BerandaHits
Sabtu, 13 Jun 2025 09:06

Dilema Pelaku UMKM; Pengin Menggaji Karyawan sesuai UMR, tapi Omzet Mepet

Ilustrasi: Banyak karyawan UMKM nggak digaji setara UMR. (Kabarsiger/Rochmadayanti)

Sudah jadi rahasia umum kalau banyak karyawan UMKM nggak digaji setara UMR. Apakah berarti mereka melanggar aturan? Yuk simak sejumlah fakta-faktanya.

Inibaru.id - Sudah sekitar satu 8 tahun Dwi Kurnianto berjualan es durian di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Tapi, dalam tiga tahun belakangan, bisnisnya semakin berat untuk dijalani, seiring dengan semakin lesunya roda ekonomi.

Makanya, pas ada perdebatan sengit di media sosial terkait gaji karyawan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih di bawah upah minimum regional (UMR) dia bingung menanggapinya.

“Saya ini sebenarnya pengin banget ngegaji anak-anak sesuai UMR. Tapi ya gimana, penjualan makin sepi. Terkadang buat nutup modal saja ngos-ngosan. Tahun ini lapak saya bahkan hanya nyisa 2. Jadi penghasilan satu lapak buat karyawan, sisanya buat saya,” ucap laki-laki berusia 40 tahun tersebut pada Jumat (13/6/2025).

Dwi bukanlah satu-satunya UMKM yang mengalami masalah ini. Banyak pelaku UMKM lainnya juga. Satu sisi mereka ingin adil terhadap karyawan, tapi di sisi lain, realitas usaha kecil nggak semulus yang dibayangkan.

"Mereka ada keluarga yang harus dibiayai; saya juga. Sementara, penghasilan nggak tetap. Sulit," keluhnya.

Layaknya keluhan Dwi terkait dengan menurunnya penjualan, sebenarnya dia nggak diwajibkan untuk memberikan upah UMR bagi karyawannya. Nggak percaya? Dalam Undang-undang Cipta Kerja Pasal 90B, ada ketentuan yang memungkinkan pelaku UMKM untuk memberikan upah di bawah upah minimum dalam kondisi tertentu. Regulasi ini memang menuai pro-kontra, namun dimaksudkan untuk memberi kelonggaran bagi pelaku UMKM agar tetap bisa bertahan.

Tapi, pelaku UMKM ternyata nggak diwajibkan menggaji karyawannya sesuai UMR asal memenuhi syarat. (Jatengprov)

Syaratnya, UMKM harus mempertimbangkan kemampuan usaha dan harus ada kesepakatan dengan pekerja. Jadi, bukan serta-merta menggaji rendah tanpa persetujuan.

Lebih dari itu, mereka harus memenuhi syarat sebagai UMKM sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Nah, berikut adalah klasifikasi UMKM dibagi berdasarkan jumlah kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.

  • Usaha Mikro: aset maksimal Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet tahunan maksimal Rp300 juta.
  • Usaha Kecil: aset lebih dari Rp50 juta sampai Rp500 juta dan omzet tahunan lebih dari Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar.
  • Usaha Menengah: aset lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar dan omzet tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar.

"Kalau dari aturan itu, saya hitungannya masuk usaha mikro," ungkap Dwi.

Sejauh ini, karyawannya mengerti alasan mengapa dia hanya bisa menggaji mereka dengan upah di bawah UMR. Apalagi, keduanya sama-sama tahu sebanyak apa pemasukan bulanan dari lapak es durian yang mereka gelar.

"Karyawan saya ngerti kok kondisinya. Tapi ya tetap saja, rasanya berat bagi saya. Penginnya ya penjualan melimpah dan mereka bisa saya gaji dengan layak," pungkasnya.

Harapan Dwi juga jadi harapan semua pelaku UMKM di seluruh negeri. Semoga kondisi ekonomi Tanah Air membaik sehingga pelaku UMKM dan karyawannya bisa sejahtera. Setuju, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: