Inibaru.id – Di media sosial viral video yang menunjukkan polisi tidur 20 baris yang ada di Jalan Banyu Asih, Tegal Kunir, Mauk, Tangerang. Banyak warganet yang memprotes hal ini karena membuat jalan jadi nggak nyaman. Apalagi, jumlah polisi tidurnya juga sangat nggak biasa sehingga pasti bakal menghambat siapa pun yang melewati jalan tersebut.
Keberadaan polisi tidur ini dibenarkan oleh Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono. Untungnya, usai mendapatkan kritikan dari banyak pihak, pihaknya bersama dengan Camat Mauk dan Kades Banyu Asin langsung melakukan pembongkaran polisi tidur tersebut.
“Iya betul, itu memang dikeluhkan oleh warga karena pemasangannya tidak sesuai standar dan justru malah berpotensi menimbulkan kecelakaan… Kalau tidak salah ada 20-an (polisi tidur) itu ya sepanjang sekitar 20 meteran. Yang masang ya tukang. Miskomunikasi aja antara tukang dengan yang nyuruh itu ada Ketua Yayasan SDIT di situ” terang Yono, Sabtu (25/6/2022).
Aturan Pembangunan Polisi Tidur
Omong-omong ya, Millens, pembangunan polisi tidur ternyata nggak bisa dilakukan sembarangan, termasuk di jalan-jalan kampung. Sudah ada aturannya sehingga standar pembangunannya pun harus diperhatikan.
Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, ada juga Permenhub No 82 Tahun 2018 Pasal 58.
Berikut adalah ketentuan pembangunan polisi tidur yang sebaiknya kamu perhatikan.
· Bahannya terbuat sama dengan bahan badan jalan, karet, atau bahan lain yang bisa memberikan fungsi serupa.
· Ukuran tingginya 8 sampai 15 cm dengan lebar bagian atas dari 30 sampai 90 cm. Kelandaian maksimalnya adalah 15 persen.
· Punya kombinasi warna kuning atau putih dengan ukuran 20 cm dan warna hitam dengan ukuran 30 cm.
Bagaimana kalau pembuatannya melanggar aturan tersebut? Eits, ternyata ada sanksinya lo. Menurut Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ, kalau kamu memasang polisi tidur sembarangan sampai membuat fungsi jalan rusak atau terganggu, bisa saja dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta!
Jadi, sudah tahu kan aturan untuk membuat polisi tidur? Jangan asal bikin apalagi sampai 20 buah berjejeran, ya? (Det/IB09/E05)