BerandaHits
Minggu, 31 Jul 2021 15:00

Di Jakarta, Baru Boleh Makan di Warteg Kalau Bisa Tunjukkan Surat Vaksin

Makan di warung atau tempat makan harus tunjukkan vaksin dulu. (Inibaru.id/ Gregorius Manurung)

Pelanggan yang ingin makan di warteg atau tempat makan lainnya harus menunjukkan surat vaksin terlebih dahulu. Apa saja ya tempat lain yang juga mengharuskan pelanggan membawa surat vaksin di Jakarta?

Inibaru.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengungkap sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin makan di warteg (warung tegal) dan restoran. Menurutnya, kalau mau makan di tempat, harus menunjukkan surat vaksin terlebih dahulu.

“Berdasarkan surat keputusan Kadis Pariwisata, restoran yang di luar (outdoor), warteg, rumah makan yang diperbolehkan itu sampai pukul 20.00 WIB saja. Kalau take away sampai 22.00 malam. Kemudian yang makan boleh 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin,” terang Ariza, Sabtu (31/7/2021).

Nggak hanya pelanggan warteg, mereka yang ingin memakai jasa salon juga harus menunjukkan surat sudah mendapatkan vaksinasi. Hanya, soal mengapa harus menunjukkan surat vaksin ini dan detail lainnya, Ariza belum menjelaskan lebih jauh.

“Pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin,” tegas Ariza.

Ariza ingin semua pihak, baik itu pelanggan, pemilik tempat makan, atau pengelola salon disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan mengingat Ibu Kota masih menjalani PPKM Level 4. Menurutnya, sudah ada pelonggaran sehingga semua orang harus lebih memperhatikannya.

Yang menarik, pemilik dan pekerja tempat makan juga diminta harus segera divaksinasi. Kalau nggak bisa menunjukkan surat vaksinasi, bakal kena sanksi.

“Semua dong yang ada di situ. Ya waiters-nya, penjaganya, juru masaknya. Ada sanksi dong, kalau setiap ada aturan tentu ada sanksi,” pungkasnya.

Nggak hanya makan di warung dan tempat makan lainnya, datang ke salon juga harus tunjukkan surat vaksin. ((Inibaru.id/Kharisma Ghana Tawakal)

Wajib Bawa Surat Vaksin Berlaku di Mana-Mana

Nggak sekadar makan di warteg, sebenarnya, aturan memiliki dan membawa surat vaksin ini juga berlaku di banyak tempat di Jakarta. Sebagai contoh, kalau mau naik kereta api, bus atau pesawat, harus membawa surat vaksin. Bahkan, masyarakat juga harus membawa surat hasil negatif PCR kalau mau naik pesawat. Sementara itu, kalau akan naik bus dan kereta api, harus membawa surat hasil negatif antigen.

Kalau kamu juga mau datang ke acara pernikahan, juga harus membawa sertifikat sudah divaksin Covid-19 lo. Penyelenggara dan orang-orang yang terlibat di acara juga harus punya. Selain itu, undangan pun harus dibatasi maksimal 30 orang saja.

Selain acara akad nikah, aturan SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 juga mengatur acara pemberkatan, acara resepsi di gedung atau hotel, dan acara-acara pertemuan yang sudah berizin. Yang menarik, soal makanan di acara akad nikah, hanya boleh dibawa pulang, Millens.

Orang-orang yang akan berangkat kerja ke kantor dan masuk pasar, khususnya di Pasar Blok A dan Blok B Tanah Abang Jakarta juga sudah harus punya sertifikat vaksin Covid-19, Millens. Wah, lumayan ketat juga, ya.

Hm, apakah menurutmu aturan harus punya surat vaksin hanya demi bisa makan di warteg ini sudah tepat, Millens? (Dw, Sind/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: