BerandaHits
Sabtu, 15 Nov 2024 11:25

Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ivan Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Ivan terancam hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya mengintimidasi anak di bawah umur. (Istimewa)

Pelaku tindak perundungan atau intimidasi kepada siswa, Ivan Sugianto, dijerat pasal perlindungan anak. Atas perbuatannya, dirinya terancam dibui selama 3 tahun.

Inibaru.id - Kamu masih belum lupa dengan kejadian memprihatinkan beberapa waktu lalu, soal orang tua murid yang memaksa siswa lain untuk sujud dan menggonggong, kan? Kemarin, Kamis (14/10), aparat Polrestabes Surabaya menangkap Ivan Sugianto alias IS, pelaku perundungan siswa SMA Gloria 2 Surabaya itu.

Ivan ditangkap paksa di Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo. Dia dijemput petugas kepolisian dan Satgas Pengamanan bandara seturunnya dari pesawat. Wali murid siswa SMA Cita Hati itu baru saja melakukan penerbangan dari Jakarta-Surabaya.

Dari Bandara Juanda, petugas langsung membawanya ke Mapolrestabes Surabaya. Setelah menjalankan serangkaian pemeriksaan, Ivan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi dan perundungan anak. Sekarang dia dijebloskan ke Ruang Tahanan Negara Polrestabes Surabaya.

Pasal yang Menjerat Ivan

Dari Bandara Juanda, petugas langsung membawa Ivan ke Mapolrestabes Surabaya. (MI/Heri Susetyo)

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyebut setidaknya Ivan terancam dua pasal. Rinciannya, Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

"Pasal yang disangkakan di sini Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," kata Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam.

Pasal 80 (1) UU No 35 Tahun 2014 itu berbunyi 'Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Sementara, Pasal 76 c UU Non35 Tahun 2014 berbunyi 'Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.'

Kemudian, Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP berbunyi 'Barang siapa secara sadar melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.'

"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara," tegas Dirmanto.

Buat yang belum tahu kasus ini sebelumnya, Ivan Sugianto nggak terima karena EN, diduga sudah bercanda menyebut rambut anak Ivan, yakni EL, seperti anjing ras pudel. Pengusaha tempat hiburan malam itu pun mendatangi EN di sekolahnya. Ivan lalu memaksa anak di bawah umur itu untuk minta maaf dengan bersujud dan menggonggong.

Ya, menyuruh bersujud dan menggonggong orang saja sudah nggak manusiawi. Apalagi ini menyuruh hal demikian ke anak di bawah umur. Menurut kamu, hukuman untuk pelaku setimpal atau nggak, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: