BerandaHits
Selasa, 2 Des 2024 11:21

Bahaya dan Merugikan, Menerobos Palang Pintu Kereta Juga Melanggar Hukum

Angka kecelakaan di perlintasan kereta api masih tinggi. (Kompas/M Zaenuddin)

Selain bisa lebih cepat, apa keuntungan lain menerobos palang pintu kereta api? Melakukan hal itu justru membuat banyak kerugian, salah satunya bisa kena sanksi karena melanggar hukum.

Inibaru.id - Nggak mau terjadi hal-hal yang nggak diinginkan, seorang lelaki dengan niat baik mencegah pengendara motor yang melaju terus meski palang pintu perlintasan kereta api sudah tertutup. Bukannya merasa berterima kasih, si pengendara motor justru marah-marah. Itulah gambaran isi video yang sedang viral belangan ini di media sosial. Kamu tentu juga sudah melihatnya kan, Millens?

Sebenarnya apa sih yang membuat nggak sedikit orang nekad menerobos palang pintu yang ada di perlintasan kereta api? Padahal tindakan itu sangat berbahaya dan sudah banyak kejadian orang, motor, dan mobil tertabarak kereta karena aksi tersebut.

Sekadar informasi, kereta membutuhkan jarak kurang lebih 1,6 meter untuk benar-benar bisa berhenti sejak dilakukan pengereman pertama. Itula alasan utama mengapa palang pintu kereta harus ditutup sedini mungkin, yakni guna mengantisipasi risiko kecelakaan.

Nah, yang sering terjadi, walau sudah ditutup, tetap saja keberadaan palang pintu diabaikan oleh pengendara. PT KAI mencatat, kecelakaan di perlintasan sebidang dilaporkan mencapai 414 kasus sepanjang 2023 hingga Maret 2024. Dari ratusan kecelakaan tersebut, 124 orang meninggal dunia, 87 orang luka berat, dan 110 luka ringan. Hm, rupanya angka tersebut nggak lantas membuat jera masyarakat yang gemar mengabaikan palang kereta.

Kena Sanksi Pidana

Menerobos palang pintu kereta juga termasuk dalam tindakan kriminal dan bisa berujung pada tuntutan hukum bagi pelakunya. (Dokumentasi KAI)

Dari banyaknya kasus kecelakaan dengan kereta api, siapa pihak yang dirugikan? Selain pelaku yang nggak taat peraturan, kecelakaan juga merugikan pihak PT KAI karena menimbulkan banyak korban jiwa dan membuat kereta rusak.

Dan tahukah kamu, menerobos palang pintu kereta juga termasuk dalam tindakan kriminal dan bisa berujung pada tuntutan hukum bagi pelakunya, lo. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Disebutkan dalam Pasal 296 UU tersebut, pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” demikian bunyi pasal tersebut.

Mulai sekarang, jadilah pengendara motor atau mobil yang lebih bijaksana dan saling menghargai, ya! Di Indonesia ada ribuan palang pintu kereta api. Kalau bukan kita sendiri yang bertanggung jawab atas keselamatan diri sendiri, mau siapa lagi? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: