Inibaru.id - Bahasa yang kita gunakan untuk berkomunikasi selama ini, yaitu Bahasa Indonesia, berhasil ditetapkan sebagai bahasa resmi (official languange) dalam Konferensi Umum (General Conference) UNESCO. Keputusan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsesus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 Unesco (20/11/2023) di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis.
Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis. Dengan ditetapkannya hal ini, maka Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Konferensi Umum juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.
Lantas, bagaimana ceritanya bahasa kita pada akhirnya bisa menjadi bahasa resmi di Sidang Umum UNESCO? Dikutip dari situs kemlu.go.id, pengusulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar RI untuk Prancis dengan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia (Wadetap) untuk UNESCO pada bulan Januari 2023. Diskusi tersebut merekognisi potensi Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Selanjutnya, pada 7 Februari 2023, diadakan pertemuan antara Wadetap untuk UNESCO, Kemlu, dan Kemendikbudristek untuk membicarakan peluang dan strategi pengusulan bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, yang dilanjutkan dengan penyusunan naskah ajuan kepada UNESCO.
Pada Maret 2023, Perwakilan RI di Paris menyampaikan proposal nominasi Bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO untuk dapat masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10-24 Mei 2023. Akhirnya UNESCO menyetujui proposal Pemerintah Indonesia untuk masuk sebagai agenda Sidang Umum ke-42 UNESCO pada tanggal 7—22 November 2023.
Berlanjut ke Sidang Umum UNESCO, delegasi Indonesia yang terdiri atas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wadetap untuk UNESCO, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa mempresentasikan proposalnya di hadapan Legal Committee pada 8 November 2023 di Kantor Pusat UNESCO di Paris. Tanpa adanya keberatan dari anggota komisi, Legal Committee pun menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut.
Bahasa Indonesia Layak Jadi Bahasa Internasional?
Dengan adanya kabar ini, itu artinya Bahasa Indonesia layak menjadi bahasa internasional, Millens. Dalam presentasi proposal Indonesia, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Duta Besar Mohammad Oemar menyatakan alasan kenapa Bahasa Indonesia pantas menjadi bahasa penghubung antarnegara.
"Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928," katanya.
"Dengan perannya sebagai penghubung antar-etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini," lanjut dia.
Dia lalu menegaskan bahwa pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan nggak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia.
Wah, ini tentunya menjadi kabar yang menggembirakan bagi kita semua ya, Millens? Menilik sejarah bahasa kita yang panjang dan penuh makna, sudah seharusnya kita bangga menggunakan sekaligus merawat Bahasa Indonesia dengan cara bertutur secara baik dan benar. Setuju, kan? (Siti Khatijah/E07)