BerandaHits
Rabu, 30 Jul 2024 17:19

Aturan Baru, Kamu Nggak Bisa Lagi Beli Rokok 'Ketengan'

Warga dilarang beli rokok per batang. (komunitaskretek)

Aturan baru yang dikeluarkan pemerintah membuat warga nggak bisa lagi beli rokok per batang atau ketengan. Harapannya, anak-anak muda, khususnya pelajar nggak bisa lagi membelinya, deh.

Inibaru.id - Sudah banyak aturan yang diberlakukan pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia. Yang terbaru adalah aturan yang bikin warga nggak bisa lagi beli rokok per batang atau ketengan.

Buat kamu yang nggak tahu, per laporan dari Kementerian Kesehatan yang dipublikasikan pada 29 Mei 2024 lalu, jumlah perokok aktif di Indonesia menembus 70 juta orang, lo. Yang lebih menyedihkan, sebagian besar perokok aktif tersebut adalah anak muda.

Dalam data yang diambil dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 tersebut, 7,4 persen di antaranya adalah perokok dengan usia 10-18 tahun alias anak di usia sekolah. Bahkan, 56,5 persen perokok aktif ada di kelompok usia 15-19 tahun.

Melihat fakta ini, jika nggak kunjung ditangani dengan baik, besar kemungkinan jumlah perokok aktif di Indonesia akan naik di masa depan. Nah, hal inilah yang berusaha dicegah oleh pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada hari ini, Selasa (30/7/2024).

Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 434 ayat 1 poin C, disebutkan bahwa warga nggak boleh menjual rokok eceran per batang.

Penjualan rokok juga nggak boleh dekat dengan satuan pendidikan atau tempat bermain anak. (vapemagz)

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahn dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Lebih dari itu, dalam peraturan tersebut juga terungkap kalau pedagang nggak boleh sembarangan menjual rokok di dekat sekolah atau tempat bermain anak. Setidaknya, mereka harus menjaga jarak sampai 200 meter dari satuan pendidikan atau tempat bermain anak tersebut.

Nggak hanya penjualan rokok di luar jaringan (luring), warga juga dilarang menjual rokok secara daring, baik itu di situs, aplikasi elektronik komersial, hingga media sosial. Tapi, khusus untuk situs, masih ada pengecualian jika situs tersebut memberlakukan verifikasi umur.

Yang terakhir, warga juga nggak bisa asal mengimpor produk tembakau atau rokok elektrik, atau memproduksinya sendiri. Kalau pengin melakukannya. harus mengikuti standardisasi kemasan seperti tulisan atau gambar yang berisi bahaya merokok.

Hm, banyak anak muda dan pelajar yang memang mendapatkan rokok secara eceran alias membelinya per batang. Semoga dengan adanya aturan ini, mereka nggak lagi bisa membelinya dan akhirnya berhenti merokok, ya, Millens. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: