BerandaHits
Minggu, 11 Jan 2025 17:32

ASN Jateng Wajib Laporkan Harta Kekayaan, Kena Sanksi bila Telat

Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto, menjelaskan ada dua jenis LHKAN yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). (Humas Jateng)

ASN yang melanggar atau terlambat melaporkan harta kekayaannya bakal disanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen dan hukuman disiplin.

Inibaru.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam mendorong kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) sebelum batas waktu 31 Maret 2025. ASN yang terlambat atau nggak melaporkan tepat waktu akan dikenai sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen dan hukuman disiplin.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto menjelaskan bahwa LHKAN terdiri dari dua jenis laporan, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sebagai langkah akselerasi pelaporan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana telah mengeluarkan Surat Edaran No. 700/3162 tertanggal 19 Desember 2024.

“Sesuai arahan Pj gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu. Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan,” ujarnya, melalui pesan singkat Jumat (10/1/2025).

Lebih lanjut, bagi pejabat administrasi yang nggak melapor tepat waktu akan dikenai hukuman disiplin tingkat sedang. Sementara pejabat pimpinan tinggi yang lalai akan menerima sanksi disiplin berat. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 43 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

Mereka yang terlambat bakal disanksi berupa pemotongan TPP sebesar 10 persen. (via Radarlombok)

Dhoni menambahkan, LHKPN wajib dilaporkan oleh Gubernur, Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat atau PNS dengan fungsi strategis, serta Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi BUMD. Sedangkan ASN yang nggak termasuk kategori penyelenggara negara diwajibkan melaporkan SPT tahunan.

Kata dia, total wajib lapor periode pelaporan 2024 mencapai 47.729 laporan, terdiri atas 1.669 laporan LHKPN dan 46.060 laporan non-LHKPN.

Guna memastikan kepatuhan, Inspektorat Jateng akan melakukan sosialisasi, pendampingan, serta asistensi pengisian LHKPN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengawasan dan pemeriksaan khusus juga akan dilakukan terhadap ASN yang nggak patuh melaporkan hartanya.

“Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya,” pungkas Dhoni.

Hm, semoga para wajib lapor benar-benar mengindahkan aturan ini ya. Kalau semua harta dilaporkan, pasti lebih mudah dalam melakukan pengawasan. (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: