BerandaHits
Rabu, 30 Jul 2024 17:19

Aturan Baru, Kamu Nggak Bisa Lagi Beli Rokok 'Ketengan'

Warga dilarang beli rokok per batang. (komunitaskretek)

Aturan baru yang dikeluarkan pemerintah membuat warga nggak bisa lagi beli rokok per batang atau ketengan. Harapannya, anak-anak muda, khususnya pelajar nggak bisa lagi membelinya, deh.

Inibaru.id - Sudah banyak aturan yang diberlakukan pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia. Yang terbaru adalah aturan yang bikin warga nggak bisa lagi beli rokok per batang atau ketengan.

Buat kamu yang nggak tahu, per laporan dari Kementerian Kesehatan yang dipublikasikan pada 29 Mei 2024 lalu, jumlah perokok aktif di Indonesia menembus 70 juta orang, lo. Yang lebih menyedihkan, sebagian besar perokok aktif tersebut adalah anak muda.

Dalam data yang diambil dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 tersebut, 7,4 persen di antaranya adalah perokok dengan usia 10-18 tahun alias anak di usia sekolah. Bahkan, 56,5 persen perokok aktif ada di kelompok usia 15-19 tahun.

Melihat fakta ini, jika nggak kunjung ditangani dengan baik, besar kemungkinan jumlah perokok aktif di Indonesia akan naik di masa depan. Nah, hal inilah yang berusaha dicegah oleh pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada hari ini, Selasa (30/7/2024).

Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 434 ayat 1 poin C, disebutkan bahwa warga nggak boleh menjual rokok eceran per batang.

Penjualan rokok juga nggak boleh dekat dengan satuan pendidikan atau tempat bermain anak. (vapemagz)

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahn dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Lebih dari itu, dalam peraturan tersebut juga terungkap kalau pedagang nggak boleh sembarangan menjual rokok di dekat sekolah atau tempat bermain anak. Setidaknya, mereka harus menjaga jarak sampai 200 meter dari satuan pendidikan atau tempat bermain anak tersebut.

Nggak hanya penjualan rokok di luar jaringan (luring), warga juga dilarang menjual rokok secara daring, baik itu di situs, aplikasi elektronik komersial, hingga media sosial. Tapi, khusus untuk situs, masih ada pengecualian jika situs tersebut memberlakukan verifikasi umur.

Yang terakhir, warga juga nggak bisa asal mengimpor produk tembakau atau rokok elektrik, atau memproduksinya sendiri. Kalau pengin melakukannya. harus mengikuti standardisasi kemasan seperti tulisan atau gambar yang berisi bahaya merokok.

Hm, banyak anak muda dan pelajar yang memang mendapatkan rokok secara eceran alias membelinya per batang. Semoga dengan adanya aturan ini, mereka nggak lagi bisa membelinya dan akhirnya berhenti merokok, ya, Millens. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: