BerandaHits
Sabtu, 25 Mei 2018 15:44

DPR RI Akhirnya Sahkan RUU Antiterorisme

Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Menkumham Yasonna Laoly seusai pengesahan RUU Antiterorisme di DPR RI. (Tribunnews.com/Fitri Wulandari)

DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang pada Jumat (25/5/2018). RUU Terorisme ini diketahui mulai dibahas sejak 2016 lalu.

Inibaru.id – DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna yang digelar Jumat (25/5/2018), setelah  DPR dan pemerintah menyepakati RUU Antiterorisme yang sudah dibahas sejak 2016 lalu itu.

Rapat kerja yang membahas RUU Antiterorisme sempat berjalan alot karena ada beda pendapat mengenai definisi terorisme. Dari beberapa definisi yang diusulkan, peserta rapat kerja akhirnya sepakat untuk menggunakan definisi terorisme alternatif kedua. Cnnindonesia.com, Jumat (25/5), menulis, konsep definisi terorisme alternatif kedua yang disepakati berbunyi:

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

Sebelum disahkan, Ketua Pansus (Panitia Khusus) RUU Antiterorisme dari Fraksi Partai Gerindra M Syafii menyampaikan terdapat 15 penambahan substansi pengaturan dalam RUU Antiterorisme dengan tujuan penguatan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Yang pertama adanya perubahan signifikan terhadap sistematika UU No. 15 Tahun 2003 yaitu menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari Undang-Undang sebelumnya,” ujar M Syafii, seperti ditulis Tribunnews.com, Jumat (25/5) .

Hasil laporan M Syafii itu mendapat persetujuan dari seluruh fraksi dan peserta sidang tanpa adanya interupsi. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto pun akhirnya mengetok palu sebagai tanda RUU tersebut disahkan. Dengan begitu, pembahasan RUU Antiterorisme di tingkat DPR RI selesai.

Setelah RUU disahkan, Ketua DPR RI Bambang Seosatyo mengatakan pihaknya akan mengirim surat terkait hasil putusan dalam paripurna itu kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.

"Hari ini juga kami upayakan mengirim surat hasil keputusan rapat ini ke pemerintah, supaya sesuai dengan undang-undang," jelas lelaki yang kerap disapa Bamsoet.

Selain Ketua DPR RI, pengesahan RUU Antiterorisme ini juga dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Semoga dengan RUU tersebut, penindakan terorisme di Indonesia dapat dilakukan secara jelas dan tegas ya, Millens. (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: