BerandaBudaya
Kamis, 20 Sep 2017 15:30

Temukan Kerukunan Antar-Umat Beragama dan Budaya di Rumah Panjang

Rumah Panjang di Perbatasan Indonesia-Malaysia (Photo Kredit: Good News From Indonesia)

Tak hanya dijadikan tempat tinggal, rumah panjang juga menjadi tempat kerukunan antar-umat beragama dan budaya berbeda selalu dijaga.

Inibaru.id - Masyarakat Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyebut rumah panjang sebagai bangunan yang terdiri atas beberapa petak ruangan yang berderet memanjang. Jika biasanya rumah yang kita kenal hanya akan dihuni satu atau beberapa keluarga, maka rumah yang sebagian besar bahannya adalah kayu ulin ini bisa dihuni oleh 15 hingga 30 keluarga.

Seperti rumah panggung, rumah ini juga dilengkapi tangga. Sisi terdepan dari rumah panjang adalah ruang terbuka memanjang yang dijadikan teras oleh semua keluarga penghuninya. Untuk setiap petak rumah, kita bisa menemukan ruang tamu, dapur, dan kamar.

Tak hanya bentuknya yang sangat unik, posisinya secara geografis yang berbatasan langsung dengan wilayah Sarawak, Malaysia, juga menjadikan rumah panjang ini semakin menarik.

Baca juga: Meminta Hujan, Warga Probolinggo Melakukan Tarung Ojung Sabet Rotan

Bulan Juli 2017 lalu, Tim peneliti Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama RI melakukan penelitian kehidupan keagamaan di kawasan perbatasan. Tumenggung Ubang, salah seorang penghuni rumah panjang, menyebutkan bahwa rumah panjang ini bisa dijadikan contoh kerukunan warga yang sangat kuat.

“Para tetua adat, tumenggung, dan patih yang mengayomi umat Katolik dan Protestan (Suku Iban), serta penggawa yang memangku umat Islam (Melayu), menyatakan rumah panjang sebagai rumah bersama,” kata Ubang sebagaimana dikutip dari satuharapan.com (25/7).

Rumah panjang ternyata sudah kerap dipakai sebagai tempat musyawarah dan mediasi jika terjadi permasalahan agama, persoalan adat istiadat, dan berbagai permasalah lainnya yang dialami oleh warga.

Baca juga: Si Kerambit, Kecil-kecil Mematikan

“Mekanisme adat bekerja secara lentur menyelesaikan persoalan. Prinsip kebersamaan hak dan kewajiban, sikap saling menghargai antar keluarga terbangun di ruang terbuka,” tutur Kustini Kosasih, salah satu peneliti dari Kementerian Agama.

Kustini juga menyebutkan bahwa sejak usia dini, anak-anak di rumah panjang sudah diperkenalkan dengan perbedaan, termasuk perbedaan agama dan kehidupan sosial. Jika terjadi perkawinan beda agama, maka kedua pemangku adat akan mengadakan sidang untuk bermusyawarah.

I Nyoman Yoga, peneliti lainnya, menyebutkan bahwa masyarakat di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia mampu menerapkan cara mengatasi masalah dengan cara yang sangat luar biasa. Setiap masalah harus benar-benar tuntas hingga ke akar-akarnya. Jika musyawarah di rumah panjang tidak mampu menyelesaikannya, maka masalah ini akan dilanjutkan di balai adat yang melibatkan dewan adat dari suku yang ada. (AW/SA)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: