BerandaHits
Minggu, 31 Jul 2021 15:00

Di Jakarta, Baru Boleh Makan di Warteg Kalau Bisa Tunjukkan Surat Vaksin

Makan di warung atau tempat makan harus tunjukkan vaksin dulu. (Inibaru.id/ Gregorius Manurung)

Pelanggan yang ingin makan di warteg atau tempat makan lainnya harus menunjukkan surat vaksin terlebih dahulu. Apa saja ya tempat lain yang juga mengharuskan pelanggan membawa surat vaksin di Jakarta?

Inibaru.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengungkap sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin makan di warteg (warung tegal) dan restoran. Menurutnya, kalau mau makan di tempat, harus menunjukkan surat vaksin terlebih dahulu.

“Berdasarkan surat keputusan Kadis Pariwisata, restoran yang di luar (outdoor), warteg, rumah makan yang diperbolehkan itu sampai pukul 20.00 WIB saja. Kalau take away sampai 22.00 malam. Kemudian yang makan boleh 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin,” terang Ariza, Sabtu (31/7/2021).

Nggak hanya pelanggan warteg, mereka yang ingin memakai jasa salon juga harus menunjukkan surat sudah mendapatkan vaksinasi. Hanya, soal mengapa harus menunjukkan surat vaksin ini dan detail lainnya, Ariza belum menjelaskan lebih jauh.

“Pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin,” tegas Ariza.

Ariza ingin semua pihak, baik itu pelanggan, pemilik tempat makan, atau pengelola salon disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan mengingat Ibu Kota masih menjalani PPKM Level 4. Menurutnya, sudah ada pelonggaran sehingga semua orang harus lebih memperhatikannya.

Yang menarik, pemilik dan pekerja tempat makan juga diminta harus segera divaksinasi. Kalau nggak bisa menunjukkan surat vaksinasi, bakal kena sanksi.

“Semua dong yang ada di situ. Ya waiters-nya, penjaganya, juru masaknya. Ada sanksi dong, kalau setiap ada aturan tentu ada sanksi,” pungkasnya.

Nggak hanya makan di warung dan tempat makan lainnya, datang ke salon juga harus tunjukkan surat vaksin. ((Inibaru.id/Kharisma Ghana Tawakal)

Wajib Bawa Surat Vaksin Berlaku di Mana-Mana

Nggak sekadar makan di warteg, sebenarnya, aturan memiliki dan membawa surat vaksin ini juga berlaku di banyak tempat di Jakarta. Sebagai contoh, kalau mau naik kereta api, bus atau pesawat, harus membawa surat vaksin. Bahkan, masyarakat juga harus membawa surat hasil negatif PCR kalau mau naik pesawat. Sementara itu, kalau akan naik bus dan kereta api, harus membawa surat hasil negatif antigen.

Kalau kamu juga mau datang ke acara pernikahan, juga harus membawa sertifikat sudah divaksin Covid-19 lo. Penyelenggara dan orang-orang yang terlibat di acara juga harus punya. Selain itu, undangan pun harus dibatasi maksimal 30 orang saja.

Selain acara akad nikah, aturan SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 juga mengatur acara pemberkatan, acara resepsi di gedung atau hotel, dan acara-acara pertemuan yang sudah berizin. Yang menarik, soal makanan di acara akad nikah, hanya boleh dibawa pulang, Millens.

Orang-orang yang akan berangkat kerja ke kantor dan masuk pasar, khususnya di Pasar Blok A dan Blok B Tanah Abang Jakarta juga sudah harus punya sertifikat vaksin Covid-19, Millens. Wah, lumayan ketat juga, ya.

Hm, apakah menurutmu aturan harus punya surat vaksin hanya demi bisa makan di warteg ini sudah tepat, Millens? (Dw, Sind/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: