BerandaHits
Selasa, 29 Mei 2023 11:10

Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Apa Dampaknya bagi Lingkungan?

Ilustrasi: Penambangan dan ekspor pasir laut. (Tribratanews.kepri.polri.go.id)

Setelah 20 tahun dilarang, pemerintah tiba-tiba membolehkan kembali ekspor pasir laut. Padahal, dulu penambangan pasir laut dilarang karena efeknya yang sangat merusak lingkungan.

Inibaru.id – Setelah 20 tahun dilarang, pemerintah kembali membuka ekspor pasir laut. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Nah, salah satu dari hasil sedimentasi di laut yang bisa diolah, digunakan, dijual, serta diekspor dalam peraturan tersebut adalah pasir laut.

Dalam PP tersebut, khususnya pada Pasal 9 ayat Bab IV butir 2 disebutkan bahwa ekspor pasir laut diperbolehkan asalkan sesuai dengan peraturan.

Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal tersebut, tepatnya pada huruf d.

Lantas, apa yang dimaksud 'sesuai dengan aturan' pada pasal tersebut? Ternyata, bagi pelaku usaha yang pengin ekspor pasir laut, diwajibkan untuk memiliki izin pemanfaatan pasir laut dulu. Nggak hanya itu, mereka juga harus memiliki izin usaha pertambangan untuk penjualan yang dikeluarkan oleh kementerian yang mengurus mineral serta batu bara.

Kritik dari Banyak Pihak

Penambangan pasir laut bisa merusak ekosistem laut, kawasan pesisir, dan pulau kecil. (Walhi)

Keputusan untuk membuka kembali ekspor pasir laut langsung mendapatkan kritik dari banyak pihak. Salah seorang di antaranya adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. Dari dulu, Susi memang dikenal kontra dengan peraturan-peraturan yang dianggap bisa membahayakan lingkungan.

“Semoga saja keputusan ini dibatalkan karena bakal menyebabkan kerugian lingkungan yang lebih besar. Dampak Climate Change akan semakin parah,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari Cnbcindonesia, Senin (29/5/2023).

Hal serupa juga diungkap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Menurut Direktur Eksekutif Daerah Walhi Boy Jerry Even Sembiring, kebijakan ini mengancam wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang seharusnya dijaga kelestariannya.

“Kebijakan ini bertentangan dengan komitmen Jokowi yang pengin melindungi ekosistem laut, wilayah pesisir, dan pulau kecil,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari Tempo, Minggu (28/5).

Apa yang diungkap Boy Jerry nggak asal cuap. Pada 2013 lalu, penambangan pasir laut dilaporkan sampai membuat dua pulau kecil tak berpenghuni yang masuk wilayah Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sampai lenyap nggak tersisa.

“Karena aksi penambangan pasir laut, kelihatan dari permukaan kedua pulau itu sudah lenyap dengan cepat karena penambang memakai alat hisap pasir modern dengan kapasitas besar,” ucap Ketua Komisi B DPRD Sumenep Bambang Suprayugi sebagaimana dikutip dari Tempo, Senin (13/5/2013).

Cukup disayangkan ya, Millens. Padahal, pada 2002 lalu, ekspor pasir laut sudah dilarang dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Negara Lingkungan Hidup. Alasan pemerintah menerbitkan aturan SKB Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002 dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut itu demi menghentikan dampak dari kerusakan ekosistem besar-besaran akibat tindakan penambangan tersebut.

Kalau menurutmu, apakah sebaiknya peraturan membuka kembali ekspor pasir laut ini ditinjau lagi oleh pemerintah, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: