BerandaHits
Kamis, 14 Agu 2024 08:00

Bakar Sampah di Dekat Rel Membahayakan Perjalanan Kereta Api

Apapun alasannya masyarakat dilarang membakar sampah di dekat rel kereta api. (via Dream)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang pada Senin (12/8) menggelar kegiatan bersih lintas dari Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng sampai dengan JPL 5 Perlintasan Sebidang Jalan Kaligawe Semarang sepanjang kurang lebih 2 kilometer.

Inibaru.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang, melalui kegiatan bersih lintas yang dilakukan pada Senin (12/8) mengingatkan masyarakat untuk nggak membakar sampah di dekat rel kereta api.

Kegiatan ini nggak hanya berfokus pada pembersihan jalur kereta dari sampah, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan larangan melakukan aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, termasuk membakar sampah.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menjelaskan bahwa membakar sampah di sekitar jalur rel kereta api dapat mengganggu perjalanan kereta dan membahayakan keselamatan masyarakat. Asap dari pembakaran sampah bisa menghalangi pandangan masinis, sementara api yang nggak terkendali berisiko merusak infrastruktur rel.

“Daerah sekitar jalur rel kereta api merupakan daerah steril dari hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan KA dan masyarakat. Perilaku membuang sampah sembarangan hingga membakar sampah di sepanjang jalur kereta api jelas sangat mengganggu dan dapat menimbulkan gangguan dalam keselamatan perjalanan kereta api,” jelasnya.

Nggak hanya itu, pembuangan sampah sembarangan di sepanjang jalur kereta api juga dapat menyebabkan drainase tersumbat, berpotensi menyebabkan banjir yang dapat menggenangi rel dan membuat tanah di sekitar jalur menjadi gembur, sehingga meningkatkan risiko ambles atau longsor.

Membuang sampah di dekat rel juga nggak diperbolehkan. (Wartakotalive/Junianto Hamonangan)

KAI menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang aktivitas yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000. Larangan ini juga mencakup aktivitas lain di sepanjang jalur kereta api yang nggak berkaitan dengan operasional kereta.

“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” ungkapnya.

Franoto menambahkan bahwa keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat diimbau untuk nggak hanya mematuhi aturan, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta, demi kebaikan bersama.

Mengingat bahaya membakar sampah yang nggak bisa dianggap enteng, sebaiknya kita patuhi ya, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: