BerandaHits
Minggu, 15 Mar 2025 09:02

Disnakertrans Jateng Surati 4 Aplikator Digital terkait THR Kurir dan Driver

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Abdul Aziz saat ditemui di Lobi Pemprov Jateng, Jumat (14/3). (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama)

Empat perusahaan aplikator digital yang ada di Jateng disurati Disnakertrans Jateng. Pemberitahuan dilakukan untuk ingatkan kewajiban pembayaran bonus dalam bentuk uang tunai.

Inibaru.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah telah melayangkan surat pemberitahuan kepada empat perusahaan penyedia platform ojek online (ojol) dan e-commerce yang memiiki kantor cabang di Jateng terkait pembayaran bonus atau tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri 2025.

Dalam suratnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Abdul Aziz menegaskan, para penyedia layanan tersebut diharapkan segera membayarkan THR kepada para pengemudi ojol dan kurir yang bernaung di bawah perusahaan mereka.

Berbicara di Semarang pada Jumat (14/3), Abdul Aziz mengatakan, bonus Hari Raya Idulfitri adalah kewajiban perusahaan yang dibayarkan dalam bentuk uang tunai, diberikan berdasarkan aktivitas kinerja pengemudi atau kurir selama satu tahun terakhir.

"Secara teknis, aplikator (peyedia layanan) akan menilai keaktifan pengemudi setiap bulannya selama satu tahun terakhir. Meski aturan pemberian bonus THR belum diatur dengan jelas, tetap perlu diberikan sesuai dengan kinerja mereka," sebutnya.

Ada empat perusahaan layanan yang dikirimi surat edaran oleh Disnakertrans, antara lain Maxim, Gojek, Grab dan Shopee yang memiliki cabang di Jateng. Pihaknya sudah mendapatkan alamat kantor keempat penyedia layanan tersebut.

"Kami harap surat edaran dari Gubernur Jateng ini dipatuhi oleh keempatnya, termasuk memberikan bonus kepada para kurir barang yang terverifikasi menjadi mitra mereka," lontarnya.

Dia menegaskan, Pemprov Jateng akan mendatangi satu per satu kantor cabang para penyedia layanan tersebut untuk melakukan koordinasi. Menurutnya, ini penting untuk menghindari adanya permasalahan terkait pemenuhan hak pengemudi ojol serta kurir.

"Memang ada informasi aplikator yang tidak mampu membayar bonus hari raya, untuk itulah kami ingin memastikan dengan cara mendatangi kantor aplikator," pungkasnya.

Jika sudah mengabdi dan memberikan kontribusi, memberikan bonus akhir tahun atau tunjangan hari raya tentu menjadi cara yang tepat untuk memberikan penghargaan terhadap mereka. Ya, kecuali platform tersebut nggak menganggap mereka cukup berharga! (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: