BerandaHits
Sabtu, 25 Mei 2018 15:44

DPR RI Akhirnya Sahkan RUU Antiterorisme

Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Menkumham Yasonna Laoly seusai pengesahan RUU Antiterorisme di DPR RI. (Tribunnews.com/Fitri Wulandari)

DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang pada Jumat (25/5/2018). RUU Terorisme ini diketahui mulai dibahas sejak 2016 lalu.

Inibaru.id – DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna yang digelar Jumat (25/5/2018), setelah  DPR dan pemerintah menyepakati RUU Antiterorisme yang sudah dibahas sejak 2016 lalu itu.

Rapat kerja yang membahas RUU Antiterorisme sempat berjalan alot karena ada beda pendapat mengenai definisi terorisme. Dari beberapa definisi yang diusulkan, peserta rapat kerja akhirnya sepakat untuk menggunakan definisi terorisme alternatif kedua. Cnnindonesia.com, Jumat (25/5), menulis, konsep definisi terorisme alternatif kedua yang disepakati berbunyi:

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

Sebelum disahkan, Ketua Pansus (Panitia Khusus) RUU Antiterorisme dari Fraksi Partai Gerindra M Syafii menyampaikan terdapat 15 penambahan substansi pengaturan dalam RUU Antiterorisme dengan tujuan penguatan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Yang pertama adanya perubahan signifikan terhadap sistematika UU No. 15 Tahun 2003 yaitu menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari Undang-Undang sebelumnya,” ujar M Syafii, seperti ditulis Tribunnews.com, Jumat (25/5) .

Hasil laporan M Syafii itu mendapat persetujuan dari seluruh fraksi dan peserta sidang tanpa adanya interupsi. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto pun akhirnya mengetok palu sebagai tanda RUU tersebut disahkan. Dengan begitu, pembahasan RUU Antiterorisme di tingkat DPR RI selesai.

Setelah RUU disahkan, Ketua DPR RI Bambang Seosatyo mengatakan pihaknya akan mengirim surat terkait hasil putusan dalam paripurna itu kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.

"Hari ini juga kami upayakan mengirim surat hasil keputusan rapat ini ke pemerintah, supaya sesuai dengan undang-undang," jelas lelaki yang kerap disapa Bamsoet.

Selain Ketua DPR RI, pengesahan RUU Antiterorisme ini juga dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Semoga dengan RUU tersebut, penindakan terorisme di Indonesia dapat dilakukan secara jelas dan tegas ya, Millens. (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: