BerandaHits
Senin, 20 Jul 2025 17:01

ASN Bakal Merapat ke Sekolah Swasta Mulai November 2025

November nanti guru ASN bakal diperbantukan di sekolah swasta. (Haibunda)

Mulai November 2025, guru ASN, baik PNS maupun PPPK akan mulai ditugaskan mengajar di sekolah swasta melalui program redistribusi. Kebijakan ini hadir untuk mengatasi kekosongan guru swasta akibat banyaknya yang diangkat menjadi ASN dan dipindah ke sekolah negeri dalam beberapa tahun terakhir.

Inibaru.id – Mulai November 2025, guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, akan mulai ditugaskan ke sekolah swasta melalui program redistribusi guru. Program ini bukan sekadar “pindah mengajar”, melainkan langkah strategis untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah-sekolah swasta akibat banyaknya guru yang diangkat menjadi ASN sejak seleksi 2021.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menyebut redistribusi guru ASN akan digelar dua kali setahun, yaitu April dan November. Untuk tahun ini, pelaksanaan perdana akan dimulai November 2025, sesuai dengan amanat Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Nomor 82 Tahun 2025.

“Terkait kapan redistribusi guru ASN ke sekolah swasta bisa dilakukan. Kami sampaikan bahwa terkait hal ini sudah terbit pada tanggal 1 Permen Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru ASN pada satdik yang diselenggarakan masyarakat,” kata Nunuk dalam Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Mengapa Sekolah Swasta Butuh?

Berdasarkan data Kemendikdasmen, lebih dari 110 ribu guru swasta diangkat menjadi ASN dan dipindah ke sekolah negeri pada periode 2021–2023. Tahun ini saja, ada lebih dari 136 ribu guru PPPK yang akhirnya kembali ke sekolah asal setelah sempat mengabdi di sekolah negeri. Ketimpangan ini membuat redistribusi menjadi opsi penyelamat.

Namun, nggak sembarang guru bisa diredistribusi. Begitu juga dengan sekolah swasta penerima. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, baik dari sisi guru maupun sekolah.

Syarat Guru ASN yang Bisa Diredistribusi

Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi guru. (Inovasi)

1. Bagi guru PNS

- Minimal lulusan S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.

- Punya pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I (Golongan III/b).

- Mendapat penilaian kinerja minimal predikat “baik” selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur.

- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba (dibuktikan surat dari RS pemerintah).

- Nggak pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat.

- Nggak sedang atau pernah menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.

2. Guru PPPK

- Minimal lulusan S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.

- Memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama.

- Memiliki penilaian kinerja minimal “baik”.

- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba (dibuktikan surat dari RS pemerintah).

- Nggak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.

- Nggak sedang atau pernah menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.

3. Kriteria Sekolah Swasta Penerima

Bukan cuma gurunya, sekolah swasta yang menerima juga wajib memenuhi kriteria, yaitu:

- Memiliki izin operasional dari pemerintah daerah.

- Terdaftar di Dapodik minimal selama 3 tahun.

- Melaksanakan kurikulum yang disahkan atau ditetapkan oleh Kementerian.

- Mengajar peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar bahasa Indonesia.

- Memiliki anggaran yang lebih kecil dari kebutuhan operasional sekolah.

- Nggak menolak bantuan operasional sekolah (BOS).

- Memiliki rombongan belajar lengkap sesuai ketentuan.

Redistribusi guru ASN ke sekolah swasta bukan sekadar solusi jangka pendek, Gez tapi diharapkan jadi upaya pemerataan pendidikan jangka panjang. Tentunya, pelaksanaan program ini akan terus dipantau agar tetap selaras dengan prinsip kualitas, keadilan, dan keberlanjutan.

Buat guru ASN yang akan bertugas di sekolah swasta, ini bisa jadi peluang untuk memperluas pengalaman. Buat sekolah swasta, ini saatnya memperkuat kolaborasi dengan negara. Gimana menurutmu? (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: