BerandaHits
Minggu, 25 Jun 2022 11:00

Berkurban Tapi Kok Masih Punya Utang, Apakah Sah?

Ilustrasi: Berkurban tapi masih punya utang. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Ada sejumlah orang yang berkurban di Hari Raya Iduladha meski masih punya utang. Lantas, apakah tindakan ini dianggap sah oleh agama?

Inibaru.id – Nggak terasa, Hari Raya Iduladha atau juga yang disebut sebagai Hari Raya Kurban nggak lama lagi. Pada saat perayaan itulah, bakal ada banyak hewan kurban yang disembelih.

Omong-omong ya, banyak orang yang memang pengin berkurban pada hari raya tersebut. Tapi, terkadang tindakan dengan niat baik ini justru jadi pertanyaan karena ternyata yang berkurban masih memiliki utang ke orang lain. Padahal, salah satu syarat untuk berkurban adalah nggak punya utang. Kalau sudah begini, apakah tindakannya berkurban tetap sah?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah KH Yahya Zainul Maarif atau yang kerap dipanggil dengan sebutan Buya Yahya punya jawaban terkait dengan hal ini. Menurutnya, kalau memang punya utang, sebaiknya menyelesaikan urusan ini terlebih dahulu daripada memilih untuk berkurban.

“Ada aturan dalam melakukan amalan sunah. Jika kita masih punya kewajiban, maka dahulukan kewajibannya, jika sudah datang temponya,” ujar Buya Yahya saat berbicara di dalam sebuah video ceramah yang diunggah oleh kanal YouTube Al Bajjah TV, Rabu (22/7/2022).

Menariknya, jika utangnya belum jatuh tempo, ada hadist dari Shuhaib Al Khoir yang menjelaskan kalau orang tersebut ternyata masih diperbolehkan untuk berkurban, lo.

Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah pada hari Kiamat dalam status sebagai pencuri,” (menurut HR. Ibnu Majah Nomor 2410, Syaikh Al Albani memastikan kalau hadist ini sahih).

Meski sah, sebaiknya utang diselesaikan terlebih dahulu sebelum berkurban. (Mediatani/Antara)

Buya Yahya juga mengatakan kalau utang sudah sampai jatuh tempo dan dia tetap nggak mau membayarnya, maka apapun yang dia kerjakan bisa dianggap sebagai perbuatan maksiat. Hal ini bisa dihindari jika dia meminta izin terlebih dahulu terhadap orang yang dia utangi.

“Bahkan dikatakan bermaksiat kalau dia berbuat baik seperti berkurban, bersedekah, sementara sudah ada utang yang jatuh tempo. Hilang kemaksiatannya jika sudah meminta izin kepada yang punya uang,” lanjut Buya Yahya.

Lantas, bagaimana dengan status sah tidaknya berkurban meski berutang? Kalau yang ini, penceramah Ustadz Ali Masnur menyebut secara hukum, sah karena nggak ada syarat bagi orang yang berkurban harus sudah lepas dari utang. Meski begitu, juga dengan catatan kalau utangnya belum jatuh tempo. Beda cerita kalau sudah jatuh tempo, maka sebaiknya diselesaikan utangnya terlebih dahulu.

“Hendaklah membayar utangnya terlebih dahulu karena di dalam uang itu ada hak orang lain dan ia berkewajiban untuk melunasinya,” ucap Ustadz Ali di video yang dunggah kanal YouTube Salam Televisi.

Hm, sudah jelas ya, Millens, bagaimana hukum orang yang berkurban tapi masih punya utang. Kalau kamu, apakah juga masih ada utang yang belum terbayar? (Oke/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: