BerandaCOVID 19
Minggu, 30 Okt 2021 21:52

Bandara Ahmad Yani Semarang Turunkan Tarif Tes Usap PCR

Ilustrasi: Swab PCR Covid-19. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Bandara Ahmad Yani Semarang menurunkan tarif batas tertinggi pada tes usap PCR sebagai salah satu syarat penerbangan. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang berlaku sejak 28 Oktober 2021.

Inibaru.id – Menanggapi keluhan dari masyarakat terkait tingginya tarif RT-PCR sebagai syarat perjalanan udara, Kementerian Perhubungan membuat aturan tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Tarif yang berlaku saat ini sebesar Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa an Bali. Tarif ini juga berlaku di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

"Kami telah melakukan penyesuaian tarif yang awal mulanya sebesar Rp 495 ribu menjadi Rp 275 ribu," kata General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Hardi Ariyanto, Jumat (29/10/2021).

Hardi menjelaskan, di Bandara Ahmad Yani layanan tes RT-PCR Covid diselenggarakan di Gedung Parkir Lantai 1A (Klinik Mugi Sehat) dan 1B (Klinik Angkasa Medika) pukul 07.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

"Hasil pemeriksaan akan keluar 1x24 jam setelah pengambilan sampel,” jelas Hardi.

Hardi menambahkan, syarat calon penumpang pesawat di Bandara Ahmad Yani wajib sudah divaksin covid-19 minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan tes RT-PCR ini juga berlaku bagi anak di bawah 12 tahun yang ikut orang tuanya terbang dengan pesawat.

"Yang membedakan antara persyaratan perjalanan saat ini dengan sebelumnya adalah masa berlaku RT-PCR yang sebelumnya hanya 2x24 saja disesuaikan menjadi 3x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Hardi. (Triawanda Tirta Aditya/E03)

Ilustrasi: Keberangkatan pesawat terbang di tengah pandemi Covid-19. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: