BerandaHits
Selasa, 29 Mei 2023 11:10

Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Apa Dampaknya bagi Lingkungan?

Ilustrasi: Penambangan dan ekspor pasir laut. (Tribratanews.kepri.polri.go.id)

Setelah 20 tahun dilarang, pemerintah tiba-tiba membolehkan kembali ekspor pasir laut. Padahal, dulu penambangan pasir laut dilarang karena efeknya yang sangat merusak lingkungan.

Inibaru.id – Setelah 20 tahun dilarang, pemerintah kembali membuka ekspor pasir laut. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Nah, salah satu dari hasil sedimentasi di laut yang bisa diolah, digunakan, dijual, serta diekspor dalam peraturan tersebut adalah pasir laut.

Dalam PP tersebut, khususnya pada Pasal 9 ayat Bab IV butir 2 disebutkan bahwa ekspor pasir laut diperbolehkan asalkan sesuai dengan peraturan.

Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal tersebut, tepatnya pada huruf d.

Lantas, apa yang dimaksud 'sesuai dengan aturan' pada pasal tersebut? Ternyata, bagi pelaku usaha yang pengin ekspor pasir laut, diwajibkan untuk memiliki izin pemanfaatan pasir laut dulu. Nggak hanya itu, mereka juga harus memiliki izin usaha pertambangan untuk penjualan yang dikeluarkan oleh kementerian yang mengurus mineral serta batu bara.

Kritik dari Banyak Pihak

Penambangan pasir laut bisa merusak ekosistem laut, kawasan pesisir, dan pulau kecil. (Walhi)

Keputusan untuk membuka kembali ekspor pasir laut langsung mendapatkan kritik dari banyak pihak. Salah seorang di antaranya adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. Dari dulu, Susi memang dikenal kontra dengan peraturan-peraturan yang dianggap bisa membahayakan lingkungan.

“Semoga saja keputusan ini dibatalkan karena bakal menyebabkan kerugian lingkungan yang lebih besar. Dampak Climate Change akan semakin parah,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari Cnbcindonesia, Senin (29/5/2023).

Hal serupa juga diungkap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Menurut Direktur Eksekutif Daerah Walhi Boy Jerry Even Sembiring, kebijakan ini mengancam wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang seharusnya dijaga kelestariannya.

“Kebijakan ini bertentangan dengan komitmen Jokowi yang pengin melindungi ekosistem laut, wilayah pesisir, dan pulau kecil,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari Tempo, Minggu (28/5).

Apa yang diungkap Boy Jerry nggak asal cuap. Pada 2013 lalu, penambangan pasir laut dilaporkan sampai membuat dua pulau kecil tak berpenghuni yang masuk wilayah Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sampai lenyap nggak tersisa.

“Karena aksi penambangan pasir laut, kelihatan dari permukaan kedua pulau itu sudah lenyap dengan cepat karena penambang memakai alat hisap pasir modern dengan kapasitas besar,” ucap Ketua Komisi B DPRD Sumenep Bambang Suprayugi sebagaimana dikutip dari Tempo, Senin (13/5/2013).

Cukup disayangkan ya, Millens. Padahal, pada 2002 lalu, ekspor pasir laut sudah dilarang dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Negara Lingkungan Hidup. Alasan pemerintah menerbitkan aturan SKB Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002 dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut itu demi menghentikan dampak dari kerusakan ekosistem besar-besaran akibat tindakan penambangan tersebut.

Kalau menurutmu, apakah sebaiknya peraturan membuka kembali ekspor pasir laut ini ditinjau lagi oleh pemerintah, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

AI Factory Terbesar di Asia Tenggara Bakal Dibangun di Indonesia, Kapasitas Capai 1 GW

12 Agu 2026

Pelajar SD-SMP di Yogyakarta Bakal Wajib Berbahasa Jawa Krama Inggil Sehari dalam Sepekan

13 Agu 2026

Temuan Situs Bongal Geser Linimasa Masuknya Islam ke Nusantara hingga Tujuh Abad

14 Agu 2026

HUT ke-81 RI, KAI Beri Diskon Tiket 17 Persen

14 Agu 2026

Pertalite Bakal Dibatasi untuk Desil 9-10, Siapa Saja yang Masuk Kelompok Ini?

15 Agu 2026

Rerie Dorong Situs Patiayam Terus Dijaga sebagai Warisan Peradaban

16 Agu 2026

Unik! Upacara HUT RI di Gang Presiden Puntan Diramaikan Kostum Daur Ulang Sampah

17 Agu 2026

Motor Bensin Bisa Ditukar Motor Listrik, Pemerintah Siapkan Skema Baru

18 Agu 2026

Bukan Rekaman Asli 17 Agustus 1945, Ini Sejarah Suara Proklamasi Bung Karno

19 Agu 2026

Negara Pertama yang Mengakui Indonesia Merdeka

20 Agu 2026

Sinewara, Bioskop BUMN Besutan PFN Siap Meluncur 2027

21 Agu 2026

Garuda Indonesia Uji Internet Cepat di Udara, Video Call dari Ketinggian 30 Ribu Kaki

22 Agu 2026

Mulai 1 Oktober, Semua Merchant Bisa Nikmati Transaksi QRIS Bebas Biaya

24 Agu 2026

Mengenal Sekaten, Tradisi Maulid Nabi Warisan Dakwah Wali Songo

25 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: