BerandaHits
Minggu, 15 Mar 2025 09:02

Disnakertrans Jateng Surati 4 Aplikator Digital terkait THR Kurir dan Driver

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Abdul Aziz saat ditemui di Lobi Pemprov Jateng, Jumat (14/3). (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama)

Empat perusahaan aplikator digital yang ada di Jateng disurati Disnakertrans Jateng. Pemberitahuan dilakukan untuk ingatkan kewajiban pembayaran bonus dalam bentuk uang tunai.

Inibaru.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah telah melayangkan surat pemberitahuan kepada empat perusahaan penyedia platform ojek online (ojol) dan e-commerce yang memiiki kantor cabang di Jateng terkait pembayaran bonus atau tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri 2025.

Dalam suratnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Abdul Aziz menegaskan, para penyedia layanan tersebut diharapkan segera membayarkan THR kepada para pengemudi ojol dan kurir yang bernaung di bawah perusahaan mereka.

Berbicara di Semarang pada Jumat (14/3), Abdul Aziz mengatakan, bonus Hari Raya Idulfitri adalah kewajiban perusahaan yang dibayarkan dalam bentuk uang tunai, diberikan berdasarkan aktivitas kinerja pengemudi atau kurir selama satu tahun terakhir.

"Secara teknis, aplikator (peyedia layanan) akan menilai keaktifan pengemudi setiap bulannya selama satu tahun terakhir. Meski aturan pemberian bonus THR belum diatur dengan jelas, tetap perlu diberikan sesuai dengan kinerja mereka," sebutnya.

Ada empat perusahaan layanan yang dikirimi surat edaran oleh Disnakertrans, antara lain Maxim, Gojek, Grab dan Shopee yang memiliki cabang di Jateng. Pihaknya sudah mendapatkan alamat kantor keempat penyedia layanan tersebut.

"Kami harap surat edaran dari Gubernur Jateng ini dipatuhi oleh keempatnya, termasuk memberikan bonus kepada para kurir barang yang terverifikasi menjadi mitra mereka," lontarnya.

Dia menegaskan, Pemprov Jateng akan mendatangi satu per satu kantor cabang para penyedia layanan tersebut untuk melakukan koordinasi. Menurutnya, ini penting untuk menghindari adanya permasalahan terkait pemenuhan hak pengemudi ojol serta kurir.

"Memang ada informasi aplikator yang tidak mampu membayar bonus hari raya, untuk itulah kami ingin memastikan dengan cara mendatangi kantor aplikator," pungkasnya.

Jika sudah mengabdi dan memberikan kontribusi, memberikan bonus akhir tahun atau tunjangan hari raya tentu menjadi cara yang tepat untuk memberikan penghargaan terhadap mereka. Ya, kecuali platform tersebut nggak menganggap mereka cukup berharga! (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: