BerandaHits
Selasa, 2 Des 2024 11:21

Bahaya dan Merugikan, Menerobos Palang Pintu Kereta Juga Melanggar Hukum

Angka kecelakaan di perlintasan kereta api masih tinggi. (Kompas/M Zaenuddin)

Selain bisa lebih cepat, apa keuntungan lain menerobos palang pintu kereta api? Melakukan hal itu justru membuat banyak kerugian, salah satunya bisa kena sanksi karena melanggar hukum.

Inibaru.id - Nggak mau terjadi hal-hal yang nggak diinginkan, seorang lelaki dengan niat baik mencegah pengendara motor yang melaju terus meski palang pintu perlintasan kereta api sudah tertutup. Bukannya merasa berterima kasih, si pengendara motor justru marah-marah. Itulah gambaran isi video yang sedang viral belangan ini di media sosial. Kamu tentu juga sudah melihatnya kan, Millens?

Sebenarnya apa sih yang membuat nggak sedikit orang nekad menerobos palang pintu yang ada di perlintasan kereta api? Padahal tindakan itu sangat berbahaya dan sudah banyak kejadian orang, motor, dan mobil tertabarak kereta karena aksi tersebut.

Sekadar informasi, kereta membutuhkan jarak kurang lebih 1,6 meter untuk benar-benar bisa berhenti sejak dilakukan pengereman pertama. Itula alasan utama mengapa palang pintu kereta harus ditutup sedini mungkin, yakni guna mengantisipasi risiko kecelakaan.

Nah, yang sering terjadi, walau sudah ditutup, tetap saja keberadaan palang pintu diabaikan oleh pengendara. PT KAI mencatat, kecelakaan di perlintasan sebidang dilaporkan mencapai 414 kasus sepanjang 2023 hingga Maret 2024. Dari ratusan kecelakaan tersebut, 124 orang meninggal dunia, 87 orang luka berat, dan 110 luka ringan. Hm, rupanya angka tersebut nggak lantas membuat jera masyarakat yang gemar mengabaikan palang kereta.

Kena Sanksi Pidana

Menerobos palang pintu kereta juga termasuk dalam tindakan kriminal dan bisa berujung pada tuntutan hukum bagi pelakunya. (Dokumentasi KAI)

Dari banyaknya kasus kecelakaan dengan kereta api, siapa pihak yang dirugikan? Selain pelaku yang nggak taat peraturan, kecelakaan juga merugikan pihak PT KAI karena menimbulkan banyak korban jiwa dan membuat kereta rusak.

Dan tahukah kamu, menerobos palang pintu kereta juga termasuk dalam tindakan kriminal dan bisa berujung pada tuntutan hukum bagi pelakunya, lo. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Disebutkan dalam Pasal 296 UU tersebut, pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” demikian bunyi pasal tersebut.

Mulai sekarang, jadilah pengendara motor atau mobil yang lebih bijaksana dan saling menghargai, ya! Di Indonesia ada ribuan palang pintu kereta api. Kalau bukan kita sendiri yang bertanggung jawab atas keselamatan diri sendiri, mau siapa lagi? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: