BerandaCOVID 19
Kamis, 22 Sep 2021 11:02

Aturan PPKM Terbaru, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal; Tapi...

Ilustrasi: Pengunjung mall saat PPKM berlangsung. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Pemerintah kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat. Namun, pada aturan PPKM terbaru, anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal. Dengan persyaratan tertentu, uji coba ini baru berlaku di 5 kota di Indonesia.

Inibaru.id – Pemerintah Indonesia hingga saat ini masih memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, pada aturan terbaru, beberapa aturan tampak mulai diperlonggar, salah satunya anak berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal.

Namun, aturan ini baru bersifat uji coba. Sebelum masuk mal, ada sejumlah aturan yang harus ditaati. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, salah satunya adalah anak-anak harus didampingi orang dewasa.

"Orang dewasa ini harus lolos skrining protokol wajib vaksinasi dan protokol kesehatan. Anak juga harus terus-menerus dalam pengawasan pendamping di dalam pusat perbelanjaan," ujar Alphonzus, Selasa (21/9/2021).

Dia menambahkan, pelonggaran ini bagus karena bisa meningkatkan kunjungan ke mal, yang tentu saja berimbas pada kembali pulihnya kegiatan ekonomi di mal. Dia memprediksi, aturan ini mungin bakal meningkatkan tingkat kunjungan sekurangnya 10 persen.

Ilustrasi: Pengunjung mal saat PPKM berlangsung. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Oya, perlu kamu tahu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengumumkan, pemerintah tengah melakukan uji coba aturan untuk memperbolehkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan.

"Uji coba digelar di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya," tutur Luhut melalui siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (20/9). "Terus, pembukaan bioskop berkapasitas 50 persen di kota-kota PPKM level tiga dan dua, tapi pakai aplikasi PeduliLindungi dan prokes ketat." (Triawanda Tirta Aditya/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: