BerandaHits
Sabtu, 15 Nov 2024 11:25

Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ivan Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Ivan terancam hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya mengintimidasi anak di bawah umur. (Istimewa)

Pelaku tindak perundungan atau intimidasi kepada siswa, Ivan Sugianto, dijerat pasal perlindungan anak. Atas perbuatannya, dirinya terancam dibui selama 3 tahun.

Inibaru.id - Kamu masih belum lupa dengan kejadian memprihatinkan beberapa waktu lalu, soal orang tua murid yang memaksa siswa lain untuk sujud dan menggonggong, kan? Kemarin, Kamis (14/10), aparat Polrestabes Surabaya menangkap Ivan Sugianto alias IS, pelaku perundungan siswa SMA Gloria 2 Surabaya itu.

Ivan ditangkap paksa di Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo. Dia dijemput petugas kepolisian dan Satgas Pengamanan bandara seturunnya dari pesawat. Wali murid siswa SMA Cita Hati itu baru saja melakukan penerbangan dari Jakarta-Surabaya.

Dari Bandara Juanda, petugas langsung membawanya ke Mapolrestabes Surabaya. Setelah menjalankan serangkaian pemeriksaan, Ivan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi dan perundungan anak. Sekarang dia dijebloskan ke Ruang Tahanan Negara Polrestabes Surabaya.

Pasal yang Menjerat Ivan

Dari Bandara Juanda, petugas langsung membawa Ivan ke Mapolrestabes Surabaya. (MI/Heri Susetyo)

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyebut setidaknya Ivan terancam dua pasal. Rinciannya, Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

"Pasal yang disangkakan di sini Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," kata Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam.

Pasal 80 (1) UU No 35 Tahun 2014 itu berbunyi 'Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Sementara, Pasal 76 c UU Non35 Tahun 2014 berbunyi 'Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.'

Kemudian, Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP berbunyi 'Barang siapa secara sadar melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.'

"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara," tegas Dirmanto.

Buat yang belum tahu kasus ini sebelumnya, Ivan Sugianto nggak terima karena EN, diduga sudah bercanda menyebut rambut anak Ivan, yakni EL, seperti anjing ras pudel. Pengusaha tempat hiburan malam itu pun mendatangi EN di sekolahnya. Ivan lalu memaksa anak di bawah umur itu untuk minta maaf dengan bersujud dan menggonggong.

Ya, menyuruh bersujud dan menggonggong orang saja sudah nggak manusiawi. Apalagi ini menyuruh hal demikian ke anak di bawah umur. Menurut kamu, hukuman untuk pelaku setimpal atau nggak, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: