BerandaHits
Sabtu, 25 Mei 2018 15:44

DPR RI Akhirnya Sahkan RUU Antiterorisme

Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Menkumham Yasonna Laoly seusai pengesahan RUU Antiterorisme di DPR RI. (Tribunnews.com/Fitri Wulandari)

DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang pada Jumat (25/5/2018). RUU Terorisme ini diketahui mulai dibahas sejak 2016 lalu.

Inibaru.id – DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna yang digelar Jumat (25/5/2018), setelah  DPR dan pemerintah menyepakati RUU Antiterorisme yang sudah dibahas sejak 2016 lalu itu.

Rapat kerja yang membahas RUU Antiterorisme sempat berjalan alot karena ada beda pendapat mengenai definisi terorisme. Dari beberapa definisi yang diusulkan, peserta rapat kerja akhirnya sepakat untuk menggunakan definisi terorisme alternatif kedua. Cnnindonesia.com, Jumat (25/5), menulis, konsep definisi terorisme alternatif kedua yang disepakati berbunyi:

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

Sebelum disahkan, Ketua Pansus (Panitia Khusus) RUU Antiterorisme dari Fraksi Partai Gerindra M Syafii menyampaikan terdapat 15 penambahan substansi pengaturan dalam RUU Antiterorisme dengan tujuan penguatan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Yang pertama adanya perubahan signifikan terhadap sistematika UU No. 15 Tahun 2003 yaitu menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari Undang-Undang sebelumnya,” ujar M Syafii, seperti ditulis Tribunnews.com, Jumat (25/5) .

Hasil laporan M Syafii itu mendapat persetujuan dari seluruh fraksi dan peserta sidang tanpa adanya interupsi. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto pun akhirnya mengetok palu sebagai tanda RUU tersebut disahkan. Dengan begitu, pembahasan RUU Antiterorisme di tingkat DPR RI selesai.

Setelah RUU disahkan, Ketua DPR RI Bambang Seosatyo mengatakan pihaknya akan mengirim surat terkait hasil putusan dalam paripurna itu kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.

"Hari ini juga kami upayakan mengirim surat hasil keputusan rapat ini ke pemerintah, supaya sesuai dengan undang-undang," jelas lelaki yang kerap disapa Bamsoet.

Selain Ketua DPR RI, pengesahan RUU Antiterorisme ini juga dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Semoga dengan RUU tersebut, penindakan terorisme di Indonesia dapat dilakukan secara jelas dan tegas ya, Millens. (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: