BerandaHits
Rabu, 27 Feb 2018 17:53

Empat Anggota “The Family MCA” Dibekuk Polisi

Konferensi pers pihak kepolisian dalam penangkapan anggota The Family MCA. (Okezone.com)

Kelompok penyebar isu provokatif, The Family MCA ditangkap polisi pada Senin (26/2/2018). Polri akan terus memburu anggota kelompok ini dan mengusutnya.

Inibaru.id – Empat anggota The Family Muslim Cyber Army (MCA) ditangkap polisi pada Senin (26/2/2018). Penangkapan itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan. Lokasi penangkapan terpisah di beberapa tempat.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah ML, RSD, RS, dan Yus. Mereka ditangkap di lokasi berbeda. ML ditangkap di Tanjung Priok, RSD ditangkap di Pangkal Pinang, RS di Bali, sedangkan Yus ditangkap di Sumedang.

Kelompok The Family MCA dibekuk polisi karena dianggap sering melempar isu provokatif di media sosial. Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran, para pelaku berkomunikasi dalam sebuah grup WhatsApp.

Baca juga:
Rayakan Ulang Tahun Pertama, Pajero Indonesia Bersatu Serbu Semarang
“Sekala Niskala” yang Berjaya di Festival Film Berlinale

"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu provokatif di media sosial," ujar Fadil seperti ditulis Kompas.com, Selasa (27/2).

Konten-konten yang disebarkan pelaku di antaranya isu kebangkitan PKI (Partai Komunis Indonesia), penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik tokoh-tokoh tertentu. Nggak hanya memengaruhi lewat konten, kelompok itu juga menyebarkan virus lewat konten yang disebar pada orang tertentu. Virus itu membuat sitem pada perangkat terganggu.

"Mereka sengaja membuat virus lalu dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan. Itu dapat membuat perangkat elektronik penerima rusak, " kata Fadil.

Baca juga:
Ketika Bos IMF Diajak Blusukan Jokowi
Ahli Reptil Pastikan yang Digendong Pria di 9GAG Bukan Komodo

Keempat pelaku bakal dijerat hukum pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan SARA. Polisi rencananya bakal mengungkap tuntas kasus ini dengan meminta Call Data Record (CDR) ke provider dan transaksi keuangan para tersangka ke bank.

Saat ini polisi juga masih menyelidiki dua anggota lain yang tergabung dalam kelompok itu. Kedua anggota itu diduga berada di Palu, Sulawesi Tengah dan luar negeri. (TRA/IF)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024

Menyusuri Perjuangan Ibu Ruswo yang Diabadikan Menjadi Nama Jalan di Yogyakarta

11 Nov 2024

Aksi Bersih Pantai Kartini dan Bandengan, 717,5 Kg Sampah Terkumpul

12 Nov 2024

Mau Berapa Kecelakaan Lagi Sampai Aturan tentang Muatan Truk di Jalan Tol Dipatuhi?

12 Nov 2024

Mulai Sekarang Masyarakat Bisa Laporkan Segala Keluhan ke Lapor Mas Wapres

12 Nov 2024

Musim Gugur, Banyak Tempat di Korea Diselimuti Rerumputan Berwarna Merah Muda

12 Nov 2024

Indonesia Perkuat Layanan Jantung Nasional, 13 Dokter Spesialis Berguru ke Tiongkok

12 Nov 2024

Saatnya Ayah Ambil Peran Mendidik Anak Tanpa Wariskan Patriarki

12 Nov 2024