Inibaru.id - Awan hitam sepertinya masih akan menggelayut di atas PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex. Setelah menyatakan tutup permanen pada 1 Maret 2025 dengan memecat ribuan karyawannya, bos perusahaan tekstil asal Solo itu baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp692,98 miliar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Stritex Iwan Lukminto sebagai tersangka. Iwan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan dana hasil kredit.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka. Dua lainnya adalah eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan, kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta ke Sritex, yang dinilai melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.
Perbuatan Melawan Hukum
Menurut Qohar, ketiga tersangka tersebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit kepada Sritex karena nggak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk di dalamnya adalah nggak terpenuhinya syarat kredit modal kerja.
"Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit (Sritex)," kata Qohar dalam konferensi pers pada Rabu, (21/5/2025) lalu.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut lebih dulu diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebagai saksi. Setelah bukti cukup, status mereka pun dinaikkan menjadi tersangka.
Seperti kita ketahui, Iwan Lukminto dikenal luas sebagai Komut Sritex. Sementara, Zainuddin Mappa adalah Dirut Bank DKI pada 2020. Setali tiga uang, Dicky Syahbandinata juga menjabat sebagai jajaran pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB pada 2020.
Bagaimana Pesangon Mantan Buruh Sritex?
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pertanyaannya, gimana dengan nasib para buruh Sritex yang pesangonnya belum terbayarkan?
Terkait hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer memastikan bahwa pembayaran pesangon nggak ada hubungannya dengan penetapan tersangka bos Sritex tersebut dalam kasus korupsi penyalahgunaan kredit perbankan. Artinya, pesangon harus tetap dibayarkan
"Domain kami adalah bagaimana kewajiban perusahaan (PT Sritex) bisa memberi jaminan sosial dan sebagainya terpenuhi," jelas Noel, sapaan akrab Immanuel dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis 22/5).
Noel menyebut, menjadi kewajibannya untuk mendampingi mantan pekerja Sritex dan memastikan seluruh hak mereka diterima dengan baik, termasuk pesangon. Untuk itulah Kemenaker akan memastikan proses pelelangan aset hingga perekrutan kembali mantan pekerja Sritex terus berjalan.
Kewajiban memang harus ditunaikan dengan tuntas. Tentu saja penetapan status tersangka itu nggak akan otomatis menggugurkan kewajiban ini. Yuk, sama-sama kita kawal, Millens! (Siti Khatijah/E07)
