BerandaHits
Senin, 13 Jun 2021 14:53

Consent Sex dari Sisi Hukum, Benarkah Mendukung Perzinaan di Luar Nikah?

Consent sex mendukung perzinaan di luar nikah? (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Istilah consent sex ramai dalam pembahasan RUU-PKS dan kasus pelecehan seksual yang dilakukan orang-orang terkenal. Hanya, benar nggak sih istilah ini sebenarnya adalah dukungan untuk perzinaan di luar nikah?

Inibaru.id – Belakangan ini istilah consent sex sering diucapkan di media sosial. Khususnya sejak adanya banyak orang yang bersuara terkait dengan pelecehan yang dilakukan oleh orang-orang terkenal. Tapi, benar nggak sih kalau consent sex ini seperti dukungan atau kebebasan bagi siapapun yang melakukan hubungan intim atau perzinaan di luar nikah?

Istilah consent sendiri bisa diartikan sebagai persetujuan atau sama-sama suka. Jadi, kalau consent sex, ya bisa diartikan sebagai pasangan yang memang nggak ada paksaan untuk melakukan hubungan intim. Ya, intinya sih hal tersebut bisa dilakukan mau sudah menikah atau belum.

Sebenarnya, sebelum ramai dibahas saat banyak pelecehan terjadi, istilah consent sex ini sempat bikin banyak orang geger dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS). Bagi sebagian orang, istilah ini seperti dukungan seks bebas atau perzinaan di luar nikah yang berisiko bagi generasi muda.

Kamu tahu sendiri kan kalau hal yang masih dianggap tabu ini bisa memicu banyak hal seperti kehamilan tak terencana, pernikahan dini, hingga penyakit menular seksual (PMS). Ya intinya sebenarnya penolakan atas hal ini wajar sih.

Dilihat dari Sisi Hukum

Sebenarnya, istilah consent nggak melulu terkait hal yang “enak-enak”, Millens. Istilah ini juga berlaku untuk persetujuan di hal-hal lain. Sebagai contoh, kalau pasien di rumah sakit bersedia melakukan prosedur medis yang ditawarkan dokter untuk mengatasi masalah kesehatan tertentu, ya masuknya consent juga.

Intinya sih, kalau dari dua atau banyak pihak sudah setuju untuk melakukan sesuatu hal, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai sesuatu yang legal meski mungkin bagi orang lain ada yang nggak benar. Nah, gara-gara ini juga banyak orang yang kemudian menganggap consent sex sebagai dukungan atas perzinaan.

Ternyata, syarat untuk consent sex banyak juga. Jadi, sebenarnya lebih penting edukasi seks yang lebih baik, sih. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kalau dari sisi hubungan intim sih ya, consent sex baru berlaku kalau pelakunya sudah dianggap dewasa dan memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan beserta semua risikonya sendiri. Nah, soal dewasa ini, batasan usianya berbeda-beda. Kalau di Pasal 287 KUHP Indonesia sih, anak dengan usia kurang dari 15 tahun nggak boleh berhubungan intim.

Tapi, di Pasal 330 KUHP, ada pertimbangan lain, yakni apakah sudah berusia 21 tahun, atau apakah sudah menikah. Jadi, kalau contohnya ada anak SMP melakukan hubungan intim, secara hukum di sini ya jelas sudah nggak bisa memakai istilah consent.

Nah, catatan berikutnya, orang yang melakukannya nggak ada unsur paksaan atau sesuatu yang melanggar hukum. Contohlah, kalau yang sekarang kan banyak yang memakai jasa pekerja seks, ya bisa dianggap consent. Hanya, kalau ada unsur perdagangan orang, ya ini jelas nggak benar.

Selain itu, kalau korban dibohongi atau diancam sehingga mau melakukannya, ya ini sebenarnya juga nggak bisa dianggap sebagai consent.

Intinya sih ya, daripada ribut-ribut mempermasalahkan istilah consent sex, sebenarnya lebih baik kita menggalakkan edukasi seks bagi anak muda, khususnya remaja yang biasanya sedang benar-benar menggebu semangatnya pengin tahu soal hal ini.

Ingat, ya Millens, edukasi seks nggak cuma soal bahas enak-enaknya doang, tapi juga tanggung-jawabnya, serta risikonya kalau dilakukan sembarangan atau di luar nikah. Contohlah itu, film Dua Garis Biru sebenarnya sudah lumayan bagus dalam memberikan edukasi ini.

Berikan juga pemahaman soal consent sex dengan lebih baik. Jadi, anak-anak muda lebih tahu bagaimana cara menghargai dirinya dan mampu mengambil keputusan terbaik, khususnya dalam hal kehidupan seksualnya. (Con/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024