BerandaHits
Minggu, 11 Jan 2025 17:32

ASN Jateng Wajib Laporkan Harta Kekayaan, Kena Sanksi bila Telat

Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto, menjelaskan ada dua jenis LHKAN yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). (Humas Jateng)

ASN yang melanggar atau terlambat melaporkan harta kekayaannya bakal disanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen dan hukuman disiplin.

Inibaru.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam mendorong kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) sebelum batas waktu 31 Maret 2025. ASN yang terlambat atau nggak melaporkan tepat waktu akan dikenai sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen dan hukuman disiplin.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto menjelaskan bahwa LHKAN terdiri dari dua jenis laporan, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sebagai langkah akselerasi pelaporan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana telah mengeluarkan Surat Edaran No. 700/3162 tertanggal 19 Desember 2024.

“Sesuai arahan Pj gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu. Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan,” ujarnya, melalui pesan singkat Jumat (10/1/2025).

Lebih lanjut, bagi pejabat administrasi yang nggak melapor tepat waktu akan dikenai hukuman disiplin tingkat sedang. Sementara pejabat pimpinan tinggi yang lalai akan menerima sanksi disiplin berat. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 43 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

Mereka yang terlambat bakal disanksi berupa pemotongan TPP sebesar 10 persen. (via Radarlombok)

Dhoni menambahkan, LHKPN wajib dilaporkan oleh Gubernur, Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat atau PNS dengan fungsi strategis, serta Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi BUMD. Sedangkan ASN yang nggak termasuk kategori penyelenggara negara diwajibkan melaporkan SPT tahunan.

Kata dia, total wajib lapor periode pelaporan 2024 mencapai 47.729 laporan, terdiri atas 1.669 laporan LHKPN dan 46.060 laporan non-LHKPN.

Guna memastikan kepatuhan, Inspektorat Jateng akan melakukan sosialisasi, pendampingan, serta asistensi pengisian LHKPN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengawasan dan pemeriksaan khusus juga akan dilakukan terhadap ASN yang nggak patuh melaporkan hartanya.

“Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya,” pungkas Dhoni.

Hm, semoga para wajib lapor benar-benar mengindahkan aturan ini ya. Kalau semua harta dilaporkan, pasti lebih mudah dalam melakukan pengawasan. (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: