inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Optimalisasi Fungsi Sosial Tanah, Warga Terima Sertifikat Konsolidasi
Jumat, 28 Feb 2025 17:56
Bagikan:
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid saat penyerahan sertifikat tanah dalam program konsolidasi tanah di Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025). (Humas Jateng)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid saat penyerahan sertifikat tanah dalam program konsolidasi tanah di Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025). (Humas Jateng)

Dalam program konsolidasi tanah di Jawa Tengah, ratusan warga menerima sertifikat tanah setelah lahannya ditata untuk memastikan akses yang lebih baik bagi semua.

Inibaru.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah yang dimiliki masyarakat harus memiliki fungsi sosial agar manfaatnya dapat dirasakan oleh lingkungan sekitar.

“Jadi, semua tanah di dunia (termasuk) Indonesia harus ada manfaatnya,” katanya, saat penyerahan sertifikat tanah program konsolidasi tanah di Jawa Tengah yang dilaksanakan di Kaligawe, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Kamis (27/2/2025) siang.

Dia menjelaskan bahwa program konsolidasi tanah merupakan bagian dari pengembangan lahan (land development) yang bertujuan mengoptimalkan fungsi dan manfaat tanah bagi masyarakat.

Dalam program ini, lahan warga ditata ulang agar nggak saling menutupi. Oleh karena itu, akses jalan penghubung disediakan, yang mengharuskan warga merelakan sebagian tanah mereka untuk pembangunan jalan atau akses lainnya.

Dengan adanya akses ini, setiap bidang tanah akan memiliki jalur keluar-masuk yang jelas serta dapat diterbitkan sertifikat haknya.

“Pengelolaan tanah ini mencerminkan jiwa kemanusiaan,” tandasnya lagi.

Warga harus merelakan sebagian tanahnya untuk pembangunan jalan. (via otospector)
Warga harus merelakan sebagian tanahnya untuk pembangunan jalan. (via otospector)

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah, Lampri, mengungkapkan bahwa sebanyak 965 sertifikat akan diserahkan kepada warga di enam kelurahan atau desa yang tersebar di enam kabupaten dan kota.

Rinciannya adalah: Kelurahan Susukan Kabupaten Semarang (250 sertifikat), Kelurahan Panjangwetam Kota Pekalongan (237), Desa Tretebang Kabupaten Pekalongan (120), Kelurahan Kumpulrejo Kota Salatiga (200), Kelurahan Bandengan dan Karangsari di Kendal (100), serta Kelurahan Pelutan Kabupaten Pemalang (58).

Program Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah ini merupakan hasil kolaborasi dengan Dana Alokasi Khusus Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu.

“Diharapkan program ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Semoga nggak ada warga masyarakat yang egois dan dalam urusan akses jalan desa dan bikin repot tetangga ya, Millens. (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved