BerandaHits
Selasa, 29 Mei 2023 11:10

Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Apa Dampaknya bagi Lingkungan?

Ilustrasi: Penambangan dan ekspor pasir laut. (Tribratanews.kepri.polri.go.id)

Setelah 20 tahun dilarang, pemerintah tiba-tiba membolehkan kembali ekspor pasir laut. Padahal, dulu penambangan pasir laut dilarang karena efeknya yang sangat merusak lingkungan.

Inibaru.id – Setelah 20 tahun dilarang, pemerintah kembali membuka ekspor pasir laut. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Nah, salah satu dari hasil sedimentasi di laut yang bisa diolah, digunakan, dijual, serta diekspor dalam peraturan tersebut adalah pasir laut.

Dalam PP tersebut, khususnya pada Pasal 9 ayat Bab IV butir 2 disebutkan bahwa ekspor pasir laut diperbolehkan asalkan sesuai dengan peraturan.

Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal tersebut, tepatnya pada huruf d.

Lantas, apa yang dimaksud 'sesuai dengan aturan' pada pasal tersebut? Ternyata, bagi pelaku usaha yang pengin ekspor pasir laut, diwajibkan untuk memiliki izin pemanfaatan pasir laut dulu. Nggak hanya itu, mereka juga harus memiliki izin usaha pertambangan untuk penjualan yang dikeluarkan oleh kementerian yang mengurus mineral serta batu bara.

Kritik dari Banyak Pihak

Penambangan pasir laut bisa merusak ekosistem laut, kawasan pesisir, dan pulau kecil. (Walhi)

Keputusan untuk membuka kembali ekspor pasir laut langsung mendapatkan kritik dari banyak pihak. Salah seorang di antaranya adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. Dari dulu, Susi memang dikenal kontra dengan peraturan-peraturan yang dianggap bisa membahayakan lingkungan.

“Semoga saja keputusan ini dibatalkan karena bakal menyebabkan kerugian lingkungan yang lebih besar. Dampak Climate Change akan semakin parah,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari Cnbcindonesia, Senin (29/5/2023).

Hal serupa juga diungkap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Menurut Direktur Eksekutif Daerah Walhi Boy Jerry Even Sembiring, kebijakan ini mengancam wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang seharusnya dijaga kelestariannya.

“Kebijakan ini bertentangan dengan komitmen Jokowi yang pengin melindungi ekosistem laut, wilayah pesisir, dan pulau kecil,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari Tempo, Minggu (28/5).

Apa yang diungkap Boy Jerry nggak asal cuap. Pada 2013 lalu, penambangan pasir laut dilaporkan sampai membuat dua pulau kecil tak berpenghuni yang masuk wilayah Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sampai lenyap nggak tersisa.

“Karena aksi penambangan pasir laut, kelihatan dari permukaan kedua pulau itu sudah lenyap dengan cepat karena penambang memakai alat hisap pasir modern dengan kapasitas besar,” ucap Ketua Komisi B DPRD Sumenep Bambang Suprayugi sebagaimana dikutip dari Tempo, Senin (13/5/2013).

Cukup disayangkan ya, Millens. Padahal, pada 2002 lalu, ekspor pasir laut sudah dilarang dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Negara Lingkungan Hidup. Alasan pemerintah menerbitkan aturan SKB Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002 dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut itu demi menghentikan dampak dari kerusakan ekosistem besar-besaran akibat tindakan penambangan tersebut.

Kalau menurutmu, apakah sebaiknya peraturan membuka kembali ekspor pasir laut ini ditinjau lagi oleh pemerintah, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: