BerandaHits
Selasa, 4 Nov 2024 16:39

Alasan di Balik Rencana Mogok Nasional 5 Juta Buruh di 15 Ribu Pabrik

Sebanyak 5 juta buruh berencana akan menggelar aksi mogok nasional, sebanyak 15.000 pabrik stop produksi. (Fajar.co.id)

KSPI mengungkap rencana 5 juta buruh mogok nasional di 15 ribu pabrik se-Indonesia akhir tahun ini. Apa alasan dari aksi yang diperkirakan bakal berlangsung dua hari ini, ya?

Inibaru.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengungkap rencana 5 juta buruh mogok nasional di 15 ribu pabrik yang ada di Indonesia. Dalam rencana tersebut, disebutkan bahwa aksi mogok akan dilakukan minimal 2 hari berturut-turut di tanggal yang belum ditentukan di antara 19 November – 24 Desember 2024.

Kalau menurut keterangan Presiden Partai Buruh sekaligus ketua KSPI Said Iqbal. Jika permintaan buruh nggak dipenuhi, mogok nasional bisa diperpanjang. Yang pasti, selama proses mogok nasional ini, buruh nggak akan melakukan produksi atau pelayanan jasa apapun.

“Mogok nasional diperkirakan akan diikuti 5 juta buruh di 15 ribu pabrik di seluruh wilayah Indonesia. Jadi pabrik-pabrik ini akan stop produksi, pelayanan jasa yang mengikuti pemogokan itu juga instruksinya stop,” ucap Said dalam konferensi pers resmi KSPI yang digelar secara daring pada Senin (4/11/2024).

Memangnya apa sih alasan sampai jutaan buruh menggelar aksi mogok nasional di Indonesia? Ternyata mereka menuntut untuk nggak memakai formula perhitungan kenaikan upah minimum pada tahun depan yang tertera di Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Serikat buruh pengin kenaikan upah minimum pada 2025 mengikuti putusan MK yang baru-baru ini diketuk palu. (Balairungpress)

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Nah, putusan tersebut tentu berpengaruh pada 21 pasal pada UU Cipta Kerja yang membahas tentang pengupahan. Makanya, Partai Buruh dan KSPI menuntut kenaikan upah minimum 2025 harus mematuhi putusan tersebut.

“Kenaikan upah minimum 2025 harus mematuhi semua keputusan MK, yaitu 21 pasal dalam UU Cipta Kerja oleh MK sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan nggak punya kekuatan hukum kecuali dimaknai lain,” tegas Said.

Artinya, KSPI meminta kenaikan upah minimum 2025 mencapai 8-10 persen. Untuk perusahaan yang nggak mampu melakukannya, sebaiknya berdiskusi dengan serikat buruh terkait.

Yang pasti, sebelum melakukan aksi mogok nasional, serikat buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada 6-7 November 2024.

Sudah jelas ya alasan mengapa serikat buruh akan menggelar aksi mogok nasional nanti. Ternyata, mereka menuntut pemerintah mematuhi apa yang sudah diputus Mahkamah Konstitusi. Kita lihat nanti apakah tuntutan mereka akhirnya bisa terlaksana dalam kenaikan upah minimum 2025. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Tahu Campur Pak Slamet, Pemadam Kelaparan Andalan di Pasar Sumowono

22 Des 2024

Mulai 1 Januari 2025, Pendakian Rinjani Akan Ditutup 3 Bulan

22 Des 2024

Mengapa Ban Sepeda Motor Baru Ada 'Rambutnya'?

22 Des 2024

Ekonomi Makin Sulit, Suami Stres Makin Rentan Lakukan KDRT

22 Des 2024

Mengagumi Indahnya Senja di Dusun Sumurup Rawa Pening

22 Des 2024

Serunya Wisata Kano di Kawasan Mangrove Baros Bantul, Yogyakarta

22 Des 2024

Makna Potongan Bambu di Nisan-Nisan Makam di Sumowono Kabupaten Semarang

23 Des 2024

Mengakhiri Tahun 2024 dengan Mendaki, Ini Hal yang Harus Kamu Perhatikan

23 Des 2024

Me Time: Hak yang Berubah Jadi Barang Mewah bagi Ibu

23 Des 2024

Kala Siang Hari Jadi Lebih Pendek di Islandia saat Musim Dingin

23 Des 2024

Pemprov Jateng Peringati Hari Ibu ke-96, Teguhkan Peran Setara Perempuan

23 Des 2024

Aman, Ini Tiga Barang yang Dipastikan Nggak Akan Terkena PPN 12 Persen

23 Des 2024

Polda Jateng Periksa Senjata Anggota, Buntut Penembakan Siswa SMK hingga Tewas

24 Des 2024

Event Tari Gagal, Penyelenggara Dilaporkan Ke Polda Jateng

24 Des 2024

Mi Dadat Pak Karnan, Legenda Kuliner di Jekulo, Kudus

24 Des 2024

Pemkot Fukushima Jepang bakal Sebar Identitas Pembuang Sampah Sembarangan

24 Des 2024

Sementara di Jabodetabek, Minyak Jelantah Bisa Ditukar dengan Uang di Pertamina

24 Des 2024

'Brain Rot' di Kalangan Gen Alpha, Sebuah Fenomena dan Dampaknya

24 Des 2024

Wisatawan di Jateng Diprediksi Capai 6,4 Juta Selama Libur Nataru

24 Des 2024

Uang Palsu dari UIN Makassar Diklaim Bisa Masuk ATM, Benarkah?

24 Des 2024