BerandaHits
Senin, 13 Jun 2021 14:53

Consent Sex dari Sisi Hukum, Benarkah Mendukung Perzinaan di Luar Nikah?

Consent sex mendukung perzinaan di luar nikah? (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Istilah consent sex ramai dalam pembahasan RUU-PKS dan kasus pelecehan seksual yang dilakukan orang-orang terkenal. Hanya, benar nggak sih istilah ini sebenarnya adalah dukungan untuk perzinaan di luar nikah?

Inibaru.id – Belakangan ini istilah consent sex sering diucapkan di media sosial. Khususnya sejak adanya banyak orang yang bersuara terkait dengan pelecehan yang dilakukan oleh orang-orang terkenal. Tapi, benar nggak sih kalau consent sex ini seperti dukungan atau kebebasan bagi siapapun yang melakukan hubungan intim atau perzinaan di luar nikah?

Istilah consent sendiri bisa diartikan sebagai persetujuan atau sama-sama suka. Jadi, kalau consent sex, ya bisa diartikan sebagai pasangan yang memang nggak ada paksaan untuk melakukan hubungan intim. Ya, intinya sih hal tersebut bisa dilakukan mau sudah menikah atau belum.

Sebenarnya, sebelum ramai dibahas saat banyak pelecehan terjadi, istilah consent sex ini sempat bikin banyak orang geger dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS). Bagi sebagian orang, istilah ini seperti dukungan seks bebas atau perzinaan di luar nikah yang berisiko bagi generasi muda.

Kamu tahu sendiri kan kalau hal yang masih dianggap tabu ini bisa memicu banyak hal seperti kehamilan tak terencana, pernikahan dini, hingga penyakit menular seksual (PMS). Ya intinya sebenarnya penolakan atas hal ini wajar sih.

Dilihat dari Sisi Hukum

Sebenarnya, istilah consent nggak melulu terkait hal yang “enak-enak”, Millens. Istilah ini juga berlaku untuk persetujuan di hal-hal lain. Sebagai contoh, kalau pasien di rumah sakit bersedia melakukan prosedur medis yang ditawarkan dokter untuk mengatasi masalah kesehatan tertentu, ya masuknya consent juga.

Intinya sih, kalau dari dua atau banyak pihak sudah setuju untuk melakukan sesuatu hal, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai sesuatu yang legal meski mungkin bagi orang lain ada yang nggak benar. Nah, gara-gara ini juga banyak orang yang kemudian menganggap consent sex sebagai dukungan atas perzinaan.

Ternyata, syarat untuk consent sex banyak juga. Jadi, sebenarnya lebih penting edukasi seks yang lebih baik, sih. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kalau dari sisi hubungan intim sih ya, consent sex baru berlaku kalau pelakunya sudah dianggap dewasa dan memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan beserta semua risikonya sendiri. Nah, soal dewasa ini, batasan usianya berbeda-beda. Kalau di Pasal 287 KUHP Indonesia sih, anak dengan usia kurang dari 15 tahun nggak boleh berhubungan intim.

Tapi, di Pasal 330 KUHP, ada pertimbangan lain, yakni apakah sudah berusia 21 tahun, atau apakah sudah menikah. Jadi, kalau contohnya ada anak SMP melakukan hubungan intim, secara hukum di sini ya jelas sudah nggak bisa memakai istilah consent.

Nah, catatan berikutnya, orang yang melakukannya nggak ada unsur paksaan atau sesuatu yang melanggar hukum. Contohlah, kalau yang sekarang kan banyak yang memakai jasa pekerja seks, ya bisa dianggap consent. Hanya, kalau ada unsur perdagangan orang, ya ini jelas nggak benar.

Selain itu, kalau korban dibohongi atau diancam sehingga mau melakukannya, ya ini sebenarnya juga nggak bisa dianggap sebagai consent.

Intinya sih ya, daripada ribut-ribut mempermasalahkan istilah consent sex, sebenarnya lebih baik kita menggalakkan edukasi seks bagi anak muda, khususnya remaja yang biasanya sedang benar-benar menggebu semangatnya pengin tahu soal hal ini.

Ingat, ya Millens, edukasi seks nggak cuma soal bahas enak-enaknya doang, tapi juga tanggung-jawabnya, serta risikonya kalau dilakukan sembarangan atau di luar nikah. Contohlah itu, film Dua Garis Biru sebenarnya sudah lumayan bagus dalam memberikan edukasi ini.

Berikan juga pemahaman soal consent sex dengan lebih baik. Jadi, anak-anak muda lebih tahu bagaimana cara menghargai dirinya dan mampu mengambil keputusan terbaik, khususnya dalam hal kehidupan seksualnya. (Con/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kali Odo Semarang, Sungai yang Justru Deras saat Kemarau

7 Sep 2026

Hipdut, Perpaduan Hip-Hop dan Dangdut yang Dekat dengan Gen Z

8 Sep 2026

20 Kisah Perjuangan Bakal Diangkat Kemenbud ke Layar Lebar

9 Sep 2026

Jalan Pantura, Jalur Bersejarah yang Menjadi Urat Nadi Pulau Jawa

10 Sep 2026

Masuk Usia 17 Tahun, Warga Bakal Punya Rekening Berisi Rp50 Ribu

11 Sep 2026

First Look Film Animasi Timun Mas Dirilis, Bawa Dongeng Jawa ke Animasi Modern

12 Sep 2026

Mengulik Asal-usul Nama Pekalongan, dari Joko Bau hingga Naskah Sunda Kuno

14 Sep 2026

Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru

15 Sep 2026

25.000 Tahun Lalu, Manusia Purba Sulawesi Redakan Sakit Gigi dengan Pinang

16 Sep 2026

Film Empat Musim Pertiwi Jadi Wakil Indonesia di Oscar 2027

17 Sep 2026

Giuseppe Garibaldi, Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba di Tanjung Priok

18 Sep 2026

Gatot, Jajanan Gunungkidul yang Konon Berasal dari Gaplek “Gagal Total”

19 Sep 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: