, ternyata 26 lembar uang pecahan Rp100 ribu itu tidak terbaca di mesin ATM. Korban curiga uang itu palsu, melaporkan hal itu ke Mapolres Mesuji," kata Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, di kantornya, Sabtu (29/10) dilansir CNN (29/10).

Penyelidikan pun dilakukan pada pelaku. Warga berinisial SW (36) kemudian ditangkap di Desa Wira Bangun, Mesuji, Senin (17/10). SW ini mengaku upal itu dibelinya dari seseorang bernama SS.

Polisi akhirnya menangkap SS di Desa Margo Mulyo, Tulangbawang Barat, Selasa (18/10) dini hari. Ternyata, tertangkapnya SS (51) ini mengarahkan kepolisian untuk menangkap pelaku pemalsuan uang hingga Kabupaten Lampung Timur yaitu tersangka S.

Barang Bukti

Kasus uang palsu terbongkar karena setor tunai di ATM. (iStockphoto/eriyalim via CNN)

Dalam penangkapan S (57) ini, petugas menemukan barang bukti 13.524 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Selain upal, ditemukan juga peralatan untuk mencetak uang palsu dan uji sensor, satu paket komputer (CPU dan monitor), satu unit printer, satu unit mesin potong kertas, mesin penghitung uang, 15 keping cetakan uang, 12 botol tinta serta satu rim (500 lembar) kertas kosong.

"Lokasi pencetakan uang palsu di Lampung Timur tersebut, diketahui setelah petugas menangkap dua tersangka penyebaran uang palsu di Mesuji dan Tulangbawang Barat," ungkap Yudo.

Nggak cuma berhenti di situ, Millens. Kasus ini terus berkembang hingga merujuk pada tersangka berinsial RYS atau SM (56) yang ditangkap di Kabupaten Serang, Banten. Dia berperan membantu memberikan jalan untuk mendapatkan uang palsu.

Kemudian, pada Sabtu (22/10), PW (47) dan IN alias YY (62) ditangkap di Karawang dan Bandung, Jawa Barat. Dari keterangan PW, upal didapat dari pelaku berinisial TH (52) dan T (40) di daerah Semarang, Jawa Tengah.

"Atas informasi tersebut, keesokan harinya Minggu (23/10) petugas melakukan penangkapan tersangka TH dan T di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah," lanjut Yudo.

8 Tersangka, 4 Provinsi

Melansir Liputan6 (29/10), dalam kasus ini total pelaku peredaran uang palsu yang ditangkap ada delapan orang. Para pelaku yang sudah dijadikan tersangka ini diamankan di empat Provinsi yakni Lampung, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Dari barang bukti berupa upal 13.524 lembar pecahan Rp100 ribu itu, Negara bisa rugi Rp1,35 miliar lebih!

O ya, saat ini kepolisian masih memburu 3 tersangka lainnya (DPO).

Wah, kita harus sangat berhati-hati jangan sampai jadi korban ya, Millens. Ingat lagi yuk rumus untuk mengenali uang asli, “dilihat, diraba, diterawang”! (Siti Zumrokhatun/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: