BerandaHits
Minggu, 11 Jan 2025 17:32

ASN Jateng Wajib Laporkan Harta Kekayaan, Kena Sanksi bila Telat

Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto, menjelaskan ada dua jenis LHKAN yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). (Humas Jateng)

ASN yang melanggar atau terlambat melaporkan harta kekayaannya bakal disanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen dan hukuman disiplin.

Inibaru.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam mendorong kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) sebelum batas waktu 31 Maret 2025. ASN yang terlambat atau nggak melaporkan tepat waktu akan dikenai sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen dan hukuman disiplin.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto menjelaskan bahwa LHKAN terdiri dari dua jenis laporan, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sebagai langkah akselerasi pelaporan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana telah mengeluarkan Surat Edaran No. 700/3162 tertanggal 19 Desember 2024.

“Sesuai arahan Pj gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu. Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan,” ujarnya, melalui pesan singkat Jumat (10/1/2025).

Lebih lanjut, bagi pejabat administrasi yang nggak melapor tepat waktu akan dikenai hukuman disiplin tingkat sedang. Sementara pejabat pimpinan tinggi yang lalai akan menerima sanksi disiplin berat. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 43 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

Mereka yang terlambat bakal disanksi berupa pemotongan TPP sebesar 10 persen. (via Radarlombok)

Dhoni menambahkan, LHKPN wajib dilaporkan oleh Gubernur, Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat atau PNS dengan fungsi strategis, serta Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi BUMD. Sedangkan ASN yang nggak termasuk kategori penyelenggara negara diwajibkan melaporkan SPT tahunan.

Kata dia, total wajib lapor periode pelaporan 2024 mencapai 47.729 laporan, terdiri atas 1.669 laporan LHKPN dan 46.060 laporan non-LHKPN.

Guna memastikan kepatuhan, Inspektorat Jateng akan melakukan sosialisasi, pendampingan, serta asistensi pengisian LHKPN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengawasan dan pemeriksaan khusus juga akan dilakukan terhadap ASN yang nggak patuh melaporkan hartanya.

“Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya,” pungkas Dhoni.

Hm, semoga para wajib lapor benar-benar mengindahkan aturan ini ya. Kalau semua harta dilaporkan, pasti lebih mudah dalam melakukan pengawasan. (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: