BerandaHits
Sabtu, 15 Nov 2024 11:25

Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ivan Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Ivan terancam hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya mengintimidasi anak di bawah umur. (Istimewa)

Pelaku tindak perundungan atau intimidasi kepada siswa, Ivan Sugianto, dijerat pasal perlindungan anak. Atas perbuatannya, dirinya terancam dibui selama 3 tahun.

Inibaru.id - Kamu masih belum lupa dengan kejadian memprihatinkan beberapa waktu lalu, soal orang tua murid yang memaksa siswa lain untuk sujud dan menggonggong, kan? Kemarin, Kamis (14/10), aparat Polrestabes Surabaya menangkap Ivan Sugianto alias IS, pelaku perundungan siswa SMA Gloria 2 Surabaya itu.

Ivan ditangkap paksa di Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo. Dia dijemput petugas kepolisian dan Satgas Pengamanan bandara seturunnya dari pesawat. Wali murid siswa SMA Cita Hati itu baru saja melakukan penerbangan dari Jakarta-Surabaya.

Dari Bandara Juanda, petugas langsung membawanya ke Mapolrestabes Surabaya. Setelah menjalankan serangkaian pemeriksaan, Ivan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi dan perundungan anak. Sekarang dia dijebloskan ke Ruang Tahanan Negara Polrestabes Surabaya.

Pasal yang Menjerat Ivan

Dari Bandara Juanda, petugas langsung membawa Ivan ke Mapolrestabes Surabaya. (MI/Heri Susetyo)

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyebut setidaknya Ivan terancam dua pasal. Rinciannya, Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

"Pasal yang disangkakan di sini Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," kata Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam.

Pasal 80 (1) UU No 35 Tahun 2014 itu berbunyi 'Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Sementara, Pasal 76 c UU Non35 Tahun 2014 berbunyi 'Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.'

Kemudian, Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP berbunyi 'Barang siapa secara sadar melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.'

"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara," tegas Dirmanto.

Buat yang belum tahu kasus ini sebelumnya, Ivan Sugianto nggak terima karena EN, diduga sudah bercanda menyebut rambut anak Ivan, yakni EL, seperti anjing ras pudel. Pengusaha tempat hiburan malam itu pun mendatangi EN di sekolahnya. Ivan lalu memaksa anak di bawah umur itu untuk minta maaf dengan bersujud dan menggonggong.

Ya, menyuruh bersujud dan menggonggong orang saja sudah nggak manusiawi. Apalagi ini menyuruh hal demikian ke anak di bawah umur. Menurut kamu, hukuman untuk pelaku setimpal atau nggak, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024