BerandaHits
Kamis, 14 Agu 2024 08:00

Bakar Sampah di Dekat Rel Membahayakan Perjalanan Kereta Api

Apapun alasannya masyarakat dilarang membakar sampah di dekat rel kereta api. (via Dream)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang pada Senin (12/8) menggelar kegiatan bersih lintas dari Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng sampai dengan JPL 5 Perlintasan Sebidang Jalan Kaligawe Semarang sepanjang kurang lebih 2 kilometer.

Inibaru.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang, melalui kegiatan bersih lintas yang dilakukan pada Senin (12/8) mengingatkan masyarakat untuk nggak membakar sampah di dekat rel kereta api.

Kegiatan ini nggak hanya berfokus pada pembersihan jalur kereta dari sampah, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan larangan melakukan aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, termasuk membakar sampah.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menjelaskan bahwa membakar sampah di sekitar jalur rel kereta api dapat mengganggu perjalanan kereta dan membahayakan keselamatan masyarakat. Asap dari pembakaran sampah bisa menghalangi pandangan masinis, sementara api yang nggak terkendali berisiko merusak infrastruktur rel.

“Daerah sekitar jalur rel kereta api merupakan daerah steril dari hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan KA dan masyarakat. Perilaku membuang sampah sembarangan hingga membakar sampah di sepanjang jalur kereta api jelas sangat mengganggu dan dapat menimbulkan gangguan dalam keselamatan perjalanan kereta api,” jelasnya.

Nggak hanya itu, pembuangan sampah sembarangan di sepanjang jalur kereta api juga dapat menyebabkan drainase tersumbat, berpotensi menyebabkan banjir yang dapat menggenangi rel dan membuat tanah di sekitar jalur menjadi gembur, sehingga meningkatkan risiko ambles atau longsor.

Membuang sampah di dekat rel juga nggak diperbolehkan. (Wartakotalive/Junianto Hamonangan)

KAI menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang aktivitas yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000. Larangan ini juga mencakup aktivitas lain di sepanjang jalur kereta api yang nggak berkaitan dengan operasional kereta.

“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” ungkapnya.

Franoto menambahkan bahwa keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat diimbau untuk nggak hanya mematuhi aturan, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta, demi kebaikan bersama.

Mengingat bahaya membakar sampah yang nggak bisa dianggap enteng, sebaiknya kita patuhi ya, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024