BerandaHits
Minggu, 25 Jun 2022 20:23

Bangun Polisi Tidur Nggak Boleh Asal, Begini Aturan yang Benar

Polisi tidur 20 baris di Tangerang. (Detik)

Di Tangerang, ada polisi tidur 20 baris yang jadi sorotan warganet dan diprotes masyarakat sekitar. Meski dibangun dengan tujuan yang baik, pembuatan polisi tidur nggak bisa sembarangan.

Inibaru.id – Di media sosial viral video yang menunjukkan polisi tidur 20 baris yang ada di Jalan Banyu Asih, Tegal Kunir, Mauk, Tangerang. Banyak warganet yang memprotes hal ini karena membuat jalan jadi nggak nyaman. Apalagi, jumlah polisi tidurnya juga sangat nggak biasa sehingga pasti bakal menghambat siapa pun yang melewati jalan tersebut.

Keberadaan polisi tidur ini dibenarkan oleh Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono. Untungnya, usai mendapatkan kritikan dari banyak pihak, pihaknya bersama dengan Camat Mauk dan Kades Banyu Asin langsung melakukan pembongkaran polisi tidur tersebut.

“Iya betul, itu memang dikeluhkan oleh warga karena pemasangannya tidak sesuai standar dan justru malah berpotensi menimbulkan kecelakaan… Kalau tidak salah ada 20-an (polisi tidur) itu ya sepanjang sekitar 20 meteran. Yang masang ya tukang. Miskomunikasi aja antara tukang dengan yang nyuruh itu ada Ketua Yayasan SDIT di situ” terang Yono, Sabtu (25/6/2022).

Aturan Pembangunan Polisi Tidur

Omong-omong ya, Millens, pembangunan polisi tidur ternyata nggak bisa dilakukan sembarangan, termasuk di jalan-jalan kampung. Sudah ada aturannya sehingga standar pembangunannya pun harus diperhatikan.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, ada juga Permenhub No 82 Tahun 2018 Pasal 58.

Ada aturan pembangunan polisi tidur di Indonesia. (Mitrapost)

Berikut adalah ketentuan pembangunan polisi tidur yang sebaiknya kamu perhatikan.

· Bahannya terbuat sama dengan bahan badan jalan, karet, atau bahan lain yang bisa memberikan fungsi serupa.

· Ukuran tingginya 8 sampai 15 cm dengan lebar bagian atas dari 30 sampai 90 cm. Kelandaian maksimalnya adalah 15 persen.

· Punya kombinasi warna kuning atau putih dengan ukuran 20 cm dan warna hitam dengan ukuran 30 cm.

Bagaimana kalau pembuatannya melanggar aturan tersebut? Eits, ternyata ada sanksinya lo. Menurut Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ, kalau kamu memasang polisi tidur sembarangan sampai membuat fungsi jalan rusak atau terganggu, bisa saja dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta!

Jadi, sudah tahu kan aturan untuk membuat polisi tidur? Jangan asal bikin apalagi sampai 20 buah berjejeran, ya? (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: