BerandaHits
Senin, 13 Jun 2021 14:53

Consent Sex dari Sisi Hukum, Benarkah Mendukung Perzinaan di Luar Nikah?

Consent sex mendukung perzinaan di luar nikah? (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Istilah consent sex ramai dalam pembahasan RUU-PKS dan kasus pelecehan seksual yang dilakukan orang-orang terkenal. Hanya, benar nggak sih istilah ini sebenarnya adalah dukungan untuk perzinaan di luar nikah?

Inibaru.id – Belakangan ini istilah consent sex sering diucapkan di media sosial. Khususnya sejak adanya banyak orang yang bersuara terkait dengan pelecehan yang dilakukan oleh orang-orang terkenal. Tapi, benar nggak sih kalau consent sex ini seperti dukungan atau kebebasan bagi siapapun yang melakukan hubungan intim atau perzinaan di luar nikah?

Istilah consent sendiri bisa diartikan sebagai persetujuan atau sama-sama suka. Jadi, kalau consent sex, ya bisa diartikan sebagai pasangan yang memang nggak ada paksaan untuk melakukan hubungan intim. Ya, intinya sih hal tersebut bisa dilakukan mau sudah menikah atau belum.

Sebenarnya, sebelum ramai dibahas saat banyak pelecehan terjadi, istilah consent sex ini sempat bikin banyak orang geger dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS). Bagi sebagian orang, istilah ini seperti dukungan seks bebas atau perzinaan di luar nikah yang berisiko bagi generasi muda.

Kamu tahu sendiri kan kalau hal yang masih dianggap tabu ini bisa memicu banyak hal seperti kehamilan tak terencana, pernikahan dini, hingga penyakit menular seksual (PMS). Ya intinya sebenarnya penolakan atas hal ini wajar sih.

Dilihat dari Sisi Hukum

Sebenarnya, istilah consent nggak melulu terkait hal yang “enak-enak”, Millens. Istilah ini juga berlaku untuk persetujuan di hal-hal lain. Sebagai contoh, kalau pasien di rumah sakit bersedia melakukan prosedur medis yang ditawarkan dokter untuk mengatasi masalah kesehatan tertentu, ya masuknya consent juga.

Intinya sih, kalau dari dua atau banyak pihak sudah setuju untuk melakukan sesuatu hal, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai sesuatu yang legal meski mungkin bagi orang lain ada yang nggak benar. Nah, gara-gara ini juga banyak orang yang kemudian menganggap consent sex sebagai dukungan atas perzinaan.

Ternyata, syarat untuk consent sex banyak juga. Jadi, sebenarnya lebih penting edukasi seks yang lebih baik, sih. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kalau dari sisi hubungan intim sih ya, consent sex baru berlaku kalau pelakunya sudah dianggap dewasa dan memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan beserta semua risikonya sendiri. Nah, soal dewasa ini, batasan usianya berbeda-beda. Kalau di Pasal 287 KUHP Indonesia sih, anak dengan usia kurang dari 15 tahun nggak boleh berhubungan intim.

Tapi, di Pasal 330 KUHP, ada pertimbangan lain, yakni apakah sudah berusia 21 tahun, atau apakah sudah menikah. Jadi, kalau contohnya ada anak SMP melakukan hubungan intim, secara hukum di sini ya jelas sudah nggak bisa memakai istilah consent.

Nah, catatan berikutnya, orang yang melakukannya nggak ada unsur paksaan atau sesuatu yang melanggar hukum. Contohlah, kalau yang sekarang kan banyak yang memakai jasa pekerja seks, ya bisa dianggap consent. Hanya, kalau ada unsur perdagangan orang, ya ini jelas nggak benar.

Selain itu, kalau korban dibohongi atau diancam sehingga mau melakukannya, ya ini sebenarnya juga nggak bisa dianggap sebagai consent.

Intinya sih ya, daripada ribut-ribut mempermasalahkan istilah consent sex, sebenarnya lebih baik kita menggalakkan edukasi seks bagi anak muda, khususnya remaja yang biasanya sedang benar-benar menggebu semangatnya pengin tahu soal hal ini.

Ingat, ya Millens, edukasi seks nggak cuma soal bahas enak-enaknya doang, tapi juga tanggung-jawabnya, serta risikonya kalau dilakukan sembarangan atau di luar nikah. Contohlah itu, film Dua Garis Biru sebenarnya sudah lumayan bagus dalam memberikan edukasi ini.

Berikan juga pemahaman soal consent sex dengan lebih baik. Jadi, anak-anak muda lebih tahu bagaimana cara menghargai dirinya dan mampu mengambil keputusan terbaik, khususnya dalam hal kehidupan seksualnya. (Con/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: