BerandaHits
Minggu, 3 Mei 2025 14:37

Dari Kasus Mbah Tupon, Kita Belajar tentang Tipu Daya Mafia Tanah

Ilustrasi: Mafia tanah bisa mengintai dari tanah yang belum bersertifikat, seperti dalam kasus yang menimpa Mbah Tupon. (99)

Dari kasus Mbah Tupon, kita jadi tahu bahwa tipu daya mafia tanah adalah nyata dan bisa menimpa siapa saja, yang kebanyakan masuk melalui celah 'tanah yang belum bersertifikat'.

Inibaru.id - Tipu daya para mafia tanah kembali menjadi perhatian publik setelah kasus Mbah Tupon, petani asal Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, viral di media sosial. Dalam kasus tersebut, kakek 68 tahun ini terancam kehilangan rumah dan tanah kepunyaannya.

Bermula saat korban bermaksud menjual tanah seluas 298 meter persegi kepada B pada 2020, dia malah terancam kehilangan keseluruhan lahan yang mencapai ribuan meter persegi.

Selain mejual tanah kepada B, Tupon juga memberi akses jalan seluas 90 meter persegi dan hibah 54 meter persegi untuk gudang RT. Dari tanah yang semula seluas 2.103 meter persegi, dia memecah sertifikat hingga tersisa 1.655 meter persegi, tempat dia dan anaknya membangun rumah.

Beberapa bulan berselang, B menyarankan Tupon untuk memecah sertifikat yang tersisa itu menjadi empat; satu untuk Tupon, lalu tiga lainnya untuk anak-anaknya. B menawarkan bantuan sekaligus mengatakan akan menanggung biaya pemecahan, karena dirinya masih berhutang sebesar Rp35 juta kepada Tupon.

Tanpa Didampingi Anak

Tupon setuju, lalu menyerahkan sertifikat itu kepada B. Selanjutnya, dia tempat berbeda, dia sempat diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa didampingi ketiga anaknya. Heri Setiawan, anak sulung Tupon mengatakan, bapaknya nggak mungkin tahu apa yang ditandatangani karena nggak bisa baca-tulis.

Pada Maret 2024, Tupon dan keluarga dikagetkan oleh kedatangan petugas bank membawa fotokopi sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi milik Tupon yang telah beralih nama menjadi orang yang sama sekali nggak dikenal Tupon.

Petugas itu mengatakan, tanah yang dihuni Tupon sekeluarga itu menjadi agunan pinjaman ke bank senilai Rp1,5 miliar yang macet sehingga sedang dalam proses lelang oleh bank. Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul memastikan bahwa berkas peralihan hak milik itu lengkap secara administrasi.

Dugaan adanya campur tangan mafia tanah dalam kasus ini pun mencuat. Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah DIY dan masih dalam proses penyelidikan.

Kasus Mafia Tanah di Indonesia

Mafia tanah merujuk pada kelompok atau individu yang secara ilegal mengambil alih hak atas tanah milik orang lain. Modus operandi mereka beragam, mulai dari pemalsuan dokumen hingga kolusi dengan oknum pejabat.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, pada tahun 2024 terdapat 98 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp41 triliun.

Keberadaan media sosial dalam kasus Mbah Tupon sebetulnya cukup menarik karena membuat kasus tersebut kini ditangani dengan serius oleh berbagai pihak. Dengan teknologi yang kita miliki sekarang, siapa pun juga jadi bisa mengecek keabsahan sertifikat tanah melalui layanan resmi.

Selain itu, media sosial juga terbukti ampuh sebagai media edukasi untuk masyarakat terkait keberadaan mafia tanah yang bisa mengintai siapa saja ini.

Agar Terhindar dari Mafia Tanah

Mbah Tupon di depan rumahnya yang kini dalam proses lelang dari bank. (Kompas/Wisang Seto Pangaribowo)

Punya tanah bukan jaminan aman. Di Indonesia, sertifikat yang sah pun bisa digugat dan hilang karena praktik mafia tanah. Lalu, gimana cara mencegahnya? Berbasis data, teknologi, dan pengalaman nyata, berikut adalah beberapa tips yang bisa kamu lakukan agar nggak terjebak praktik mafia tanah:

1. Segera sertifikatkan tanah

Mbah Tupon kehilangan lahannya karena belum bersertifikat dan mafia tanah masuk lewat celah itu. Tanah girik, letter C, atau akta jual beli tetap rentan tanpa sertifikat resmi dari BPN.

2. Cek keaslian sertifikat secara digital

Kementerian ATR/BPN kini menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku. Kamu bisa memeriksa status dan data sertifikat tanah melalui ponsel. Ini penting agar tahu apakah ada sengketa atau penggandaan.

Jangan hanya simpan sertifikat fisik, simpan juga salinan digitalnya di tempat aman seperti cloud storage yang terenkripsi.

3. Pasang patok dan papan nama

Secara hukum, tanah yang tidak ditandai rawan diakui pihak lain. Mafia tanah memanfaatkan lahan kosong yang terlihat “tak bertuan”. Jadi, kamu bisa pasang patok beton dan papan nama dengan info kepemilikan; bisa pula ditambahkan QR code yang mengarah ke bukti kepemilikan digital.

4. Simpan dokumen lengkap dan terstruktur

Menurut pengamat agraria dari UGM, lemahnya arsip pribadi jadi celah mafia untuk menggugat kepemilikan. Banyak warga menyimpan dokumen sembarangan, bahkan hilang saat pindahan atau kebakaran.

Maka, usahakan untuk selalu mengarsipkan dokumen secara rapi, buat salinan digital, dan beri akses ke ahli waris jika perlu.

5. Update data kepemilikan jika ada perubahan

Banyak kasus mafia tanah bermula dari data lama, yakni nama pemilik belum diperbarui meski sudah diwariskan atau dijual. Ini bisa dimanfaatkan oknum untuk menggugat. Maka, setelah transaksi atau pembagian warisan, segera balik nama di BPN dan perbarui di sistem elektronik.

6. Laporkan aktivitas mencurigakan sejak dini

Jika ada orang nggak dikenal yang mengukur, mengklaim, atau menawarkan jual beli lahan milikmu, jangan anggap sepele. Dokumentasikan aktivitas mencurigakan dengan video atau foto, lalu laporkan ke kelurahan, BPN, atau Satgas Antimafia Tanah melalui hotline resmi.

Demikianlah beberapa tips yang bisa kamu coba untuk menghindari adanya kemungkinan kamu terjebak dalam lingkaran mafia tanah. Dari Mbah Tupon kita belajar bahwa tipu daya mafia tanah itu nyata dan bisa saja datang dari orang-orang yang semula kita kenal baik. Bagaimana menurutmu? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: