BerandaHits
Rabu, 30 Jul 2024 17:19

Aturan Baru, Kamu Nggak Bisa Lagi Beli Rokok 'Ketengan'

Warga dilarang beli rokok per batang. (komunitaskretek)

Aturan baru yang dikeluarkan pemerintah membuat warga nggak bisa lagi beli rokok per batang atau ketengan. Harapannya, anak-anak muda, khususnya pelajar nggak bisa lagi membelinya, deh.

Inibaru.id - Sudah banyak aturan yang diberlakukan pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia. Yang terbaru adalah aturan yang bikin warga nggak bisa lagi beli rokok per batang atau ketengan.

Buat kamu yang nggak tahu, per laporan dari Kementerian Kesehatan yang dipublikasikan pada 29 Mei 2024 lalu, jumlah perokok aktif di Indonesia menembus 70 juta orang, lo. Yang lebih menyedihkan, sebagian besar perokok aktif tersebut adalah anak muda.

Dalam data yang diambil dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 tersebut, 7,4 persen di antaranya adalah perokok dengan usia 10-18 tahun alias anak di usia sekolah. Bahkan, 56,5 persen perokok aktif ada di kelompok usia 15-19 tahun.

Melihat fakta ini, jika nggak kunjung ditangani dengan baik, besar kemungkinan jumlah perokok aktif di Indonesia akan naik di masa depan. Nah, hal inilah yang berusaha dicegah oleh pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada hari ini, Selasa (30/7/2024).

Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 434 ayat 1 poin C, disebutkan bahwa warga nggak boleh menjual rokok eceran per batang.

Penjualan rokok juga nggak boleh dekat dengan satuan pendidikan atau tempat bermain anak. (vapemagz)

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahn dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Lebih dari itu, dalam peraturan tersebut juga terungkap kalau pedagang nggak boleh sembarangan menjual rokok di dekat sekolah atau tempat bermain anak. Setidaknya, mereka harus menjaga jarak sampai 200 meter dari satuan pendidikan atau tempat bermain anak tersebut.

Nggak hanya penjualan rokok di luar jaringan (luring), warga juga dilarang menjual rokok secara daring, baik itu di situs, aplikasi elektronik komersial, hingga media sosial. Tapi, khusus untuk situs, masih ada pengecualian jika situs tersebut memberlakukan verifikasi umur.

Yang terakhir, warga juga nggak bisa asal mengimpor produk tembakau atau rokok elektrik, atau memproduksinya sendiri. Kalau pengin melakukannya. harus mengikuti standardisasi kemasan seperti tulisan atau gambar yang berisi bahaya merokok.

Hm, banyak anak muda dan pelajar yang memang mendapatkan rokok secara eceran alias membelinya per batang. Semoga dengan adanya aturan ini, mereka nggak lagi bisa membelinya dan akhirnya berhenti merokok, ya, Millens. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024