BerandaHits
Senin, 5 Mei 2025 14:13

Aturan Bahasa Pengantar di Sekolah; Bolehkah Guru Bilang 'Aku'?

Penulis:

Aturan Bahasa Pengantar di Sekolah; Bolehkah Guru Bilang 'Aku'?Siti Khatijah
Aturan Bahasa Pengantar di Sekolah; Bolehkah Guru Bilang 'Aku'?

Ilustrasi: Sebagai bahasa informal, kata 'aku' dianggap kurang patut dikatakan guru di kelas karena nggak sesuai dengan aturan bahasa pengantar sekolah. (Tanotofoundation)

Kata 'saya' dianggap lebih layak dipakai dalam aturan bahasa pengantar di sekolah karena bersifat formal. Lalu, apakah guru boleh bilang 'aku' saat mengajar? Bagaimana dengan penggunaan bahasa daerah?

Inibaru.id - Sebagai produk paling mendasar dari manusia, bahasa sejatinya memiliki jiwa. Meski secara harfiah memiliki arti yang sama, antara satu kata dengan kata yang lain acap memunculkan makna dan maksud yang berbeda. Misalnya kata "aku" dan "saya".

Sebagai seorang penulis, Pramudhita paham betul kapan waktu yang tepat untuk memakai dua kata yang sebetulnya sama-sama merujuk pada pronomina atau kata ganti orang pertama tunggal. Dia mengungkapkan, secara rasa keduanya memang punya makna yang berbeda.

"Kata 'aku' biasanya lebih informal, ada keakraban, dan berusaha memposisikan diri sejajar dengan kawan bicara. Sementara 'saya' lebih formal untuk meninggikan lawan bicara, karena berasal dari kata 'sahaya' atau hamba," terang perempuan yang kini lebih banyak fokus bekerja sebagai editor buku itu, Senin (5/5/2025).

Ditha, demikian dia biasa disapa, mengaku kadang merasa jengah melihat seseorang yang berpidato dalam acara formal tapi menggunakan kata "aku", sementara audiens di situ ada yang lebih tua. Namun begitu, dia memahami kawan-kawannya yang berusaha mendobrak "jenjang bahasa" dengan memakai bahasa yang lebih egaliter.

"Ada kawan saya yang sengaja pakai kata 'aku' di tiap situasi. Satu sisi, saya melihatnya sombong, karena kata itu menunjukkan sebuah otoritas, tapi di sisi lain dia berusaha mendobrak praktik bahasa berjenjang dengan dalih kesopanan itu," kata dia via pesan singkat.

Bahasa Pengantar di Sekolah

Apa yang dikatakan Ditha nggak lepas dari berita yang belakangan cukup banyak dibahas di media sosial berkaitan dengan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia beberapa waktu lalu.

Kala itu, pembawa berita kenamaan Indonesia Wahyu Wiwoho sempat mengunggah sebuah komentar berkaitan dengan aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) itu, yang mengatakan bahwa guru sebaiknya nggak menggunakan kata "aku" di sekolah.

"Guru sekarang sudah gak bisa lagi ngomong pakai kata ganti 'aku' lagi di sekolah karena ada Pedoman Pengawasan Bahasa yang diatur Pemerintah," tuturnya di Instagram pada 30 April lalu, dikutip dari Klikpendidikan, Senin (5/5).

Wahyu berpendapat, karena bahasa pengantar yang digunakan guru wajib sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar, kata "aku" kurang tepat karena sebaiknya diterapkan dalam ragam nggak resmi, informal, atau ruang percakapan pribadi.

"Kata 'aku' tidak seharusnya dipakai dalam momen public speaking, meeting, mengajar, atau pidato," terangnya. "Ini bukan larangan, tapi pedoman saja, yang sebaiknya diikuti."

Pengawasan Bahasa dari Pemerintah

Ilustrasi: Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai pengantar dalam pendikan nasional. (Shutterstock/Masrob)
Ilustrasi: Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai pengantar dalam pendikan nasional. (Shutterstock/Masrob)

Kita tahu bahwa sejak Peraturan Presiden No 63/2019 ditetapkan, bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, meski dalam aturan yang sama juga dijelaskan bahwa bahasa daerah bisa dipakai di level sekolah dasar (SD) untuk memudahkan pembelajaran.

Nah, penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di kelas ini rupanya juga punya aturan baku lagi. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025, pengawasan bahasa yang dimaksud pemerintah juga termasuk bahasa pengantar pendidikan nasional ini.

Secara lengkap, pengawasan bahasa dalam Permendikdasmen itu adalah sebagai berikut:

  • Peraturan perundang-undangan;
  • Dokumen resmi negara;
  • Pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri;
  • Bahasa pengantar dalam pendidikan nasional;
  • Pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan;
  • Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia;
  • Forum yang bersifat nasional atau internasional di Indonesia;
  • Komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta;
  • Laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada lembaga pemerintahan;
  • Penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia;
  • Informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia; 
  • Informasi melalui media massa; dan
  • Dokumen lain.

Bahasa Daerah sebagai 'Jembatan'

Penggunaan bahasa formal sebagai komunikasi pengantar di sekolah memang sebaiknya dilakukan. Namun, dalam beberapa kasus, situasi itu nggak selalu bisa dilakukan. Aldila Dyah misalnya, mengaku harus mencampur bahasa Indonesia dengan bahasa Jawa untuk mengajar muridnya di kelas.

"Saya mengajar di SD yang mayoritas masyarakatnya berbahasa Jawa. Nggak mungkin sepenuhnya memakai bahasa Indonesia. Anak-anak, terutama kelas satu dan dua yang belum lancar berbahasa Indonesia, harus dijembatani pakai bahasa ibu mereka," tutur guru yang saat ini mengajar di Banjarnegara ini, Senin (5/5).

Namun demikian, dia sepakat jika penggunaan kata tertentu yang populer sebaiknya menyesuaikan dengan bahasa formal, termasuk penyebutan kata "saya" alih-alih "aku" di sekolah. Meski mengesankan adanya jarak dengan para anak didiknya, Aldla merasa bahwa cara itu akan berguna untuk mereka nantinya.

"Saya sering pura-pura nggak dengar saat mereka (anak-anak) pakai kata 'aku' atau nyong (logat daerah untuk kata 'saya') sampai mereka menyadari kesalahan dan mengganti kalimat mereka itu," kelakar guru yang baru satu tahun mengajar ini.

Aturan bahasa pengantar di sekolah mungkin akan menjadi sangat penting untuk diterapkan pada situasi tertentu, tapi sekaligus sangat fleksibel pada kondisi yang lain. Menurutmu, seberapa penting penerapan bahasa Indonesia di ranah formal seperti sekolah, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media
A Group Member of:
medcom.idmetro tv newsmedia indonesialampost

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved