BerandaHits
Sabtu, 23 Mei 2025 14:43

Bagaimana Nasib Mantan Buruh PT Sritex setelah Iwan Lukminto Terjerat Kasus Korupsi?

Bos PT Sritex Iwan Lukminto (tengah) ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Rabu 21 Mei 2025. (Antara Foto/Dhemas Reviyanto via Kompas)

Setelah bos PT Sritex Iwan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana kredit, pertanyaan pun muncul: Bagaimana nasib mantan buruh pabrik tekstil yang sudah berhenti beroperasi ini?

Inibaru.id - Awan hitam sepertinya masih akan menggelayut di atas PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex. Setelah menyatakan tutup permanen pada 1 Maret 2025 dengan memecat ribuan karyawannya, bos perusahaan tekstil asal Solo itu baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp692,98 miliar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Stritex Iwan Lukminto sebagai tersangka. Iwan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan dana hasil kredit.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka. Dua lainnya adalah eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan, kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta ke Sritex, yang dinilai melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.

Perbuatan Melawan Hukum

Menurut Qohar, ketiga tersangka tersebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit kepada Sritex karena nggak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk di dalamnya adalah nggak terpenuhinya syarat kredit modal kerja.

"Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit (Sritex)," kata Qohar dalam konferensi pers pada Rabu, (21/5/2025) lalu.

Nasib pesangon dan hak para buruh yang dipecat diyakini akan semakin runyam menyusul penetapan mantan bos PT Sritex Iwan Lukminto sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana hasil kredit. (PT Sritex)

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut lebih dulu diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebagai saksi. Setelah bukti cukup, status mereka pun dinaikkan menjadi tersangka.

Seperti kita ketahui, Iwan Lukminto dikenal luas sebagai Komut Sritex. Sementara, Zainuddin Mappa adalah Dirut Bank DKI pada 2020. Setali tiga uang, Dicky Syahbandinata juga menjabat sebagai jajaran pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB pada 2020.

Bagaimana Pesangon Mantan Buruh Sritex?

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pertanyaannya, gimana dengan nasib para buruh Sritex yang pesangonnya belum terbayarkan?

Terkait hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer memastikan bahwa pembayaran pesangon nggak ada hubungannya dengan penetapan tersangka bos Sritex tersebut dalam kasus korupsi penyalahgunaan kredit perbankan. Artinya, pesangon harus tetap dibayarkan

"Domain kami adalah bagaimana kewajiban perusahaan (PT Sritex) bisa memberi jaminan sosial dan sebagainya terpenuhi," jelas Noel, sapaan akrab Immanuel dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis 22/5).

Noel menyebut, menjadi kewajibannya untuk mendampingi mantan pekerja Sritex dan memastikan seluruh hak mereka diterima dengan baik, termasuk pesangon. Untuk itulah Kemenaker akan memastikan proses pelelangan aset hingga perekrutan kembali mantan pekerja Sritex terus berjalan.

Kewajiban memang harus ditunaikan dengan tuntas. Tentu saja penetapan status tersangka itu nggak akan otomatis menggugurkan kewajiban ini. Yuk, sama-sama kita kawal, Millens! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sirkuit Mandalika Kantongi Homologasi Grade A FIM untuk MotoGP 2026

9 Okt 2026

Mengulik Asal Nama Rondo Royal, Jajanan Tape Goreng Khas Jepara

11 Okt 2026

Penonton MotoGP Mandalika 2026 Tembus 157 Ribu, Cetak Rekor Baru

12 Okt 2026

Gentengisasi Jateng Disiapkan, 1,1 Juta Keping Genteng Dibutuhkan

13 Okt 2026

Pemerintah Tutup Permanen Ekspor Benih Lobster, Penyelundup Bakal Diburu

14 Okt 2026

HP Gratis dengan Rekening Digital Diusulkan untuk Penyaluran Bansos

15 Okt 2026

Dari Jepara ke Sarajevo, Merawat Ukiran dan Diplomasi yang Tak Selesai di Meja Pertemuan

16 Okt 2026

Sritex Masuk Rencana Akuisisi Danantara, Ini Tujuan Pemerintah

18 Okt 2026

Warteg on Train, Inovasi Kuliner KAI yang Bikin Penumpang Penasaran

19 Okt 2026

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028

21 Okt 2026

Indonesia Women's League 2026 Resmi Dibuka, Sepak Bola Wanita Indonesia Siap Berkembang

21 Okt 2026

Ghost in the Cell Borong Dua Penghargaan di Sitges Film Festival 2026

22 Okt 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: