BerandaHits
Sabtu, 25 Mei 2018 15:44

DPR RI Akhirnya Sahkan RUU Antiterorisme

Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Menkumham Yasonna Laoly seusai pengesahan RUU Antiterorisme di DPR RI. (Tribunnews.com/Fitri Wulandari)

DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang pada Jumat (25/5/2018). RUU Terorisme ini diketahui mulai dibahas sejak 2016 lalu.

Inibaru.id – DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna yang digelar Jumat (25/5/2018), setelah  DPR dan pemerintah menyepakati RUU Antiterorisme yang sudah dibahas sejak 2016 lalu itu.

Rapat kerja yang membahas RUU Antiterorisme sempat berjalan alot karena ada beda pendapat mengenai definisi terorisme. Dari beberapa definisi yang diusulkan, peserta rapat kerja akhirnya sepakat untuk menggunakan definisi terorisme alternatif kedua. Cnnindonesia.com, Jumat (25/5), menulis, konsep definisi terorisme alternatif kedua yang disepakati berbunyi:

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

Sebelum disahkan, Ketua Pansus (Panitia Khusus) RUU Antiterorisme dari Fraksi Partai Gerindra M Syafii menyampaikan terdapat 15 penambahan substansi pengaturan dalam RUU Antiterorisme dengan tujuan penguatan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Yang pertama adanya perubahan signifikan terhadap sistematika UU No. 15 Tahun 2003 yaitu menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari Undang-Undang sebelumnya,” ujar M Syafii, seperti ditulis Tribunnews.com, Jumat (25/5) .

Hasil laporan M Syafii itu mendapat persetujuan dari seluruh fraksi dan peserta sidang tanpa adanya interupsi. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto pun akhirnya mengetok palu sebagai tanda RUU tersebut disahkan. Dengan begitu, pembahasan RUU Antiterorisme di tingkat DPR RI selesai.

Setelah RUU disahkan, Ketua DPR RI Bambang Seosatyo mengatakan pihaknya akan mengirim surat terkait hasil putusan dalam paripurna itu kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.

"Hari ini juga kami upayakan mengirim surat hasil keputusan rapat ini ke pemerintah, supaya sesuai dengan undang-undang," jelas lelaki yang kerap disapa Bamsoet.

Selain Ketua DPR RI, pengesahan RUU Antiterorisme ini juga dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Semoga dengan RUU tersebut, penindakan terorisme di Indonesia dapat dilakukan secara jelas dan tegas ya, Millens. (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: