BerandaHits
Selasa, 29 Mei 2023 11:10

Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Apa Dampaknya bagi Lingkungan?

Ilustrasi: Penambangan dan ekspor pasir laut. (Tribratanews.kepri.polri.go.id)

Setelah 20 tahun dilarang, pemerintah tiba-tiba membolehkan kembali ekspor pasir laut. Padahal, dulu penambangan pasir laut dilarang karena efeknya yang sangat merusak lingkungan.

Inibaru.id – Setelah 20 tahun dilarang, pemerintah kembali membuka ekspor pasir laut. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Nah, salah satu dari hasil sedimentasi di laut yang bisa diolah, digunakan, dijual, serta diekspor dalam peraturan tersebut adalah pasir laut.

Dalam PP tersebut, khususnya pada Pasal 9 ayat Bab IV butir 2 disebutkan bahwa ekspor pasir laut diperbolehkan asalkan sesuai dengan peraturan.

Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal tersebut, tepatnya pada huruf d.

Lantas, apa yang dimaksud 'sesuai dengan aturan' pada pasal tersebut? Ternyata, bagi pelaku usaha yang pengin ekspor pasir laut, diwajibkan untuk memiliki izin pemanfaatan pasir laut dulu. Nggak hanya itu, mereka juga harus memiliki izin usaha pertambangan untuk penjualan yang dikeluarkan oleh kementerian yang mengurus mineral serta batu bara.

Kritik dari Banyak Pihak

Penambangan pasir laut bisa merusak ekosistem laut, kawasan pesisir, dan pulau kecil. (Walhi)

Keputusan untuk membuka kembali ekspor pasir laut langsung mendapatkan kritik dari banyak pihak. Salah seorang di antaranya adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. Dari dulu, Susi memang dikenal kontra dengan peraturan-peraturan yang dianggap bisa membahayakan lingkungan.

“Semoga saja keputusan ini dibatalkan karena bakal menyebabkan kerugian lingkungan yang lebih besar. Dampak Climate Change akan semakin parah,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari Cnbcindonesia, Senin (29/5/2023).

Hal serupa juga diungkap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Menurut Direktur Eksekutif Daerah Walhi Boy Jerry Even Sembiring, kebijakan ini mengancam wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang seharusnya dijaga kelestariannya.

“Kebijakan ini bertentangan dengan komitmen Jokowi yang pengin melindungi ekosistem laut, wilayah pesisir, dan pulau kecil,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari Tempo, Minggu (28/5).

Apa yang diungkap Boy Jerry nggak asal cuap. Pada 2013 lalu, penambangan pasir laut dilaporkan sampai membuat dua pulau kecil tak berpenghuni yang masuk wilayah Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sampai lenyap nggak tersisa.

“Karena aksi penambangan pasir laut, kelihatan dari permukaan kedua pulau itu sudah lenyap dengan cepat karena penambang memakai alat hisap pasir modern dengan kapasitas besar,” ucap Ketua Komisi B DPRD Sumenep Bambang Suprayugi sebagaimana dikutip dari Tempo, Senin (13/5/2013).

Cukup disayangkan ya, Millens. Padahal, pada 2002 lalu, ekspor pasir laut sudah dilarang dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Negara Lingkungan Hidup. Alasan pemerintah menerbitkan aturan SKB Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002 dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut itu demi menghentikan dampak dari kerusakan ekosistem besar-besaran akibat tindakan penambangan tersebut.

Kalau menurutmu, apakah sebaiknya peraturan membuka kembali ekspor pasir laut ini ditinjau lagi oleh pemerintah, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Ternyata Bumi Kita Nggak Seburuk Itu, Simak Kabar Baik Pemulihan Alam Belakangan Ini!

21 Jan 2026

Kata Pakar Soal Makanan yang Bisa Bertahan Lebih dari 12 Jam

22 Jan 2026

Apakah Indonesia Sudah Memasuki Puncak Musim Hujan?

22 Jan 2026

Tradisi Unik jelang Ramadan; Nyadran 'Gulai Kambing' di Ngijo Semarang

22 Jan 2026

Bukan Cuma Rokok, Tekanan Finansial Juga Jadi Ancaman Serius buat Jantung

22 Jan 2026

Pantura 'Remuk' Pasca-Banjir, Pemprov Jateng Mulai Hitung Kerugian dan Siapkan Strategi Baru

22 Jan 2026

Menurut PBB, Dunia Sudah Memasuki Fase Kebangkrutan Air Global!

23 Jan 2026

Waktu-waktu Terburuk untuk Liburan ke Jepang pada 2026

23 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: