BerandaHits
Minggu, 25 Jun 2022 20:23

Bangun Polisi Tidur Nggak Boleh Asal, Begini Aturan yang Benar

Polisi tidur 20 baris di Tangerang. (Detik)

Di Tangerang, ada polisi tidur 20 baris yang jadi sorotan warganet dan diprotes masyarakat sekitar. Meski dibangun dengan tujuan yang baik, pembuatan polisi tidur nggak bisa sembarangan.

Inibaru.id – Di media sosial viral video yang menunjukkan polisi tidur 20 baris yang ada di Jalan Banyu Asih, Tegal Kunir, Mauk, Tangerang. Banyak warganet yang memprotes hal ini karena membuat jalan jadi nggak nyaman. Apalagi, jumlah polisi tidurnya juga sangat nggak biasa sehingga pasti bakal menghambat siapa pun yang melewati jalan tersebut.

Keberadaan polisi tidur ini dibenarkan oleh Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono. Untungnya, usai mendapatkan kritikan dari banyak pihak, pihaknya bersama dengan Camat Mauk dan Kades Banyu Asin langsung melakukan pembongkaran polisi tidur tersebut.

“Iya betul, itu memang dikeluhkan oleh warga karena pemasangannya tidak sesuai standar dan justru malah berpotensi menimbulkan kecelakaan… Kalau tidak salah ada 20-an (polisi tidur) itu ya sepanjang sekitar 20 meteran. Yang masang ya tukang. Miskomunikasi aja antara tukang dengan yang nyuruh itu ada Ketua Yayasan SDIT di situ” terang Yono, Sabtu (25/6/2022).

Aturan Pembangunan Polisi Tidur

Omong-omong ya, Millens, pembangunan polisi tidur ternyata nggak bisa dilakukan sembarangan, termasuk di jalan-jalan kampung. Sudah ada aturannya sehingga standar pembangunannya pun harus diperhatikan.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, ada juga Permenhub No 82 Tahun 2018 Pasal 58.

Ada aturan pembangunan polisi tidur di Indonesia. (Mitrapost)

Berikut adalah ketentuan pembangunan polisi tidur yang sebaiknya kamu perhatikan.

· Bahannya terbuat sama dengan bahan badan jalan, karet, atau bahan lain yang bisa memberikan fungsi serupa.

· Ukuran tingginya 8 sampai 15 cm dengan lebar bagian atas dari 30 sampai 90 cm. Kelandaian maksimalnya adalah 15 persen.

· Punya kombinasi warna kuning atau putih dengan ukuran 20 cm dan warna hitam dengan ukuran 30 cm.

Bagaimana kalau pembuatannya melanggar aturan tersebut? Eits, ternyata ada sanksinya lo. Menurut Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ, kalau kamu memasang polisi tidur sembarangan sampai membuat fungsi jalan rusak atau terganggu, bisa saja dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta!

Jadi, sudah tahu kan aturan untuk membuat polisi tidur? Jangan asal bikin apalagi sampai 20 buah berjejeran, ya? (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024

Menyusuri Perjuangan Ibu Ruswo yang Diabadikan Menjadi Nama Jalan di Yogyakarta

11 Nov 2024

Aksi Bersih Pantai Kartini dan Bandengan, 717,5 Kg Sampah Terkumpul

12 Nov 2024

Mau Berapa Kecelakaan Lagi Sampai Aturan tentang Muatan Truk di Jalan Tol Dipatuhi?

12 Nov 2024

Mulai Sekarang Masyarakat Bisa Laporkan Segala Keluhan ke Lapor Mas Wapres

12 Nov 2024

Musim Gugur, Banyak Tempat di Korea Diselimuti Rerumputan Berwarna Merah Muda

12 Nov 2024

Indonesia Perkuat Layanan Jantung Nasional, 13 Dokter Spesialis Berguru ke Tiongkok

12 Nov 2024

Saatnya Ayah Ambil Peran Mendidik Anak Tanpa Wariskan Patriarki

12 Nov 2024