BerandaHits
Sabtu, 13 Jun 2025 09:06

Dilema Pelaku UMKM; Pengin Menggaji Karyawan sesuai UMR, tapi Omzet Mepet

Ilustrasi: Banyak karyawan UMKM nggak digaji setara UMR. (Kabarsiger/Rochmadayanti)

Sudah jadi rahasia umum kalau banyak karyawan UMKM nggak digaji setara UMR. Apakah berarti mereka melanggar aturan? Yuk simak sejumlah fakta-faktanya.

Inibaru.id - Sudah sekitar satu 8 tahun Dwi Kurnianto berjualan es durian di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Tapi, dalam tiga tahun belakangan, bisnisnya semakin berat untuk dijalani, seiring dengan semakin lesunya roda ekonomi.

Makanya, pas ada perdebatan sengit di media sosial terkait gaji karyawan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih di bawah upah minimum regional (UMR) dia bingung menanggapinya.

“Saya ini sebenarnya pengin banget ngegaji anak-anak sesuai UMR. Tapi ya gimana, penjualan makin sepi. Terkadang buat nutup modal saja ngos-ngosan. Tahun ini lapak saya bahkan hanya nyisa 2. Jadi penghasilan satu lapak buat karyawan, sisanya buat saya,” ucap laki-laki berusia 40 tahun tersebut pada Jumat (13/6/2025).

Dwi bukanlah satu-satunya UMKM yang mengalami masalah ini. Banyak pelaku UMKM lainnya juga. Satu sisi mereka ingin adil terhadap karyawan, tapi di sisi lain, realitas usaha kecil nggak semulus yang dibayangkan.

"Mereka ada keluarga yang harus dibiayai; saya juga. Sementara, penghasilan nggak tetap. Sulit," keluhnya.

Layaknya keluhan Dwi terkait dengan menurunnya penjualan, sebenarnya dia nggak diwajibkan untuk memberikan upah UMR bagi karyawannya. Nggak percaya? Dalam Undang-undang Cipta Kerja Pasal 90B, ada ketentuan yang memungkinkan pelaku UMKM untuk memberikan upah di bawah upah minimum dalam kondisi tertentu. Regulasi ini memang menuai pro-kontra, namun dimaksudkan untuk memberi kelonggaran bagi pelaku UMKM agar tetap bisa bertahan.

Tapi, pelaku UMKM ternyata nggak diwajibkan menggaji karyawannya sesuai UMR asal memenuhi syarat. (Jatengprov)

Syaratnya, UMKM harus mempertimbangkan kemampuan usaha dan harus ada kesepakatan dengan pekerja. Jadi, bukan serta-merta menggaji rendah tanpa persetujuan.

Lebih dari itu, mereka harus memenuhi syarat sebagai UMKM sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Nah, berikut adalah klasifikasi UMKM dibagi berdasarkan jumlah kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.

  • Usaha Mikro: aset maksimal Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet tahunan maksimal Rp300 juta.
  • Usaha Kecil: aset lebih dari Rp50 juta sampai Rp500 juta dan omzet tahunan lebih dari Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar.
  • Usaha Menengah: aset lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar dan omzet tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar.

"Kalau dari aturan itu, saya hitungannya masuk usaha mikro," ungkap Dwi.

Sejauh ini, karyawannya mengerti alasan mengapa dia hanya bisa menggaji mereka dengan upah di bawah UMR. Apalagi, keduanya sama-sama tahu sebanyak apa pemasukan bulanan dari lapak es durian yang mereka gelar.

"Karyawan saya ngerti kok kondisinya. Tapi ya tetap saja, rasanya berat bagi saya. Penginnya ya penjualan melimpah dan mereka bisa saya gaji dengan layak," pungkasnya.

Harapan Dwi juga jadi harapan semua pelaku UMKM di seluruh negeri. Semoga kondisi ekonomi Tanah Air membaik sehingga pelaku UMKM dan karyawannya bisa sejahtera. Setuju, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: