BerandaHits
Senin, 20 Jul 2025 17:01

ASN Bakal Merapat ke Sekolah Swasta Mulai November 2025

November nanti guru ASN bakal diperbantukan di sekolah swasta. (Haibunda)

Mulai November 2025, guru ASN, baik PNS maupun PPPK akan mulai ditugaskan mengajar di sekolah swasta melalui program redistribusi. Kebijakan ini hadir untuk mengatasi kekosongan guru swasta akibat banyaknya yang diangkat menjadi ASN dan dipindah ke sekolah negeri dalam beberapa tahun terakhir.

Inibaru.id – Mulai November 2025, guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, akan mulai ditugaskan ke sekolah swasta melalui program redistribusi guru. Program ini bukan sekadar “pindah mengajar”, melainkan langkah strategis untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah-sekolah swasta akibat banyaknya guru yang diangkat menjadi ASN sejak seleksi 2021.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menyebut redistribusi guru ASN akan digelar dua kali setahun, yaitu April dan November. Untuk tahun ini, pelaksanaan perdana akan dimulai November 2025, sesuai dengan amanat Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Nomor 82 Tahun 2025.

“Terkait kapan redistribusi guru ASN ke sekolah swasta bisa dilakukan. Kami sampaikan bahwa terkait hal ini sudah terbit pada tanggal 1 Permen Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru ASN pada satdik yang diselenggarakan masyarakat,” kata Nunuk dalam Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Mengapa Sekolah Swasta Butuh?

Berdasarkan data Kemendikdasmen, lebih dari 110 ribu guru swasta diangkat menjadi ASN dan dipindah ke sekolah negeri pada periode 2021–2023. Tahun ini saja, ada lebih dari 136 ribu guru PPPK yang akhirnya kembali ke sekolah asal setelah sempat mengabdi di sekolah negeri. Ketimpangan ini membuat redistribusi menjadi opsi penyelamat.

Namun, nggak sembarang guru bisa diredistribusi. Begitu juga dengan sekolah swasta penerima. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, baik dari sisi guru maupun sekolah.

Syarat Guru ASN yang Bisa Diredistribusi

Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi guru. (Inovasi)

1. Bagi guru PNS

- Minimal lulusan S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.

- Punya pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I (Golongan III/b).

- Mendapat penilaian kinerja minimal predikat “baik” selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur.

- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba (dibuktikan surat dari RS pemerintah).

- Nggak pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat.

- Nggak sedang atau pernah menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.

2. Guru PPPK

- Minimal lulusan S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.

- Memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama.

- Memiliki penilaian kinerja minimal “baik”.

- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba (dibuktikan surat dari RS pemerintah).

- Nggak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.

- Nggak sedang atau pernah menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.

3. Kriteria Sekolah Swasta Penerima

Bukan cuma gurunya, sekolah swasta yang menerima juga wajib memenuhi kriteria, yaitu:

- Memiliki izin operasional dari pemerintah daerah.

- Terdaftar di Dapodik minimal selama 3 tahun.

- Melaksanakan kurikulum yang disahkan atau ditetapkan oleh Kementerian.

- Mengajar peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar bahasa Indonesia.

- Memiliki anggaran yang lebih kecil dari kebutuhan operasional sekolah.

- Nggak menolak bantuan operasional sekolah (BOS).

- Memiliki rombongan belajar lengkap sesuai ketentuan.

Redistribusi guru ASN ke sekolah swasta bukan sekadar solusi jangka pendek, Gez tapi diharapkan jadi upaya pemerataan pendidikan jangka panjang. Tentunya, pelaksanaan program ini akan terus dipantau agar tetap selaras dengan prinsip kualitas, keadilan, dan keberlanjutan.

Buat guru ASN yang akan bertugas di sekolah swasta, ini bisa jadi peluang untuk memperluas pengalaman. Buat sekolah swasta, ini saatnya memperkuat kolaborasi dengan negara. Gimana menurutmu? (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: