inibaru indonesia logo
Beranda
Islampedia
Jual Daging Kurban, Bagaimana Hukumnya?
Jumat, 24 Agu 2018 17:00
Bagikan:
Memotong daging kurban. (shutterstock.com)

Memotong daging kurban. (shutterstock.com)

Kadang, ada orang yang memperoleh lebiih dari satu paket daging kurban. Kira-kira kalau sebagian daging dijual boleh nggak ya?

Inibaru.id – Kamu pernah nggak menjumpai fenomena yang muncul saat pembagian daging kurban yaitu para pengepul daging? Jadi, mereka akan menawar daging yang telah didapat secara susah payah oleh mustahiq (golongan yang berhak menerima zakat).

Biasanya mereka akan menawar setengah harga dari harga daging normal, Millens. Meskipun begitu banyak lo orang yang tertarik menjual semua atau sebagian dagingnya. Hm, memangnya boleh ya?

Nu.or.id (5/10/2014) menulis bahwa daging kurban seharusnya dibagikan pada mereka yang membutuhkan seperti fakir miskin dan kaum duafa. Orang yang berkurban dianjurkan untuk memakan daging kurban itu juga, tapi sekadarnya saja.

Hal itu merujuk pada firman Allah SWT di Surat Al Hajj ayat 28, Millens. Ayat itu lebih kurang berarti, “Maka makanlah sebagian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir.”

Daging kurban untuk dikonsumsi pribadi. (infonitas.com)

Melansir laman nu.or.id (5/10/2014), Abu Bakar bin Muhammad Al Husaini dalam kitab Kifayatul Ahyar juga menulis bahwa fungsi hewan kurban untuk dimanfaatkan. Muzakki (golongan yang mengeluarkan zakat) nggak boleh menjual daging maupun kulitnya meski hasilnya digunakan untuk upah tukang jagal atau kurban nazar.

Dalam kitab itu juga dijelaskan bahwa menjual daging kurban boleh saja kalau tujuannya untuk menyedekahkan uang hasil penjualan.

Mustahiq Boleh Jual Daging

Oya, ada juga pendapat dari salah seorang pakar hadis, Ali Mustafa Yaqub. Berpedoman pada sebuah hadis yang mengisahkan seorang hamba sahaya bernama Barirah, dia mengatakan bahwa daging kurban boleh dijual.

“Menurut Imam Syafii, kalau sudah diterima maka daging kurban itu menjadi milik dia. Mau dijual atau dimakan itu terserah,” kata Yaqub yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal itu pada merdeka.com (23/9/2015).

Ilustrasi pembagian daging kurban. (irhamfaridh.com)

Jadi, kalau kamu berkurban hukumnya haram menjual daging bahkan untuk sekadar membeli bumbu. Lalu bagaimana dengan panitia? Hukumnya tetap sama. Haram. Panitia kurban merupakan perpanjangan tangan dari pemberi kurban. Boleh mengonsumsi sekadarnya, tapi haram menjualnya.

Beda lagi nih kalau panitia kurban juga termasuk dalam daftar penerima daging kurban. Setelah daging diterima, dia boleh menjualnya.

Nah, sudah paham kan sekarang? Kalau daging sudah diterima, bebas diapain saja termasuk dijual. Barangkali dia memang punya keperluan lain yang lebih darurat. Islam itu mudah dan indah. Jangan dipersulit ya. (IB10/E05)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved