BerandaHits
Kamis, 14 Agu 2024 08:00

Bakar Sampah di Dekat Rel Membahayakan Perjalanan Kereta Api

Apapun alasannya masyarakat dilarang membakar sampah di dekat rel kereta api. (via Dream)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang pada Senin (12/8) menggelar kegiatan bersih lintas dari Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng sampai dengan JPL 5 Perlintasan Sebidang Jalan Kaligawe Semarang sepanjang kurang lebih 2 kilometer.

Inibaru.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang, melalui kegiatan bersih lintas yang dilakukan pada Senin (12/8) mengingatkan masyarakat untuk nggak membakar sampah di dekat rel kereta api.

Kegiatan ini nggak hanya berfokus pada pembersihan jalur kereta dari sampah, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan larangan melakukan aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, termasuk membakar sampah.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menjelaskan bahwa membakar sampah di sekitar jalur rel kereta api dapat mengganggu perjalanan kereta dan membahayakan keselamatan masyarakat. Asap dari pembakaran sampah bisa menghalangi pandangan masinis, sementara api yang nggak terkendali berisiko merusak infrastruktur rel.

“Daerah sekitar jalur rel kereta api merupakan daerah steril dari hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan KA dan masyarakat. Perilaku membuang sampah sembarangan hingga membakar sampah di sepanjang jalur kereta api jelas sangat mengganggu dan dapat menimbulkan gangguan dalam keselamatan perjalanan kereta api,” jelasnya.

Nggak hanya itu, pembuangan sampah sembarangan di sepanjang jalur kereta api juga dapat menyebabkan drainase tersumbat, berpotensi menyebabkan banjir yang dapat menggenangi rel dan membuat tanah di sekitar jalur menjadi gembur, sehingga meningkatkan risiko ambles atau longsor.

Membuang sampah di dekat rel juga nggak diperbolehkan. (Wartakotalive/Junianto Hamonangan)

KAI menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang aktivitas yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000. Larangan ini juga mencakup aktivitas lain di sepanjang jalur kereta api yang nggak berkaitan dengan operasional kereta.

“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” ungkapnya.

Franoto menambahkan bahwa keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat diimbau untuk nggak hanya mematuhi aturan, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta, demi kebaikan bersama.

Mengingat bahaya membakar sampah yang nggak bisa dianggap enteng, sebaiknya kita patuhi ya, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: