BerandaHits
Jumat, 19 Des 2019 14:09

Donald Trump Resmi Dimakzulkan oleh DPR AS

Presiden Donald Trump. (AFP/GETTY IMAGES NORTH AMERICA/ALEX WONG)

Presiden Donald Trump resmi dimakzulkan oleh DPR AS. Trump melanggar dua pasal terkait penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan kongres.

Inibaru.id - DPR AS resmi memakzulkan presiden Donald Trump dalam rapat paripurna, Rabu (18/12/19) malam waktu setempat. Presiden berumur 73 tahun tersebut dikenai dua pasal pemakzulan.

Melansir Kompas, Kamis (19/12), Trump terjerat pasal pertama terkait Penyalahgunaan Kekuasaan yang mendapat dukungan 230, dengan 197 politisi House of Representative. Di mana jumlah minimum untuk membawa proses pemakzulan Trump pada level senat yaitu 216.

Pasal kedua, Menghalangi Penyelidikan Kongres mendapat dukungan 229. Ketua DPR AS Nancy Pelosi membacakan hasil tersebut.

Politisi Demokrat Tulsi Gabbard sepakat dengan keputusan DPR. Baginya Trump telah melakukan kesalahan dan proses pemakzulan harus tetap dijalankan. Menariknya, laki-laki yang akan maju sebagai bakal calon presiden tersebut memutuskan abstain dalam voting.

"Namun di sisi lain, saya yakin bahwa proses pemakzulan ini haruslah bukan karena sikap salah satu kubu, yang kemudian menyebabkan bangsa ini terpecah," kata Tulsi.

Ketua Komite Yudisial Jerry Nadler dalam konferensi pers pasca-pemungutan mengatakan, Trump layak dimakzulkan. Sebab presiden ke-45 negeri Paman Sam tersebut telah manampilkan bahaya nyata bagi sistem pemilihan dan pembagian kekuasaan di AS.

"Seorang Presiden AS tidak diperkenankan untuk menjadi diktator," ucap Nadler.

Sidang pemakzulan ini akibat dari buntut percakapan telepon Trump dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky. Dalam percakapan yang dilakukan tanggai 25 Juli lalu itu, Trump dituduh menekan Zelensky untuk menyelidiki Joe Biden, rival Trump pada Pilpres AS 2020 mendatang.

Usai ini proses pemakzulan akan melalui tahap selanjutnya dengan membawa resolusi tersebut pada level senat dan akan dibahas tahun depan.

Dalam sejarahnya, Trump merupakan presiden ketiga yang dimakzulkan di level DPR AS. Sebelumnya ada Presiden AS Andrew Johnson dimakzulkan atas keputusannya memecat Sekretaris Perang Edwin Stanton pada 1868. Dia dianggap melanggar Tenure of Office Act, karena nggak boleh memecat pejabat tanpa izin senat.

Pemakzulan terjadi pula pada Bill Clinton juga dijatuhi pemakzulan pada 1998. Presiden ke-42 AS tersebut menghadapi serangkaian tuduhan, termasuk skandal keuangan Whitewater, pelecehan seksual, hingga perselingkuhan. Dia didakwa dengan dua pasal berupa sumpah palsu dan menghalangi keadilan.

Trump memang presiden yang kontroversial ya! Gimana pendapatmu dengan pemakzulan Trump ini, Millens? (MG26/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: