Inibaru.id – Karena berbagai sebab, kita bisa saja salat di tempat yang gelap. Sebagai contoh, tatkala sedang mati lampu, atau saat pengin salat tahajud pada dini hari namun nggak pengin mengganggu anggota keluarga lain di rumah sehingga memilih untuk nggak menyalakan lampu. Sebenarnya, hal ini boleh dilakukan nggak, sih?
Terkait dengan hal ini, Ustadz Ammi Nur Baits dari Konsultasi Syariah punya pendapatnya, Millens. Menurutnya, hukum salat di tempat yang gelap adalah mubah alias nggak dilarang untuk dikerjakan namun juga nggak dianjurkan untuk dikerjakan. Pasalnya, hingga sekarang belum ditemukan ajaran atau anjuran terkait dengan salat di tempat gelap.
Yang pasti, pada zaman nabi, listrik belum ditemukan. Kala itu, penerangan masih memakai obor yang cahayanya terbatas. Oleh karena itu, wajar jika kita menemukan kisah tentang Rasulullah SAW dan sahabat-sahabatnya menjalankan salat malam dengan kondisi gelap. Sebagai contoh adalah kisah yang diungkap oleh Aisyah Radhiyallahu’anha berikut ini.
فَقَدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَجَعَلْتُ أَطْلُبُهُ بِيَدِي فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى قَدَمَيْهِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ وَهُوَ سَاجِدٌ يَقُولُ: أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ، لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ
“Pada suatu malam, saya kehilangan Nabi SAW dan mencarinya dengan tanganku di kegelapan. Lalu aku menyentuh kedua tumitnya saat beliau sedang bersujud. Beliau mengucapkan ‘A’udzubi ridhaka min sakhatik wa bi mu’afatika min’uqubatik…, (HR. Malik, Muslim, Turmudzi, dan Nasai).
Di sisi lain, Imam Ibnu Utsaimin juga pernah mengungkap pendapat terkait dengan salat di tempat yang gelap. Menurutnya, nggak ada hadist yang menyebut salat di tempat yang gelap hukumnya adalah makruh alias nggak dianjurkan.
“Saya nggak pernah mengetahui hadist ini. Jadi, siapa pun yang mengucapkan hadist tersebut, harus menjelaskan status keabsahannya. Pasalnya, salat di kegelapan itu hal yang umum terjadi di zaman Nabi SAW karena memang nggak ada lampu pada saat itu,” ucapnya sebagaimana dilansir dari Tribunnews, (24/4/2024).
Meski nggak ada hadistnya, hukum salat di tempat gelap memang bisa jadi makruh jika bikin seseorang jadi nggak khusyuk karena takut dengan kegelapan. Hal inilah yang diungkap dalam fatwa Syabakah Islamiyah nomor 155509.
“Bisa jadi hukumnya makruh salat di tempat gelap jika orang yang salat takut dengan kegelapan dan terpengaruh konsentrasinya,” ungkap fatwa tersebut.
Jadi, kalau kamu merasa nyaman dan khusyuk salat di tempat yang gelap, maka lakukanlah, Millens! Tapi, kalau kamu takut dengan kegelapan, baiknya nyalakan lampu. (Arie Widodo/E10)