BerandaHits
Minggu, 31 Jul 2021 15:00

Di Jakarta, Baru Boleh Makan di Warteg Kalau Bisa Tunjukkan Surat Vaksin

Makan di warung atau tempat makan harus tunjukkan vaksin dulu. (Inibaru.id/ Gregorius Manurung)

Pelanggan yang ingin makan di warteg atau tempat makan lainnya harus menunjukkan surat vaksin terlebih dahulu. Apa saja ya tempat lain yang juga mengharuskan pelanggan membawa surat vaksin di Jakarta?

Inibaru.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengungkap sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin makan di warteg (warung tegal) dan restoran. Menurutnya, kalau mau makan di tempat, harus menunjukkan surat vaksin terlebih dahulu.

“Berdasarkan surat keputusan Kadis Pariwisata, restoran yang di luar (outdoor), warteg, rumah makan yang diperbolehkan itu sampai pukul 20.00 WIB saja. Kalau take away sampai 22.00 malam. Kemudian yang makan boleh 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin,” terang Ariza, Sabtu (31/7/2021).

Nggak hanya pelanggan warteg, mereka yang ingin memakai jasa salon juga harus menunjukkan surat sudah mendapatkan vaksinasi. Hanya, soal mengapa harus menunjukkan surat vaksin ini dan detail lainnya, Ariza belum menjelaskan lebih jauh.

“Pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin,” tegas Ariza.

Ariza ingin semua pihak, baik itu pelanggan, pemilik tempat makan, atau pengelola salon disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan mengingat Ibu Kota masih menjalani PPKM Level 4. Menurutnya, sudah ada pelonggaran sehingga semua orang harus lebih memperhatikannya.

Yang menarik, pemilik dan pekerja tempat makan juga diminta harus segera divaksinasi. Kalau nggak bisa menunjukkan surat vaksinasi, bakal kena sanksi.

“Semua dong yang ada di situ. Ya waiters-nya, penjaganya, juru masaknya. Ada sanksi dong, kalau setiap ada aturan tentu ada sanksi,” pungkasnya.

Nggak hanya makan di warung dan tempat makan lainnya, datang ke salon juga harus tunjukkan surat vaksin. ((Inibaru.id/Kharisma Ghana Tawakal)

Wajib Bawa Surat Vaksin Berlaku di Mana-Mana

Nggak sekadar makan di warteg, sebenarnya, aturan memiliki dan membawa surat vaksin ini juga berlaku di banyak tempat di Jakarta. Sebagai contoh, kalau mau naik kereta api, bus atau pesawat, harus membawa surat vaksin. Bahkan, masyarakat juga harus membawa surat hasil negatif PCR kalau mau naik pesawat. Sementara itu, kalau akan naik bus dan kereta api, harus membawa surat hasil negatif antigen.

Kalau kamu juga mau datang ke acara pernikahan, juga harus membawa sertifikat sudah divaksin Covid-19 lo. Penyelenggara dan orang-orang yang terlibat di acara juga harus punya. Selain itu, undangan pun harus dibatasi maksimal 30 orang saja.

Selain acara akad nikah, aturan SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 juga mengatur acara pemberkatan, acara resepsi di gedung atau hotel, dan acara-acara pertemuan yang sudah berizin. Yang menarik, soal makanan di acara akad nikah, hanya boleh dibawa pulang, Millens.

Orang-orang yang akan berangkat kerja ke kantor dan masuk pasar, khususnya di Pasar Blok A dan Blok B Tanah Abang Jakarta juga sudah harus punya sertifikat vaksin Covid-19, Millens. Wah, lumayan ketat juga, ya.

Hm, apakah menurutmu aturan harus punya surat vaksin hanya demi bisa makan di warteg ini sudah tepat, Millens? (Dw, Sind/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: