BerandaAdventurial
Senin, 22 Mar 2020 10:10

Marak Fenomena Rumah Ibadah Jadi Tempat Wisata, Ini Batasan yang Harus Ditaati Pengunjung

Tempat ibadah yang juga jadi tempat wisata. (Inibaru.id/ Zulfa Anisah)

Kini tempat ibadah yang menjadi wisata dadakan kian menjamur. Meskipun pengunjung dibebaskan berkeliling sekadar untuk berwisata, namun tetap ada peraturan yang harus kamu taati lo. Apa saja?

Inibaru.id - Merasa nggak sih sekarang banyak rumah ibadah yang juga menjadi tempat wisata? Sebut saja Masjid Agung Jawa Tengah, Masjid Kapal di Mangkang, Kelenteng Tay Kak Sie di Pecinan hingga Vihara Buddagaya di Watugong yang nggak cuma dipakai beribadah tapi juga berwisata. Apakah kemudian esensi rumah ibadah ini hilang jika orang yang datang fokus berfoto?

Meski merasa miris, Asan, jemaat sekaligus pengelola Kelenteng Maha Agung yang pagi itu bertugas memaklumi fenomena ini sehingga nggak harus diperdebatkan.

“Kita welcome, nggak ada masalah. Siapa pun orangnya yang mau foto kota biarkan,” ucapnya santai.

Terus terang saya jadi lega jawaban Asan. Pasalnya saya sering mengunjungi tempat ibadah di luar agama saya untuk mengambil gambar. Namun begitu, ada batasan-batasan yang harus diketahui saat datang ke tempat ibadah.

Kelenteng Maha Agung

Saat berwisata, jangan sampai mengganggu jemaat kelenteng. (Inibaru.id/ Zulfa Anisah)

Menurut Asan, pengunjung Kelenteng Maha Agung bebas mengambil foto di mana saja. Bahkan saya bisa masuk ke ruang sembahyang yang supermegah tersebut. Menurutnya, pengunjung yang cuma ingin berfoto dilarang untuk mengambil foto atau masuk ke dalam bagian meja pemimpin ibadah yang berada di bagian paling depan.

Hal ini dimaksudkan agar nggak mengganggu ibadah. Setiap harinya jemaat yang berasal dari sekitar Kota Semarang bahkan dari luar kota menyempatkan diri untuk beribadah di kelenteng umat Thridharma ini.

Pura Agung Giri Natha

Gunakan selendang saat masuk pura. (Inibaru.id/ Zulfa Anisah)

Salah satu tempat ibadah lain yang pernah saya kunjungi adalah Pura Agung Giri Natha yang punya pemandangan cantik karena terletak di dataran tinggi. Banyak wisatawan yang sengaja berkunjung untuk merasakan ketenangan seraya berkuliner di pujasera.

Nggak cuma bersantai di pelataran, semua wisatawan dari berbagai agama juga diperkenankan masuk ke dalam bagian Utama Mandhala untuk menyaksikan umat Hindu beribadah. Sama dengan kelenteng, wisatawan harus mematuhi peraturan yang ditetapkan di sini.

Untuk masuk ke dalam pura, kamu harus memakai selendang kecil yang diikatkan di pinggang. Wisatawan yang berkunjung juga harus dalam keadaan yang suci atau nggak sedang datang bulan.

Masjid Kapal AKPELNI

Di Masjid H Soenarto, pengunjung cuma boleh masuk hingga lantai 3. (Inibaru.id/ Zulfa Anisah)

Satu lagi tempat ibadah yang sering dikunjungi karena keindahannya adalah masjid dengan nama Masjid H Soenarto ini. Pengunjung yang ingin beribadah maupun berwisata hanya dikenakan tarif parkir sebesar Rp 3.000 untuk motor dan Rp 5.000 untuk mobil. Selain itu, karena masjid berada di lingkungan kampus, pengunjung cuma bisa berkunjung pada Sabtu dan Minggu pukul 08.00 – 18.00 WIB saja.

Menurut Puryanto, pengelola Masjid H Soenarto, pengunjung cuma diperbolehkan masuk hingga lantai 3. Sementara lantai paling atas digunakan sebagai ruang kelas dan ruang praktik yang cuma bisa diakses oleh dosen dan mahasiswa AKPELNI.

Nah sekarang kamu sudah tahu aturannya kan Millens? (Zulfa Anisah/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: