BerandaHits
Minggu, 25 Jun 2022 20:23

Bangun Polisi Tidur Nggak Boleh Asal, Begini Aturan yang Benar

Polisi tidur 20 baris di Tangerang. (Detik)

Di Tangerang, ada polisi tidur 20 baris yang jadi sorotan warganet dan diprotes masyarakat sekitar. Meski dibangun dengan tujuan yang baik, pembuatan polisi tidur nggak bisa sembarangan.

Inibaru.id – Di media sosial viral video yang menunjukkan polisi tidur 20 baris yang ada di Jalan Banyu Asih, Tegal Kunir, Mauk, Tangerang. Banyak warganet yang memprotes hal ini karena membuat jalan jadi nggak nyaman. Apalagi, jumlah polisi tidurnya juga sangat nggak biasa sehingga pasti bakal menghambat siapa pun yang melewati jalan tersebut.

Keberadaan polisi tidur ini dibenarkan oleh Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono. Untungnya, usai mendapatkan kritikan dari banyak pihak, pihaknya bersama dengan Camat Mauk dan Kades Banyu Asin langsung melakukan pembongkaran polisi tidur tersebut.

“Iya betul, itu memang dikeluhkan oleh warga karena pemasangannya tidak sesuai standar dan justru malah berpotensi menimbulkan kecelakaan… Kalau tidak salah ada 20-an (polisi tidur) itu ya sepanjang sekitar 20 meteran. Yang masang ya tukang. Miskomunikasi aja antara tukang dengan yang nyuruh itu ada Ketua Yayasan SDIT di situ” terang Yono, Sabtu (25/6/2022).

Aturan Pembangunan Polisi Tidur

Omong-omong ya, Millens, pembangunan polisi tidur ternyata nggak bisa dilakukan sembarangan, termasuk di jalan-jalan kampung. Sudah ada aturannya sehingga standar pembangunannya pun harus diperhatikan.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, ada juga Permenhub No 82 Tahun 2018 Pasal 58.

Ada aturan pembangunan polisi tidur di Indonesia. (Mitrapost)

Berikut adalah ketentuan pembangunan polisi tidur yang sebaiknya kamu perhatikan.

· Bahannya terbuat sama dengan bahan badan jalan, karet, atau bahan lain yang bisa memberikan fungsi serupa.

· Ukuran tingginya 8 sampai 15 cm dengan lebar bagian atas dari 30 sampai 90 cm. Kelandaian maksimalnya adalah 15 persen.

· Punya kombinasi warna kuning atau putih dengan ukuran 20 cm dan warna hitam dengan ukuran 30 cm.

Bagaimana kalau pembuatannya melanggar aturan tersebut? Eits, ternyata ada sanksinya lo. Menurut Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ, kalau kamu memasang polisi tidur sembarangan sampai membuat fungsi jalan rusak atau terganggu, bisa saja dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta!

Jadi, sudah tahu kan aturan untuk membuat polisi tidur? Jangan asal bikin apalagi sampai 20 buah berjejeran, ya? (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Ternyata Bumi Kita Nggak Seburuk Itu, Simak Kabar Baik Pemulihan Alam Belakangan Ini!

21 Jan 2026

Kata Pakar Soal Makanan yang Bisa Bertahan Lebih dari 12 Jam

22 Jan 2026

Apakah Indonesia Sudah Memasuki Puncak Musim Hujan?

22 Jan 2026

Tradisi Unik jelang Ramadan; Nyadran 'Gulai Kambing' di Ngijo Semarang

22 Jan 2026

Bukan Cuma Rokok, Tekanan Finansial Juga Jadi Ancaman Serius buat Jantung

22 Jan 2026

Pantura 'Remuk' Pasca-Banjir, Pemprov Jateng Mulai Hitung Kerugian dan Siapkan Strategi Baru

22 Jan 2026

Menurut PBB, Dunia Sudah Memasuki Fase Kebangkrutan Air Global!

23 Jan 2026

Waktu-waktu Terburuk untuk Liburan ke Jepang pada 2026

23 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: