BerandaHits
Sabtu, 23 Mei 2025 14:43

Bagaimana Nasib Mantan Buruh PT Sritex setelah Iwan Lukminto Terjerat Kasus Korupsi?

Bos PT Sritex Iwan Lukminto (tengah) ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Rabu 21 Mei 2025. (Antara Foto/Dhemas Reviyanto via Kompas)

Setelah bos PT Sritex Iwan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana kredit, pertanyaan pun muncul: Bagaimana nasib mantan buruh pabrik tekstil yang sudah berhenti beroperasi ini?

Inibaru.id - Awan hitam sepertinya masih akan menggelayut di atas PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex. Setelah menyatakan tutup permanen pada 1 Maret 2025 dengan memecat ribuan karyawannya, bos perusahaan tekstil asal Solo itu baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp692,98 miliar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Stritex Iwan Lukminto sebagai tersangka. Iwan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan dana hasil kredit.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka. Dua lainnya adalah eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan, kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta ke Sritex, yang dinilai melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.

Perbuatan Melawan Hukum

Menurut Qohar, ketiga tersangka tersebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit kepada Sritex karena nggak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk di dalamnya adalah nggak terpenuhinya syarat kredit modal kerja.

"Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit (Sritex)," kata Qohar dalam konferensi pers pada Rabu, (21/5/2025) lalu.

Nasib pesangon dan hak para buruh yang dipecat diyakini akan semakin runyam menyusul penetapan mantan bos PT Sritex Iwan Lukminto sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana hasil kredit. (PT Sritex)

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut lebih dulu diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebagai saksi. Setelah bukti cukup, status mereka pun dinaikkan menjadi tersangka.

Seperti kita ketahui, Iwan Lukminto dikenal luas sebagai Komut Sritex. Sementara, Zainuddin Mappa adalah Dirut Bank DKI pada 2020. Setali tiga uang, Dicky Syahbandinata juga menjabat sebagai jajaran pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB pada 2020.

Bagaimana Pesangon Mantan Buruh Sritex?

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pertanyaannya, gimana dengan nasib para buruh Sritex yang pesangonnya belum terbayarkan?

Terkait hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer memastikan bahwa pembayaran pesangon nggak ada hubungannya dengan penetapan tersangka bos Sritex tersebut dalam kasus korupsi penyalahgunaan kredit perbankan. Artinya, pesangon harus tetap dibayarkan

"Domain kami adalah bagaimana kewajiban perusahaan (PT Sritex) bisa memberi jaminan sosial dan sebagainya terpenuhi," jelas Noel, sapaan akrab Immanuel dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis 22/5).

Noel menyebut, menjadi kewajibannya untuk mendampingi mantan pekerja Sritex dan memastikan seluruh hak mereka diterima dengan baik, termasuk pesangon. Untuk itulah Kemenaker akan memastikan proses pelelangan aset hingga perekrutan kembali mantan pekerja Sritex terus berjalan.

Kewajiban memang harus ditunaikan dengan tuntas. Tentu saja penetapan status tersangka itu nggak akan otomatis menggugurkan kewajiban ini. Yuk, sama-sama kita kawal, Millens! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Ternyata Bumi Kita Nggak Seburuk Itu, Simak Kabar Baik Pemulihan Alam Belakangan Ini!

21 Jan 2026

Kata Pakar Soal Makanan yang Bisa Bertahan Lebih dari 12 Jam

22 Jan 2026

Apakah Indonesia Sudah Memasuki Puncak Musim Hujan?

22 Jan 2026

Tradisi Unik jelang Ramadan; Nyadran 'Gulai Kambing' di Ngijo Semarang

22 Jan 2026

Bukan Cuma Rokok, Tekanan Finansial Juga Jadi Ancaman Serius buat Jantung

22 Jan 2026

Pantura 'Remuk' Pasca-Banjir, Pemprov Jateng Mulai Hitung Kerugian dan Siapkan Strategi Baru

22 Jan 2026

Menurut PBB, Dunia Sudah Memasuki Fase Kebangkrutan Air Global!

23 Jan 2026

Waktu-waktu Terburuk untuk Liburan ke Jepang pada 2026

23 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: