Inibaru.id – Kebanyakan orang yang lahannya terdampak proyek jalan tol bakal mendapatkan ganti rugi dengan nilai fantastis. Tapi, khusus untuk Mulyanto, warga Desa Karangkajen, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah hanya mendapatkan ganti rugi sekitar Rp250 ribu saja. Alasannya, lahan miliknya yang terdampak proyek tersebut hanya seluas 30 sentimeter persegi!
Dia mendapatkannya tatkala menghadiri acara pembayaran uang ganti rugi (UGR) Jalan Tol Yogya – Bawen pada Selasa (24/12/2024) lalu di Balai Desa Karangkajen.
“Saya punya lahan seluas 1.100 meter persegi yang biasa saya tanami padi dan jagung. Dari lahan itu, yang terdampak proyek jalan tol hanya 30 sentimeter persegi. Saya dapat Rp254.476 dan nanti akan saya gunakan buat jajan tiga cucu saya,” ucap Mulyono sebagaimana dilansir dari Tribunnews, Rabu (25/12).
Lucunya, bukannya bersyukur lahannya yang terdampak hanya sedikit, Mulyanto sebenarnya berharap lahannya banyak terdampak proyek jalan tol.
“Sebelah lahan saya, dua tempat terkena proyek jalan tol. Kalau menurut saya rasanya lebih baik semuanya (lahannya) terkena saja,” terangnya.
Kalau menurut keterangan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang Yani, sosialisasi pemberian ganti rugi terhadap lahan yang terdampak proyek jalan tol Yogya – Bawen di Desa Karangkajen sudah disosialisasikan sejak 3 tahun lalu. Tapi, karena proses dan tahapannya untuk mencairkan dana ganti rugi ini cukup banyak, maka baru bisa diselesaikan pada akhir 2024 ini, Millens.
Di desa tersebut, setidaknya 4,4 hektare lahan yang terdiri atas 78 bidang yang terdampak. BPN setidaknya mengucurkan dana Rp76 miliar untuk keperluan ini.
“Banyak warga yang memiliki lebih dari satu bidang yang terdampak. Kepala desa bahkan punya 19 bidang yang kena proyek jalan tol. Yang paling kecil ya lahan 0,3 meter persegi milik Pak Mulyanto itu,” ucap Yani.
Selain Mulyanto, ada juga warga lain yang nggak mendapatkan uang ganti rugi sampai jutaan atau miliaran Rupiah karena lahannya terdampak proyek jalan tol Yogya – Bawen. Salah satunya adalah Tri Wahyuni dari Desa Dampit, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Dari lahan 7 meter persegi miliknya yang terdampak, Tri mendapatkan uang lebih dari Rp8,8 juta.
“Lahan saya 800 meter persegi tapi yang kena hanya 7 meter persegi. Sebenarnya kalau kena semua malah saya senang karena uang ganti ruginya bisa buat usaha,” ucap Tri.
Yap, sejak dulu, selalu ada cerita unik tentang ganti rugi dari lahan yang terdampak proyek jalan tol. Tapi, yang ini cukup unik yak arena luas lahannya sangat kecil yang terdampak. (Arie Widodo/E05)