BerandaCOVID 19
Kamis, 22 Sep 2021 11:02

Aturan PPKM Terbaru, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal; Tapi...

Ilustrasi: Pengunjung mall saat PPKM berlangsung. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Pemerintah kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat. Namun, pada aturan PPKM terbaru, anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal. Dengan persyaratan tertentu, uji coba ini baru berlaku di 5 kota di Indonesia.

Inibaru.id – Pemerintah Indonesia hingga saat ini masih memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, pada aturan terbaru, beberapa aturan tampak mulai diperlonggar, salah satunya anak berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal.

Namun, aturan ini baru bersifat uji coba. Sebelum masuk mal, ada sejumlah aturan yang harus ditaati. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, salah satunya adalah anak-anak harus didampingi orang dewasa.

"Orang dewasa ini harus lolos skrining protokol wajib vaksinasi dan protokol kesehatan. Anak juga harus terus-menerus dalam pengawasan pendamping di dalam pusat perbelanjaan," ujar Alphonzus, Selasa (21/9/2021).

Dia menambahkan, pelonggaran ini bagus karena bisa meningkatkan kunjungan ke mal, yang tentu saja berimbas pada kembali pulihnya kegiatan ekonomi di mal. Dia memprediksi, aturan ini mungin bakal meningkatkan tingkat kunjungan sekurangnya 10 persen.

Ilustrasi: Pengunjung mal saat PPKM berlangsung. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Oya, perlu kamu tahu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengumumkan, pemerintah tengah melakukan uji coba aturan untuk memperbolehkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan.

"Uji coba digelar di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya," tutur Luhut melalui siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (20/9). "Terus, pembukaan bioskop berkapasitas 50 persen di kota-kota PPKM level tiga dan dua, tapi pakai aplikasi PeduliLindungi dan prokes ketat." (Triawanda Tirta Aditya/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT