BerandaHits
Selasa, 2 Des 2024 11:21

Bahaya dan Merugikan, Menerobos Palang Pintu Kereta Juga Melanggar Hukum

Angka kecelakaan di perlintasan kereta api masih tinggi. (Kompas/M Zaenuddin)

Selain bisa lebih cepat, apa keuntungan lain menerobos palang pintu kereta api? Melakukan hal itu justru membuat banyak kerugian, salah satunya bisa kena sanksi karena melanggar hukum.

Inibaru.id - Nggak mau terjadi hal-hal yang nggak diinginkan, seorang lelaki dengan niat baik mencegah pengendara motor yang melaju terus meski palang pintu perlintasan kereta api sudah tertutup. Bukannya merasa berterima kasih, si pengendara motor justru marah-marah. Itulah gambaran isi video yang sedang viral belangan ini di media sosial. Kamu tentu juga sudah melihatnya kan, Millens?

Sebenarnya apa sih yang membuat nggak sedikit orang nekad menerobos palang pintu yang ada di perlintasan kereta api? Padahal tindakan itu sangat berbahaya dan sudah banyak kejadian orang, motor, dan mobil tertabarak kereta karena aksi tersebut.

Sekadar informasi, kereta membutuhkan jarak kurang lebih 1,6 meter untuk benar-benar bisa berhenti sejak dilakukan pengereman pertama. Itula alasan utama mengapa palang pintu kereta harus ditutup sedini mungkin, yakni guna mengantisipasi risiko kecelakaan.

Nah, yang sering terjadi, walau sudah ditutup, tetap saja keberadaan palang pintu diabaikan oleh pengendara. PT KAI mencatat, kecelakaan di perlintasan sebidang dilaporkan mencapai 414 kasus sepanjang 2023 hingga Maret 2024. Dari ratusan kecelakaan tersebut, 124 orang meninggal dunia, 87 orang luka berat, dan 110 luka ringan. Hm, rupanya angka tersebut nggak lantas membuat jera masyarakat yang gemar mengabaikan palang kereta.

Kena Sanksi Pidana

Menerobos palang pintu kereta juga termasuk dalam tindakan kriminal dan bisa berujung pada tuntutan hukum bagi pelakunya. (Dokumentasi KAI)

Dari banyaknya kasus kecelakaan dengan kereta api, siapa pihak yang dirugikan? Selain pelaku yang nggak taat peraturan, kecelakaan juga merugikan pihak PT KAI karena menimbulkan banyak korban jiwa dan membuat kereta rusak.

Dan tahukah kamu, menerobos palang pintu kereta juga termasuk dalam tindakan kriminal dan bisa berujung pada tuntutan hukum bagi pelakunya, lo. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Disebutkan dalam Pasal 296 UU tersebut, pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” demikian bunyi pasal tersebut.

Mulai sekarang, jadilah pengendara motor atau mobil yang lebih bijaksana dan saling menghargai, ya! Di Indonesia ada ribuan palang pintu kereta api. Kalau bukan kita sendiri yang bertanggung jawab atas keselamatan diri sendiri, mau siapa lagi? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Makna Potongan Bambu di Nisan-Nisan Makam di Sumowono Kabupaten Semarang

23 Des 2024

Mengakhiri Tahun 2024 dengan Mendaki, Ini Hal yang Harus Kamu Perhatikan

23 Des 2024

Me Time: Hak yang Berubah Jadi Barang Mewah bagi Ibu

23 Des 2024

Kala Siang Hari Jadi Lebih Pendek di Islandia saat Musim Dingin

23 Des 2024

Pemprov Jateng Peringati Hari Ibu ke-96, Teguhkan Peran Setara Perempuan

23 Des 2024

Aman, Ini Tiga Barang yang Dipastikan Nggak Akan Terkena PPN 12 Persen

23 Des 2024

Polda Jateng Periksa Senjata Anggota, Buntut Penembakan Siswa SMK hingga Tewas

24 Des 2024

Event Tari Gagal, Penyelenggara Dilaporkan Ke Polda Jateng

24 Des 2024

Mi Dadat Pak Karnan, Legenda Kuliner di Jekulo, Kudus

24 Des 2024

Pemkot Fukushima Jepang bakal Sebar Identitas Pembuang Sampah Sembarangan

24 Des 2024

Sementara di Jabodetabek, Minyak Jelantah Bisa Ditukar dengan Uang di Pertamina

24 Des 2024

'Brain Rot' di Kalangan Gen Alpha, Sebuah Fenomena dan Dampaknya

24 Des 2024

Wisatawan di Jateng Diprediksi Capai 6,4 Juta Selama Libur Nataru

24 Des 2024

Uang Palsu dari UIN Makassar Diklaim Bisa Masuk ATM, Benarkah?

24 Des 2024

Kematian Dokter PPDS Anestesi Undip: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

25 Des 2024

Merah dan Hijau, Dua Warna yang Selalu Ada di Perayaan Natal

25 Des 2024

Tradisi Toleransi yang Terus Dijaga saat Perayaan Natal di Dusun Thekelan, Kabupaten Semarang

25 Des 2024

Penjual Bungeoppang, Roti Ikan Khas Korea, Semakin Langka

25 Des 2024

Cerita Kakek Mulyanto Dapatkan Ganti Rugi Tanah 30 cm2 karena Terdampak Proyek Tol Yogya - Bawen

25 Des 2024

Kurangi Kepadatan, Rest Area KM 445 B Tuntang Difungsikan untuk Libur Nataru 2025

25 Des 2024