BerandaHits
Selasa, 2 Des 2024 11:21

Bahaya dan Merugikan, Menerobos Palang Pintu Kereta Juga Melanggar Hukum

Angka kecelakaan di perlintasan kereta api masih tinggi. (Kompas/M Zaenuddin)

Selain bisa lebih cepat, apa keuntungan lain menerobos palang pintu kereta api? Melakukan hal itu justru membuat banyak kerugian, salah satunya bisa kena sanksi karena melanggar hukum.

Inibaru.id - Nggak mau terjadi hal-hal yang nggak diinginkan, seorang lelaki dengan niat baik mencegah pengendara motor yang melaju terus meski palang pintu perlintasan kereta api sudah tertutup. Bukannya merasa berterima kasih, si pengendara motor justru marah-marah. Itulah gambaran isi video yang sedang viral belangan ini di media sosial. Kamu tentu juga sudah melihatnya kan, Millens?

Sebenarnya apa sih yang membuat nggak sedikit orang nekad menerobos palang pintu yang ada di perlintasan kereta api? Padahal tindakan itu sangat berbahaya dan sudah banyak kejadian orang, motor, dan mobil tertabarak kereta karena aksi tersebut.

Sekadar informasi, kereta membutuhkan jarak kurang lebih 1,6 meter untuk benar-benar bisa berhenti sejak dilakukan pengereman pertama. Itula alasan utama mengapa palang pintu kereta harus ditutup sedini mungkin, yakni guna mengantisipasi risiko kecelakaan.

Nah, yang sering terjadi, walau sudah ditutup, tetap saja keberadaan palang pintu diabaikan oleh pengendara. PT KAI mencatat, kecelakaan di perlintasan sebidang dilaporkan mencapai 414 kasus sepanjang 2023 hingga Maret 2024. Dari ratusan kecelakaan tersebut, 124 orang meninggal dunia, 87 orang luka berat, dan 110 luka ringan. Hm, rupanya angka tersebut nggak lantas membuat jera masyarakat yang gemar mengabaikan palang kereta.

Kena Sanksi Pidana

Menerobos palang pintu kereta juga termasuk dalam tindakan kriminal dan bisa berujung pada tuntutan hukum bagi pelakunya. (Dokumentasi KAI)

Dari banyaknya kasus kecelakaan dengan kereta api, siapa pihak yang dirugikan? Selain pelaku yang nggak taat peraturan, kecelakaan juga merugikan pihak PT KAI karena menimbulkan banyak korban jiwa dan membuat kereta rusak.

Dan tahukah kamu, menerobos palang pintu kereta juga termasuk dalam tindakan kriminal dan bisa berujung pada tuntutan hukum bagi pelakunya, lo. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Disebutkan dalam Pasal 296 UU tersebut, pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” demikian bunyi pasal tersebut.

Mulai sekarang, jadilah pengendara motor atau mobil yang lebih bijaksana dan saling menghargai, ya! Di Indonesia ada ribuan palang pintu kereta api. Kalau bukan kita sendiri yang bertanggung jawab atas keselamatan diri sendiri, mau siapa lagi? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: