Inibaru.id - Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah menyebut, sejumlah kelompok nelayan di Kabupaten Batang sangat terbantu dengan aturan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Peraturan Teknis Penghapusan Utang. Dengan adanya payung hukum yang jelas, para nelayan yang punya tunggakan sebesar Rp4,1 miliar diharapkan bisa dihapuskan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, Fendiawan Tiskiantoro saat diwawancara di Pemprov Jateng.
"Total ada hampir kurang lebih Rp4,1 miliar di Kabupaten Batang. Semoga bisa segera diselesaikan lewat peraturan baru ini!" kata Fendiawan, Rabu (13/11).
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tentang adanya aturan PP Nomor 47 Tahun 2024 yang dicanangkan pemerintah pusat terkait penghapusan utang para nelayan. Sebab selama ini nelayan ada tunggakan Kekurangan Pembayaran Lelang Ikan (KPLI).
"Kita koordinasikan dengan DPKAD bagian keuangan, apakah bisa dihapus. Karena ini menguntungkan nelayan dan juga petani," ungkapnya.
Para nelayan yang terkena dampak KPLI rata-rata punya perahu kecil. Pihaknya juga sudah berusaha menyelesaikan utang nelayan sejak 2010. Namun tak ada payung hukum yang jelas, maka penanganan selalu terhenti. Selain di Kabupaten Batang, nelayan yang memiliki tunggakan utang tersebar di tiap kabupaten kota.
"Saya akan koordinasikan dengan Dinas Kelautan kabupaten kota agar bisa menyelesaikan ini. Semoga ada respons positif lagi, sehingga utang nelayan menumpuk bisa dihapuskan, adanya peraturan dan payung hukum yang jelas," ujarnya.
Dengan penghapusan utang ini diharapkan nelayan bisa meningkatkan produktivitas perikanan. Para nelayan ke depan tidak akan lagi menanggung beban utang saat melaut.
"Kalau masalah ini bisa diselesaikan, nelayan tidak lagi terbebani utang dan bisa lebih fokus bekerja,” pungkasnya. (Danny Adriadhi Utama/E10)