BerandaHits
Minggu, 31 Jul 2021 15:00

Di Jakarta, Baru Boleh Makan di Warteg Kalau Bisa Tunjukkan Surat Vaksin

Makan di warung atau tempat makan harus tunjukkan vaksin dulu. (Inibaru.id/ Gregorius Manurung)

Pelanggan yang ingin makan di warteg atau tempat makan lainnya harus menunjukkan surat vaksin terlebih dahulu. Apa saja ya tempat lain yang juga mengharuskan pelanggan membawa surat vaksin di Jakarta?

Inibaru.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengungkap sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin makan di warteg (warung tegal) dan restoran. Menurutnya, kalau mau makan di tempat, harus menunjukkan surat vaksin terlebih dahulu.

“Berdasarkan surat keputusan Kadis Pariwisata, restoran yang di luar (outdoor), warteg, rumah makan yang diperbolehkan itu sampai pukul 20.00 WIB saja. Kalau take away sampai 22.00 malam. Kemudian yang makan boleh 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin,” terang Ariza, Sabtu (31/7/2021).

Nggak hanya pelanggan warteg, mereka yang ingin memakai jasa salon juga harus menunjukkan surat sudah mendapatkan vaksinasi. Hanya, soal mengapa harus menunjukkan surat vaksin ini dan detail lainnya, Ariza belum menjelaskan lebih jauh.

“Pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin,” tegas Ariza.

Ariza ingin semua pihak, baik itu pelanggan, pemilik tempat makan, atau pengelola salon disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan mengingat Ibu Kota masih menjalani PPKM Level 4. Menurutnya, sudah ada pelonggaran sehingga semua orang harus lebih memperhatikannya.

Yang menarik, pemilik dan pekerja tempat makan juga diminta harus segera divaksinasi. Kalau nggak bisa menunjukkan surat vaksinasi, bakal kena sanksi.

“Semua dong yang ada di situ. Ya waiters-nya, penjaganya, juru masaknya. Ada sanksi dong, kalau setiap ada aturan tentu ada sanksi,” pungkasnya.

Nggak hanya makan di warung dan tempat makan lainnya, datang ke salon juga harus tunjukkan surat vaksin. ((Inibaru.id/Kharisma Ghana Tawakal)

Wajib Bawa Surat Vaksin Berlaku di Mana-Mana

Nggak sekadar makan di warteg, sebenarnya, aturan memiliki dan membawa surat vaksin ini juga berlaku di banyak tempat di Jakarta. Sebagai contoh, kalau mau naik kereta api, bus atau pesawat, harus membawa surat vaksin. Bahkan, masyarakat juga harus membawa surat hasil negatif PCR kalau mau naik pesawat. Sementara itu, kalau akan naik bus dan kereta api, harus membawa surat hasil negatif antigen.

Kalau kamu juga mau datang ke acara pernikahan, juga harus membawa sertifikat sudah divaksin Covid-19 lo. Penyelenggara dan orang-orang yang terlibat di acara juga harus punya. Selain itu, undangan pun harus dibatasi maksimal 30 orang saja.

Selain acara akad nikah, aturan SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 juga mengatur acara pemberkatan, acara resepsi di gedung atau hotel, dan acara-acara pertemuan yang sudah berizin. Yang menarik, soal makanan di acara akad nikah, hanya boleh dibawa pulang, Millens.

Orang-orang yang akan berangkat kerja ke kantor dan masuk pasar, khususnya di Pasar Blok A dan Blok B Tanah Abang Jakarta juga sudah harus punya sertifikat vaksin Covid-19, Millens. Wah, lumayan ketat juga, ya.

Hm, apakah menurutmu aturan harus punya surat vaksin hanya demi bisa makan di warteg ini sudah tepat, Millens? (Dw, Sind/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: