BerandaHits
Sabtu, 15 Nov 2024 11:25

Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ivan Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Ivan terancam hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya mengintimidasi anak di bawah umur. (Istimewa)

Pelaku tindak perundungan atau intimidasi kepada siswa, Ivan Sugianto, dijerat pasal perlindungan anak. Atas perbuatannya, dirinya terancam dibui selama 3 tahun.

Inibaru.id - Kamu masih belum lupa dengan kejadian memprihatinkan beberapa waktu lalu, soal orang tua murid yang memaksa siswa lain untuk sujud dan menggonggong, kan? Kemarin, Kamis (14/10), aparat Polrestabes Surabaya menangkap Ivan Sugianto alias IS, pelaku perundungan siswa SMA Gloria 2 Surabaya itu.

Ivan ditangkap paksa di Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo. Dia dijemput petugas kepolisian dan Satgas Pengamanan bandara seturunnya dari pesawat. Wali murid siswa SMA Cita Hati itu baru saja melakukan penerbangan dari Jakarta-Surabaya.

Dari Bandara Juanda, petugas langsung membawanya ke Mapolrestabes Surabaya. Setelah menjalankan serangkaian pemeriksaan, Ivan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi dan perundungan anak. Sekarang dia dijebloskan ke Ruang Tahanan Negara Polrestabes Surabaya.

Pasal yang Menjerat Ivan

Dari Bandara Juanda, petugas langsung membawa Ivan ke Mapolrestabes Surabaya. (MI/Heri Susetyo)

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyebut setidaknya Ivan terancam dua pasal. Rinciannya, Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

"Pasal yang disangkakan di sini Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," kata Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam.

Pasal 80 (1) UU No 35 Tahun 2014 itu berbunyi 'Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Sementara, Pasal 76 c UU Non35 Tahun 2014 berbunyi 'Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.'

Kemudian, Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP berbunyi 'Barang siapa secara sadar melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.'

"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara," tegas Dirmanto.

Buat yang belum tahu kasus ini sebelumnya, Ivan Sugianto nggak terima karena EN, diduga sudah bercanda menyebut rambut anak Ivan, yakni EL, seperti anjing ras pudel. Pengusaha tempat hiburan malam itu pun mendatangi EN di sekolahnya. Ivan lalu memaksa anak di bawah umur itu untuk minta maaf dengan bersujud dan menggonggong.

Ya, menyuruh bersujud dan menggonggong orang saja sudah nggak manusiawi. Apalagi ini menyuruh hal demikian ke anak di bawah umur. Menurut kamu, hukuman untuk pelaku setimpal atau nggak, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: