BerandaHits
Sabtu, 23 Mei 2025 14:43

Bagaimana Nasib Mantan Buruh PT Sritex setelah Iwan Lukminto Terjerat Kasus Korupsi?

Bos PT Sritex Iwan Lukminto (tengah) ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Rabu 21 Mei 2025. (Antara Foto/Dhemas Reviyanto via Kompas)

Setelah bos PT Sritex Iwan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana kredit, pertanyaan pun muncul: Bagaimana nasib mantan buruh pabrik tekstil yang sudah berhenti beroperasi ini?

Inibaru.id - Awan hitam sepertinya masih akan menggelayut di atas PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex. Setelah menyatakan tutup permanen pada 1 Maret 2025 dengan memecat ribuan karyawannya, bos perusahaan tekstil asal Solo itu baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp692,98 miliar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Stritex Iwan Lukminto sebagai tersangka. Iwan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan dana hasil kredit.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka. Dua lainnya adalah eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan, kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta ke Sritex, yang dinilai melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.

Perbuatan Melawan Hukum

Menurut Qohar, ketiga tersangka tersebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit kepada Sritex karena nggak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk di dalamnya adalah nggak terpenuhinya syarat kredit modal kerja.

"Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit (Sritex)," kata Qohar dalam konferensi pers pada Rabu, (21/5/2025) lalu.

Nasib pesangon dan hak para buruh yang dipecat diyakini akan semakin runyam menyusul penetapan mantan bos PT Sritex Iwan Lukminto sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana hasil kredit. (PT Sritex)

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut lebih dulu diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebagai saksi. Setelah bukti cukup, status mereka pun dinaikkan menjadi tersangka.

Seperti kita ketahui, Iwan Lukminto dikenal luas sebagai Komut Sritex. Sementara, Zainuddin Mappa adalah Dirut Bank DKI pada 2020. Setali tiga uang, Dicky Syahbandinata juga menjabat sebagai jajaran pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB pada 2020.

Bagaimana Pesangon Mantan Buruh Sritex?

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pertanyaannya, gimana dengan nasib para buruh Sritex yang pesangonnya belum terbayarkan?

Terkait hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer memastikan bahwa pembayaran pesangon nggak ada hubungannya dengan penetapan tersangka bos Sritex tersebut dalam kasus korupsi penyalahgunaan kredit perbankan. Artinya, pesangon harus tetap dibayarkan

"Domain kami adalah bagaimana kewajiban perusahaan (PT Sritex) bisa memberi jaminan sosial dan sebagainya terpenuhi," jelas Noel, sapaan akrab Immanuel dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis 22/5).

Noel menyebut, menjadi kewajibannya untuk mendampingi mantan pekerja Sritex dan memastikan seluruh hak mereka diterima dengan baik, termasuk pesangon. Untuk itulah Kemenaker akan memastikan proses pelelangan aset hingga perekrutan kembali mantan pekerja Sritex terus berjalan.

Kewajiban memang harus ditunaikan dengan tuntas. Tentu saja penetapan status tersangka itu nggak akan otomatis menggugurkan kewajiban ini. Yuk, sama-sama kita kawal, Millens! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: