BerandaHits
Minggu, 15 Mar 2025 09:02

Disnakertrans Jateng Surati 4 Aplikator Digital terkait THR Kurir dan Driver

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Abdul Aziz saat ditemui di Lobi Pemprov Jateng, Jumat (14/3). (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama)

Empat perusahaan aplikator digital yang ada di Jateng disurati Disnakertrans Jateng. Pemberitahuan dilakukan untuk ingatkan kewajiban pembayaran bonus dalam bentuk uang tunai.

Inibaru.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah telah melayangkan surat pemberitahuan kepada empat perusahaan penyedia platform ojek online (ojol) dan e-commerce yang memiiki kantor cabang di Jateng terkait pembayaran bonus atau tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri 2025.

Dalam suratnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Abdul Aziz menegaskan, para penyedia layanan tersebut diharapkan segera membayarkan THR kepada para pengemudi ojol dan kurir yang bernaung di bawah perusahaan mereka.

Berbicara di Semarang pada Jumat (14/3), Abdul Aziz mengatakan, bonus Hari Raya Idulfitri adalah kewajiban perusahaan yang dibayarkan dalam bentuk uang tunai, diberikan berdasarkan aktivitas kinerja pengemudi atau kurir selama satu tahun terakhir.

"Secara teknis, aplikator (peyedia layanan) akan menilai keaktifan pengemudi setiap bulannya selama satu tahun terakhir. Meski aturan pemberian bonus THR belum diatur dengan jelas, tetap perlu diberikan sesuai dengan kinerja mereka," sebutnya.

Ada empat perusahaan layanan yang dikirimi surat edaran oleh Disnakertrans, antara lain Maxim, Gojek, Grab dan Shopee yang memiliki cabang di Jateng. Pihaknya sudah mendapatkan alamat kantor keempat penyedia layanan tersebut.

"Kami harap surat edaran dari Gubernur Jateng ini dipatuhi oleh keempatnya, termasuk memberikan bonus kepada para kurir barang yang terverifikasi menjadi mitra mereka," lontarnya.

Dia menegaskan, Pemprov Jateng akan mendatangi satu per satu kantor cabang para penyedia layanan tersebut untuk melakukan koordinasi. Menurutnya, ini penting untuk menghindari adanya permasalahan terkait pemenuhan hak pengemudi ojol serta kurir.

"Memang ada informasi aplikator yang tidak mampu membayar bonus hari raya, untuk itulah kami ingin memastikan dengan cara mendatangi kantor aplikator," pungkasnya.

Jika sudah mengabdi dan memberikan kontribusi, memberikan bonus akhir tahun atau tunjangan hari raya tentu menjadi cara yang tepat untuk memberikan penghargaan terhadap mereka. Ya, kecuali platform tersebut nggak menganggap mereka cukup berharga! (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: