BerandaHits
Rabu, 30 Jul 2024 17:19

Aturan Baru, Kamu Nggak Bisa Lagi Beli Rokok 'Ketengan'

Warga dilarang beli rokok per batang. (komunitaskretek)

Aturan baru yang dikeluarkan pemerintah membuat warga nggak bisa lagi beli rokok per batang atau ketengan. Harapannya, anak-anak muda, khususnya pelajar nggak bisa lagi membelinya, deh.

Inibaru.id - Sudah banyak aturan yang diberlakukan pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia. Yang terbaru adalah aturan yang bikin warga nggak bisa lagi beli rokok per batang atau ketengan.

Buat kamu yang nggak tahu, per laporan dari Kementerian Kesehatan yang dipublikasikan pada 29 Mei 2024 lalu, jumlah perokok aktif di Indonesia menembus 70 juta orang, lo. Yang lebih menyedihkan, sebagian besar perokok aktif tersebut adalah anak muda.

Dalam data yang diambil dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 tersebut, 7,4 persen di antaranya adalah perokok dengan usia 10-18 tahun alias anak di usia sekolah. Bahkan, 56,5 persen perokok aktif ada di kelompok usia 15-19 tahun.

Melihat fakta ini, jika nggak kunjung ditangani dengan baik, besar kemungkinan jumlah perokok aktif di Indonesia akan naik di masa depan. Nah, hal inilah yang berusaha dicegah oleh pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada hari ini, Selasa (30/7/2024).

Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 434 ayat 1 poin C, disebutkan bahwa warga nggak boleh menjual rokok eceran per batang.

Penjualan rokok juga nggak boleh dekat dengan satuan pendidikan atau tempat bermain anak. (vapemagz)

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahn dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Lebih dari itu, dalam peraturan tersebut juga terungkap kalau pedagang nggak boleh sembarangan menjual rokok di dekat sekolah atau tempat bermain anak. Setidaknya, mereka harus menjaga jarak sampai 200 meter dari satuan pendidikan atau tempat bermain anak tersebut.

Nggak hanya penjualan rokok di luar jaringan (luring), warga juga dilarang menjual rokok secara daring, baik itu di situs, aplikasi elektronik komersial, hingga media sosial. Tapi, khusus untuk situs, masih ada pengecualian jika situs tersebut memberlakukan verifikasi umur.

Yang terakhir, warga juga nggak bisa asal mengimpor produk tembakau atau rokok elektrik, atau memproduksinya sendiri. Kalau pengin melakukannya. harus mengikuti standardisasi kemasan seperti tulisan atau gambar yang berisi bahaya merokok.

Hm, banyak anak muda dan pelajar yang memang mendapatkan rokok secara eceran alias membelinya per batang. Semoga dengan adanya aturan ini, mereka nggak lagi bisa membelinya dan akhirnya berhenti merokok, ya, Millens. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: