BerandaHits
Senin, 20 Jul 2025 17:01

ASN Bakal Merapat ke Sekolah Swasta Mulai November 2025

November nanti guru ASN bakal diperbantukan di sekolah swasta. (Haibunda)

Mulai November 2025, guru ASN, baik PNS maupun PPPK akan mulai ditugaskan mengajar di sekolah swasta melalui program redistribusi. Kebijakan ini hadir untuk mengatasi kekosongan guru swasta akibat banyaknya yang diangkat menjadi ASN dan dipindah ke sekolah negeri dalam beberapa tahun terakhir.

Inibaru.id – Mulai November 2025, guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, akan mulai ditugaskan ke sekolah swasta melalui program redistribusi guru. Program ini bukan sekadar “pindah mengajar”, melainkan langkah strategis untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah-sekolah swasta akibat banyaknya guru yang diangkat menjadi ASN sejak seleksi 2021.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menyebut redistribusi guru ASN akan digelar dua kali setahun, yaitu April dan November. Untuk tahun ini, pelaksanaan perdana akan dimulai November 2025, sesuai dengan amanat Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Nomor 82 Tahun 2025.

“Terkait kapan redistribusi guru ASN ke sekolah swasta bisa dilakukan. Kami sampaikan bahwa terkait hal ini sudah terbit pada tanggal 1 Permen Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru ASN pada satdik yang diselenggarakan masyarakat,” kata Nunuk dalam Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Mengapa Sekolah Swasta Butuh?

Berdasarkan data Kemendikdasmen, lebih dari 110 ribu guru swasta diangkat menjadi ASN dan dipindah ke sekolah negeri pada periode 2021–2023. Tahun ini saja, ada lebih dari 136 ribu guru PPPK yang akhirnya kembali ke sekolah asal setelah sempat mengabdi di sekolah negeri. Ketimpangan ini membuat redistribusi menjadi opsi penyelamat.

Namun, nggak sembarang guru bisa diredistribusi. Begitu juga dengan sekolah swasta penerima. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, baik dari sisi guru maupun sekolah.

Syarat Guru ASN yang Bisa Diredistribusi

Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi guru. (Inovasi)

1. Bagi guru PNS

- Minimal lulusan S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.

- Punya pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I (Golongan III/b).

- Mendapat penilaian kinerja minimal predikat “baik” selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur.

- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba (dibuktikan surat dari RS pemerintah).

- Nggak pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat.

- Nggak sedang atau pernah menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.

2. Guru PPPK

- Minimal lulusan S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.

- Memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama.

- Memiliki penilaian kinerja minimal “baik”.

- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba (dibuktikan surat dari RS pemerintah).

- Nggak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.

- Nggak sedang atau pernah menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.

3. Kriteria Sekolah Swasta Penerima

Bukan cuma gurunya, sekolah swasta yang menerima juga wajib memenuhi kriteria, yaitu:

- Memiliki izin operasional dari pemerintah daerah.

- Terdaftar di Dapodik minimal selama 3 tahun.

- Melaksanakan kurikulum yang disahkan atau ditetapkan oleh Kementerian.

- Mengajar peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar bahasa Indonesia.

- Memiliki anggaran yang lebih kecil dari kebutuhan operasional sekolah.

- Nggak menolak bantuan operasional sekolah (BOS).

- Memiliki rombongan belajar lengkap sesuai ketentuan.

Redistribusi guru ASN ke sekolah swasta bukan sekadar solusi jangka pendek, Gez tapi diharapkan jadi upaya pemerataan pendidikan jangka panjang. Tentunya, pelaksanaan program ini akan terus dipantau agar tetap selaras dengan prinsip kualitas, keadilan, dan keberlanjutan.

Buat guru ASN yang akan bertugas di sekolah swasta, ini bisa jadi peluang untuk memperluas pengalaman. Buat sekolah swasta, ini saatnya memperkuat kolaborasi dengan negara. Gimana menurutmu? (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: