BerandaHits
Kamis, 14 Agu 2024 08:00

Bakar Sampah di Dekat Rel Membahayakan Perjalanan Kereta Api

Apapun alasannya masyarakat dilarang membakar sampah di dekat rel kereta api. (via Dream)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang pada Senin (12/8) menggelar kegiatan bersih lintas dari Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng sampai dengan JPL 5 Perlintasan Sebidang Jalan Kaligawe Semarang sepanjang kurang lebih 2 kilometer.

Inibaru.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang, melalui kegiatan bersih lintas yang dilakukan pada Senin (12/8) mengingatkan masyarakat untuk nggak membakar sampah di dekat rel kereta api.

Kegiatan ini nggak hanya berfokus pada pembersihan jalur kereta dari sampah, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan larangan melakukan aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, termasuk membakar sampah.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menjelaskan bahwa membakar sampah di sekitar jalur rel kereta api dapat mengganggu perjalanan kereta dan membahayakan keselamatan masyarakat. Asap dari pembakaran sampah bisa menghalangi pandangan masinis, sementara api yang nggak terkendali berisiko merusak infrastruktur rel.

“Daerah sekitar jalur rel kereta api merupakan daerah steril dari hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan KA dan masyarakat. Perilaku membuang sampah sembarangan hingga membakar sampah di sepanjang jalur kereta api jelas sangat mengganggu dan dapat menimbulkan gangguan dalam keselamatan perjalanan kereta api,” jelasnya.

Nggak hanya itu, pembuangan sampah sembarangan di sepanjang jalur kereta api juga dapat menyebabkan drainase tersumbat, berpotensi menyebabkan banjir yang dapat menggenangi rel dan membuat tanah di sekitar jalur menjadi gembur, sehingga meningkatkan risiko ambles atau longsor.

Membuang sampah di dekat rel juga nggak diperbolehkan. (Wartakotalive/Junianto Hamonangan)

KAI menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang aktivitas yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000. Larangan ini juga mencakup aktivitas lain di sepanjang jalur kereta api yang nggak berkaitan dengan operasional kereta.

“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” ungkapnya.

Franoto menambahkan bahwa keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat diimbau untuk nggak hanya mematuhi aturan, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta, demi kebaikan bersama.

Mengingat bahaya membakar sampah yang nggak bisa dianggap enteng, sebaiknya kita patuhi ya, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: