BerandaCOVID 19
Kamis, 22 Sep 2021 11:02

Aturan PPKM Terbaru, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal; Tapi...

Ilustrasi: Pengunjung mall saat PPKM berlangsung. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Pemerintah kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat. Namun, pada aturan PPKM terbaru, anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal. Dengan persyaratan tertentu, uji coba ini baru berlaku di 5 kota di Indonesia.

Inibaru.id – Pemerintah Indonesia hingga saat ini masih memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, pada aturan terbaru, beberapa aturan tampak mulai diperlonggar, salah satunya anak berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal.

Namun, aturan ini baru bersifat uji coba. Sebelum masuk mal, ada sejumlah aturan yang harus ditaati. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, salah satunya adalah anak-anak harus didampingi orang dewasa.

"Orang dewasa ini harus lolos skrining protokol wajib vaksinasi dan protokol kesehatan. Anak juga harus terus-menerus dalam pengawasan pendamping di dalam pusat perbelanjaan," ujar Alphonzus, Selasa (21/9/2021).

Dia menambahkan, pelonggaran ini bagus karena bisa meningkatkan kunjungan ke mal, yang tentu saja berimbas pada kembali pulihnya kegiatan ekonomi di mal. Dia memprediksi, aturan ini mungin bakal meningkatkan tingkat kunjungan sekurangnya 10 persen.

Ilustrasi: Pengunjung mal saat PPKM berlangsung. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Oya, perlu kamu tahu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengumumkan, pemerintah tengah melakukan uji coba aturan untuk memperbolehkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan.

"Uji coba digelar di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya," tutur Luhut melalui siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (20/9). "Terus, pembukaan bioskop berkapasitas 50 persen di kota-kota PPKM level tiga dan dua, tapi pakai aplikasi PeduliLindungi dan prokes ketat." (Triawanda Tirta Aditya/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: