BerandaHits
Kamis, 14 Agu 2024 08:00

Bakar Sampah di Dekat Rel Membahayakan Perjalanan Kereta Api

Apapun alasannya masyarakat dilarang membakar sampah di dekat rel kereta api. (via Dream)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang pada Senin (12/8) menggelar kegiatan bersih lintas dari Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng sampai dengan JPL 5 Perlintasan Sebidang Jalan Kaligawe Semarang sepanjang kurang lebih 2 kilometer.

Inibaru.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang, melalui kegiatan bersih lintas yang dilakukan pada Senin (12/8) mengingatkan masyarakat untuk nggak membakar sampah di dekat rel kereta api.

Kegiatan ini nggak hanya berfokus pada pembersihan jalur kereta dari sampah, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan larangan melakukan aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, termasuk membakar sampah.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menjelaskan bahwa membakar sampah di sekitar jalur rel kereta api dapat mengganggu perjalanan kereta dan membahayakan keselamatan masyarakat. Asap dari pembakaran sampah bisa menghalangi pandangan masinis, sementara api yang nggak terkendali berisiko merusak infrastruktur rel.

“Daerah sekitar jalur rel kereta api merupakan daerah steril dari hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan KA dan masyarakat. Perilaku membuang sampah sembarangan hingga membakar sampah di sepanjang jalur kereta api jelas sangat mengganggu dan dapat menimbulkan gangguan dalam keselamatan perjalanan kereta api,” jelasnya.

Nggak hanya itu, pembuangan sampah sembarangan di sepanjang jalur kereta api juga dapat menyebabkan drainase tersumbat, berpotensi menyebabkan banjir yang dapat menggenangi rel dan membuat tanah di sekitar jalur menjadi gembur, sehingga meningkatkan risiko ambles atau longsor.

Membuang sampah di dekat rel juga nggak diperbolehkan. (Wartakotalive/Junianto Hamonangan)

KAI menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang aktivitas yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000. Larangan ini juga mencakup aktivitas lain di sepanjang jalur kereta api yang nggak berkaitan dengan operasional kereta.

“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” ungkapnya.

Franoto menambahkan bahwa keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat diimbau untuk nggak hanya mematuhi aturan, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta, demi kebaikan bersama.

Mengingat bahaya membakar sampah yang nggak bisa dianggap enteng, sebaiknya kita patuhi ya, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Antusiasme Membludak, Festival Balon Udara Perdana di Tembalang Jadi Magnet Ribuan Warga

4 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: