BerandaHits
Sabtu, 13 Jun 2025 09:06

Dilema Pelaku UMKM; Pengin Menggaji Karyawan sesuai UMR, tapi Omzet Mepet

Ilustrasi: Banyak karyawan UMKM nggak digaji setara UMR. (Kabarsiger/Rochmadayanti)

Sudah jadi rahasia umum kalau banyak karyawan UMKM nggak digaji setara UMR. Apakah berarti mereka melanggar aturan? Yuk simak sejumlah fakta-faktanya.

Inibaru.id - Sudah sekitar satu 8 tahun Dwi Kurnianto berjualan es durian di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Tapi, dalam tiga tahun belakangan, bisnisnya semakin berat untuk dijalani, seiring dengan semakin lesunya roda ekonomi.

Makanya, pas ada perdebatan sengit di media sosial terkait gaji karyawan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih di bawah upah minimum regional (UMR) dia bingung menanggapinya.

“Saya ini sebenarnya pengin banget ngegaji anak-anak sesuai UMR. Tapi ya gimana, penjualan makin sepi. Terkadang buat nutup modal saja ngos-ngosan. Tahun ini lapak saya bahkan hanya nyisa 2. Jadi penghasilan satu lapak buat karyawan, sisanya buat saya,” ucap laki-laki berusia 40 tahun tersebut pada Jumat (13/6/2025).

Dwi bukanlah satu-satunya UMKM yang mengalami masalah ini. Banyak pelaku UMKM lainnya juga. Satu sisi mereka ingin adil terhadap karyawan, tapi di sisi lain, realitas usaha kecil nggak semulus yang dibayangkan.

"Mereka ada keluarga yang harus dibiayai; saya juga. Sementara, penghasilan nggak tetap. Sulit," keluhnya.

Layaknya keluhan Dwi terkait dengan menurunnya penjualan, sebenarnya dia nggak diwajibkan untuk memberikan upah UMR bagi karyawannya. Nggak percaya? Dalam Undang-undang Cipta Kerja Pasal 90B, ada ketentuan yang memungkinkan pelaku UMKM untuk memberikan upah di bawah upah minimum dalam kondisi tertentu. Regulasi ini memang menuai pro-kontra, namun dimaksudkan untuk memberi kelonggaran bagi pelaku UMKM agar tetap bisa bertahan.

Tapi, pelaku UMKM ternyata nggak diwajibkan menggaji karyawannya sesuai UMR asal memenuhi syarat. (Jatengprov)

Syaratnya, UMKM harus mempertimbangkan kemampuan usaha dan harus ada kesepakatan dengan pekerja. Jadi, bukan serta-merta menggaji rendah tanpa persetujuan.

Lebih dari itu, mereka harus memenuhi syarat sebagai UMKM sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Nah, berikut adalah klasifikasi UMKM dibagi berdasarkan jumlah kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.

  • Usaha Mikro: aset maksimal Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet tahunan maksimal Rp300 juta.
  • Usaha Kecil: aset lebih dari Rp50 juta sampai Rp500 juta dan omzet tahunan lebih dari Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar.
  • Usaha Menengah: aset lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar dan omzet tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar.

"Kalau dari aturan itu, saya hitungannya masuk usaha mikro," ungkap Dwi.

Sejauh ini, karyawannya mengerti alasan mengapa dia hanya bisa menggaji mereka dengan upah di bawah UMR. Apalagi, keduanya sama-sama tahu sebanyak apa pemasukan bulanan dari lapak es durian yang mereka gelar.

"Karyawan saya ngerti kok kondisinya. Tapi ya tetap saja, rasanya berat bagi saya. Penginnya ya penjualan melimpah dan mereka bisa saya gaji dengan layak," pungkasnya.

Harapan Dwi juga jadi harapan semua pelaku UMKM di seluruh negeri. Semoga kondisi ekonomi Tanah Air membaik sehingga pelaku UMKM dan karyawannya bisa sejahtera. Setuju, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: