BerandaHits
Minggu, 11 Jan 2025 17:32

ASN Jateng Wajib Laporkan Harta Kekayaan, Kena Sanksi bila Telat

Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto, menjelaskan ada dua jenis LHKAN yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). (Humas Jateng)

ASN yang melanggar atau terlambat melaporkan harta kekayaannya bakal disanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen dan hukuman disiplin.

Inibaru.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam mendorong kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) sebelum batas waktu 31 Maret 2025. ASN yang terlambat atau nggak melaporkan tepat waktu akan dikenai sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen dan hukuman disiplin.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto menjelaskan bahwa LHKAN terdiri dari dua jenis laporan, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sebagai langkah akselerasi pelaporan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana telah mengeluarkan Surat Edaran No. 700/3162 tertanggal 19 Desember 2024.

“Sesuai arahan Pj gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu. Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan,” ujarnya, melalui pesan singkat Jumat (10/1/2025).

Lebih lanjut, bagi pejabat administrasi yang nggak melapor tepat waktu akan dikenai hukuman disiplin tingkat sedang. Sementara pejabat pimpinan tinggi yang lalai akan menerima sanksi disiplin berat. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 43 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

Mereka yang terlambat bakal disanksi berupa pemotongan TPP sebesar 10 persen. (via Radarlombok)

Dhoni menambahkan, LHKPN wajib dilaporkan oleh Gubernur, Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat atau PNS dengan fungsi strategis, serta Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi BUMD. Sedangkan ASN yang nggak termasuk kategori penyelenggara negara diwajibkan melaporkan SPT tahunan.

Kata dia, total wajib lapor periode pelaporan 2024 mencapai 47.729 laporan, terdiri atas 1.669 laporan LHKPN dan 46.060 laporan non-LHKPN.

Guna memastikan kepatuhan, Inspektorat Jateng akan melakukan sosialisasi, pendampingan, serta asistensi pengisian LHKPN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengawasan dan pemeriksaan khusus juga akan dilakukan terhadap ASN yang nggak patuh melaporkan hartanya.

“Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya,” pungkas Dhoni.

Hm, semoga para wajib lapor benar-benar mengindahkan aturan ini ya. Kalau semua harta dilaporkan, pasti lebih mudah dalam melakukan pengawasan. (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: