BerandaHits
Rabu, 30 Jul 2024 17:19

Aturan Baru, Kamu Nggak Bisa Lagi Beli Rokok 'Ketengan'

Warga dilarang beli rokok per batang. (komunitaskretek)

Aturan baru yang dikeluarkan pemerintah membuat warga nggak bisa lagi beli rokok per batang atau ketengan. Harapannya, anak-anak muda, khususnya pelajar nggak bisa lagi membelinya, deh.

Inibaru.id - Sudah banyak aturan yang diberlakukan pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia. Yang terbaru adalah aturan yang bikin warga nggak bisa lagi beli rokok per batang atau ketengan.

Buat kamu yang nggak tahu, per laporan dari Kementerian Kesehatan yang dipublikasikan pada 29 Mei 2024 lalu, jumlah perokok aktif di Indonesia menembus 70 juta orang, lo. Yang lebih menyedihkan, sebagian besar perokok aktif tersebut adalah anak muda.

Dalam data yang diambil dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 tersebut, 7,4 persen di antaranya adalah perokok dengan usia 10-18 tahun alias anak di usia sekolah. Bahkan, 56,5 persen perokok aktif ada di kelompok usia 15-19 tahun.

Melihat fakta ini, jika nggak kunjung ditangani dengan baik, besar kemungkinan jumlah perokok aktif di Indonesia akan naik di masa depan. Nah, hal inilah yang berusaha dicegah oleh pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada hari ini, Selasa (30/7/2024).

Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 434 ayat 1 poin C, disebutkan bahwa warga nggak boleh menjual rokok eceran per batang.

Penjualan rokok juga nggak boleh dekat dengan satuan pendidikan atau tempat bermain anak. (vapemagz)

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahn dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Lebih dari itu, dalam peraturan tersebut juga terungkap kalau pedagang nggak boleh sembarangan menjual rokok di dekat sekolah atau tempat bermain anak. Setidaknya, mereka harus menjaga jarak sampai 200 meter dari satuan pendidikan atau tempat bermain anak tersebut.

Nggak hanya penjualan rokok di luar jaringan (luring), warga juga dilarang menjual rokok secara daring, baik itu di situs, aplikasi elektronik komersial, hingga media sosial. Tapi, khusus untuk situs, masih ada pengecualian jika situs tersebut memberlakukan verifikasi umur.

Yang terakhir, warga juga nggak bisa asal mengimpor produk tembakau atau rokok elektrik, atau memproduksinya sendiri. Kalau pengin melakukannya. harus mengikuti standardisasi kemasan seperti tulisan atau gambar yang berisi bahaya merokok.

Hm, banyak anak muda dan pelajar yang memang mendapatkan rokok secara eceran alias membelinya per batang. Semoga dengan adanya aturan ini, mereka nggak lagi bisa membelinya dan akhirnya berhenti merokok, ya, Millens. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: