BerandaHits
Senin, 20 Jul 2025 17:01

ASN Bakal Merapat ke Sekolah Swasta Mulai November 2025

November nanti guru ASN bakal diperbantukan di sekolah swasta. (Haibunda)

Mulai November 2025, guru ASN, baik PNS maupun PPPK akan mulai ditugaskan mengajar di sekolah swasta melalui program redistribusi. Kebijakan ini hadir untuk mengatasi kekosongan guru swasta akibat banyaknya yang diangkat menjadi ASN dan dipindah ke sekolah negeri dalam beberapa tahun terakhir.

Inibaru.id – Mulai November 2025, guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, akan mulai ditugaskan ke sekolah swasta melalui program redistribusi guru. Program ini bukan sekadar “pindah mengajar”, melainkan langkah strategis untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah-sekolah swasta akibat banyaknya guru yang diangkat menjadi ASN sejak seleksi 2021.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menyebut redistribusi guru ASN akan digelar dua kali setahun, yaitu April dan November. Untuk tahun ini, pelaksanaan perdana akan dimulai November 2025, sesuai dengan amanat Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Nomor 82 Tahun 2025.

“Terkait kapan redistribusi guru ASN ke sekolah swasta bisa dilakukan. Kami sampaikan bahwa terkait hal ini sudah terbit pada tanggal 1 Permen Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru ASN pada satdik yang diselenggarakan masyarakat,” kata Nunuk dalam Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Mengapa Sekolah Swasta Butuh?

Berdasarkan data Kemendikdasmen, lebih dari 110 ribu guru swasta diangkat menjadi ASN dan dipindah ke sekolah negeri pada periode 2021–2023. Tahun ini saja, ada lebih dari 136 ribu guru PPPK yang akhirnya kembali ke sekolah asal setelah sempat mengabdi di sekolah negeri. Ketimpangan ini membuat redistribusi menjadi opsi penyelamat.

Namun, nggak sembarang guru bisa diredistribusi. Begitu juga dengan sekolah swasta penerima. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, baik dari sisi guru maupun sekolah.

Syarat Guru ASN yang Bisa Diredistribusi

Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi guru. (Inovasi)

1. Bagi guru PNS

- Minimal lulusan S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.

- Punya pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I (Golongan III/b).

- Mendapat penilaian kinerja minimal predikat “baik” selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur.

- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba (dibuktikan surat dari RS pemerintah).

- Nggak pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat.

- Nggak sedang atau pernah menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.

2. Guru PPPK

- Minimal lulusan S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.

- Memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama.

- Memiliki penilaian kinerja minimal “baik”.

- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba (dibuktikan surat dari RS pemerintah).

- Nggak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.

- Nggak sedang atau pernah menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.

3. Kriteria Sekolah Swasta Penerima

Bukan cuma gurunya, sekolah swasta yang menerima juga wajib memenuhi kriteria, yaitu:

- Memiliki izin operasional dari pemerintah daerah.

- Terdaftar di Dapodik minimal selama 3 tahun.

- Melaksanakan kurikulum yang disahkan atau ditetapkan oleh Kementerian.

- Mengajar peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar bahasa Indonesia.

- Memiliki anggaran yang lebih kecil dari kebutuhan operasional sekolah.

- Nggak menolak bantuan operasional sekolah (BOS).

- Memiliki rombongan belajar lengkap sesuai ketentuan.

Redistribusi guru ASN ke sekolah swasta bukan sekadar solusi jangka pendek, Gez tapi diharapkan jadi upaya pemerataan pendidikan jangka panjang. Tentunya, pelaksanaan program ini akan terus dipantau agar tetap selaras dengan prinsip kualitas, keadilan, dan keberlanjutan.

Buat guru ASN yang akan bertugas di sekolah swasta, ini bisa jadi peluang untuk memperluas pengalaman. Buat sekolah swasta, ini saatnya memperkuat kolaborasi dengan negara. Gimana menurutmu? (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Jelang Musim Semi, Cek Jadwal Mekarnya Sakura di Korea Berikut

2 Mar 2026

Cerita Perantau yang Mengaku Nggak Harus Melakukan Mudik Lebaran Tahun Ini

2 Mar 2026

Selain Menghafal Qur'an, Santri Ponpes di Kauman Semarang Juga Belajar Jualan di Tiktok

2 Mar 2026

Diskon Tarif Tol 30 Persen dan 6 Ruas Fungsional Gratis pada Mudik Lebaran 2026

2 Mar 2026

Telur Mimi, Takjil Ikonik Kendal dengan Filosofi Dalam

2 Mar 2026

Wangi sih, tapi Amankah? Kupas Tuntas Mitos Semprot Parfum di Leher

2 Mar 2026

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: