BerandaHits
Minggu, 24 Okt 2020 09:38

Fakta-fakta Kebakaran Kejagung; Gara-gara Rokok dan Cairan Pembersih

Terdapat banyak fakta mencengangkan dari kasus kebakaran gedung Kejagung. (Cnn/Adhi Wicaksono)

Polri dan Kejagung menyebut rokok dan cairan pembersih menjadi pemicu kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Delapan tersangka pun sudah ditetapkan. Seperti apa ya fakta-fakta dari kasus ini?

Inibaru.id - Mabes Polri serta Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkap apa penyebab kebakaran di Gedung Utama Kejagung pada Jumat (23/10/2020). Berbeda dengan prasangka banyak orang yang menuding kebakaran ini disengaja, terdapat beberapa fakta yang justru cukup mencengangkan.

Kabid Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut delapan orang telah dijadikan tersangka kasus kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8) lalu. Mereka dianggap lalai sehingga memicu kebakaran.

“Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai 6 Biro Kepegawaian. Mereka merokok,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, di Mabes Polri, Jumat (23/10).

Rokok dan cairan pembersih menjadi pemicu kebakaran gedung Kejagung. (Twitter/KANSAR_JKT)

Menurut Ferdy, seharusnya para tukang ini nggak merokok di tempat mereka bekerja mengingat ada cairan yang mudah terbakar seperti tiner, lem aibon, dan bahan-bahan lainnya.

Selain itu, api juga sangat cepat membesar akibat adanya cairan pembersih yang biasa dipakai petugas cleaning service Gedung Kejagung. Cairan ini juga sangat mudah terbakar karena berisi solar dan tiner. Masalahnya, merek cairan pembersih ini ternyata nggak memiliki izin edar.

“Setelah Puslabfor melakukan pengecekan, ditemukan adanya fraksi solar dan tiner di setiap lantai. Setelah dicek, dari penggunaan minyak atau alat pembersih lobi dengan merek Top Cleaner,” lanjut Ferdy.

Sementara itu, Kapuslabfor Polri Brigjen Haydar menyebut api berawal dari lantai 6, tempat para tukang bekerja. Di tempat tersebut, ada bahan-bahan lain yang mudah terbakar seperti ornamen kayu dan kertas.

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung diawali dari kelalaian pekerja proyek. (Twitter/KANSAR_JKT)

Selain empat orang tukang proyek, tersangka lain yang ditetapkan polisi adalah tukang pemasangan wallpaper, mandor proyek, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kejagung, vendor PT ARM berinisial R, dan bos Top Cleaner berinisial R.

Saat ditanya soal CCTV, Brigjen Haydar menyebut hampir semuanya hangus. Hal ini membuat proses penyelidikan kebakaran berlangsung cukup lama karena data yang terkumpul pun sangat minim.

“Jadi, kita menemukan beberapa CCTV keseluruhan itu sudah dalam kondisi hangus terbakar,” terang Haydar.

Kasus kebakaran gedung Kejagung ini memang cukup kontroversial, ya Millens. Tapi, apakah kamu bisa menerima keterangan Polri terkait dengan penyebabnya ini? (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT