BerandaHits
Minggu, 25 Jun 2022 20:23

Bangun Polisi Tidur Nggak Boleh Asal, Begini Aturan yang Benar

Polisi tidur 20 baris di Tangerang. (Detik)

Di Tangerang, ada polisi tidur 20 baris yang jadi sorotan warganet dan diprotes masyarakat sekitar. Meski dibangun dengan tujuan yang baik, pembuatan polisi tidur nggak bisa sembarangan.

Inibaru.id – Di media sosial viral video yang menunjukkan polisi tidur 20 baris yang ada di Jalan Banyu Asih, Tegal Kunir, Mauk, Tangerang. Banyak warganet yang memprotes hal ini karena membuat jalan jadi nggak nyaman. Apalagi, jumlah polisi tidurnya juga sangat nggak biasa sehingga pasti bakal menghambat siapa pun yang melewati jalan tersebut.

Keberadaan polisi tidur ini dibenarkan oleh Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono. Untungnya, usai mendapatkan kritikan dari banyak pihak, pihaknya bersama dengan Camat Mauk dan Kades Banyu Asin langsung melakukan pembongkaran polisi tidur tersebut.

“Iya betul, itu memang dikeluhkan oleh warga karena pemasangannya tidak sesuai standar dan justru malah berpotensi menimbulkan kecelakaan… Kalau tidak salah ada 20-an (polisi tidur) itu ya sepanjang sekitar 20 meteran. Yang masang ya tukang. Miskomunikasi aja antara tukang dengan yang nyuruh itu ada Ketua Yayasan SDIT di situ” terang Yono, Sabtu (25/6/2022).

Aturan Pembangunan Polisi Tidur

Omong-omong ya, Millens, pembangunan polisi tidur ternyata nggak bisa dilakukan sembarangan, termasuk di jalan-jalan kampung. Sudah ada aturannya sehingga standar pembangunannya pun harus diperhatikan.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, ada juga Permenhub No 82 Tahun 2018 Pasal 58.

Ada aturan pembangunan polisi tidur di Indonesia. (Mitrapost)

Berikut adalah ketentuan pembangunan polisi tidur yang sebaiknya kamu perhatikan.

· Bahannya terbuat sama dengan bahan badan jalan, karet, atau bahan lain yang bisa memberikan fungsi serupa.

· Ukuran tingginya 8 sampai 15 cm dengan lebar bagian atas dari 30 sampai 90 cm. Kelandaian maksimalnya adalah 15 persen.

· Punya kombinasi warna kuning atau putih dengan ukuran 20 cm dan warna hitam dengan ukuran 30 cm.

Bagaimana kalau pembuatannya melanggar aturan tersebut? Eits, ternyata ada sanksinya lo. Menurut Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ, kalau kamu memasang polisi tidur sembarangan sampai membuat fungsi jalan rusak atau terganggu, bisa saja dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta!

Jadi, sudah tahu kan aturan untuk membuat polisi tidur? Jangan asal bikin apalagi sampai 20 buah berjejeran, ya? (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: