BerandaSenandika
Rabu, 23 Des 2025 15:01

Kebijakan 'Gemar' dan Tantangan Keterlibatan Ayah dalam Pendidikan Anak

Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (Gemar) dan segala pro kontranya. (Inibaru.id/ Marita Ningtyas)

Dianggap sekadar seremonial dan kurang inklusif, Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (Gemar) memantik kritik dari berbagai pihak. Padahal, dengan sejumlah catatan, kebijakan nasional dan daerah ini seharusnya bisa menjadi pintu masuk menuju keterlibatan ayah dalam pendidikan anak.

Inibaru.id - Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak (Gemar) belakangan menjadi perbincangan luas di ruang publik. Kebijakan ini memantik pro dan kontra, terutama terkait efektivitasnya serta potensi dampaknya bagi anak-anak dari keluarga dengan kondisi "non-ideal".

Namun di balik polemik tersebut, Gemar sejatinya membuka diskursus penting tentang arah kebijakan pengasuhan dan pendidikan keluarga di Indonesia, asalkan sifatnya nggak sekadar imbauan normatif dan simbolik.

Di Kota Semarang, imbauan tersebut mengemuka disertai Surat Edaran Nomor: B/6711/400.3.1/XII/2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (Gemar).

Sementara itu, di tingkat nasional, kebijakan ini tertera dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN RI Nomor 14 Tahun 2025, serta Surat Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah Nomor B-1600/PK.02.01/J12/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

Rangkaian kebijakan ini menandakan bahwa Gemar seharusnya merupakan bagian dari strategi pembangunan keluarga, bukan kebijakan spontan tanpa kerangka.

Membidik Keterlibatan Ayah

Latar belakang utama lahirnya Gemar adalah meningkatnya perhatian terhadap minimnya keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak. Istilah fatherless—terlepas dari perdebatan statistiknya—kini menjadi isu sosial yang semakin disadari dampaknya.

Berdasarkan berbagai riset, ketiadaan peran ayah dalam pengasuhan berdampak terhadap perkembangan emosional, karakter, dan keberlanjutan pendidikan anak. Dalam konteks ini, kehadiran ayah nggak lagi dipahami sebatas pemenuhan ekonomi, tapi juga keterlibatan langsung dalam proses pendidikan.

Kritik yang kerap muncul terhadap Gemar berfokus pada efektivitas kebijakan. Apakah kehadiran ayah yang bersifat insidental, misalnya mengambil rapor, cukup untuk mendorong perubahan pola pengasuhan yang lebih setara?

Pertanyaan ini valid. Namun, dalam kerangka kebijakan publik, perubahan perilaku sosial jarang lahir dari intervensi besar sekaligus. Ia sering dimulai dari langkah-langkah kecil yang berfungsi sebagai pemicu kesadaran.

Gemar dapat dipahami sebagai kebijakan pintu masuk (entry point policy) yang bertujuan untuk menormalisasi kehadiran ayah dalam ruang pendidikan anak. Kehadiran ayah di sekolah, meskipun terbatas pada momen tertentu, berpotensi membuka relasi baru antara ayah, guru, dan institusi pendidikan.

Dari relasi inilah kesadaran peran dapat tumbuh, yang dalam jangka panjang diharapkan mampu memengaruhi praktik pengasuhan di rumah.

Dianggap Kurang Inklusif

Momen ambil rapor anak dan keterlibatan ayah dalam pendidikan. (Inibaru.id/ Marita Ningtyas)

Kelompok yang menolak Gemar umumnya mengangkat isu inklusivitas, terutama bagi anak yatim, anak dari keluarga bercerai, atau keluarga dengan kondisi kerja jarak jauh. Dari sudut pandang ini, nggak salah jika ada yang mengatakan bahwa kebijakan ini kurang inklusif.

Pendapat itu nggak terbantahkan. Kekhawatiran terhadap potensi dampak psikologis pada anak ini juga patut dihargai. Namun, menempatkan isu ini sebagai alasan utama penolakan kebijakan tersebut justru berisiko mengaburkan tujuan awal Gemar.

Secara kebijakan, Gemar ditujukan bagi keluarga yang masih memiliki figur ayah dan ibu. Ini bukan bentuk pengabaian terhadap keluarga non-ideal, melainkan penetapan sasaran kebijakan yang jelas.

Justru dengan adanya Gemar, sekolah dan orang dewasa didorong untuk lebih peka terhadap keragaman kondisi keluarga sekaligus membuka ruang dialog dengan anak-anak tentang situasi hidup mereka; sesuatu yang selama ini kerap terlewatkan.

Alih-alih meniadakan kebijakan karena dianggap nggak mencakup semua kondisi, pendekatan yang lebih produktif adalah memperkuat kebijakan pendampingan bagi anak-anak dengan latar keluarga khusus. Dengan begitu, ia justru berjalan berdampingan dengan kebijakan perlindungan dan penguatan psikososial anak, kan?

Keterlibatan Ayah Bukan Konsep Baru

Dalam praktik pendidikan, keterlibatan ayah sejatinya bukan konsep baru. Sejumlah institusi pendidikan telah lama menempatkan ayah sebagai aktor utama dalam pendidikan keluarga, bahkan menjadikannya syarat dalam momen-momen evaluasi belajar anak.

Praktik ini menunjukkan bahwa ketika kebijakan pendidikan dan pengasuhan berjalan beriringan, peran ayah dapat diperkuat secara struktural, bukan hanya moral.

Di titik inilah Gemar perlu dibaca secara lebih strategis. Kebijakan itu nggak akan pernah cukup kalau hanya berhenti pada seremonial kehadiran ayah di sekolah. Ia harus diikuti dengan narasi kebijakan yang konsisten, dukungan institusional dari sekolah, serta literasi pengasuhan yang menempatkan ayah dan ibu sebagai mitra setara dalam pendidikan anak.

Mengambil rapor anak seharusnya dimaknai sebagai momen refleksi bersama antara orang tua dan sekolah tentang proses belajar, perkembangan karakter, dan kualitas pendampingan di rumah. Bukan sekadar evaluasi nilai akademik, tetapi juga ekosistem pengasuhan.

Dengan segala keterbatasannya, Gemar membuka ruang penting bagi transformasi budaya pengasuhan di Indonesia. Tantangannya bukan pada ada atau tiadanya kebijakan, melainkan pada keberanian negara dan masyarakat untuk menjadikannya sebagai pintu masuk perubahan yang lebih substansial.

Jika kebijakan itu bisa menjadi batu pijakan untuk bertolak dari pola pengasuhan yang timpang menuju keterlibatan orang tua yang lebih adil, sadar, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak, kenapa tidak? (Marita Ningtyas/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Belajar Langsung dari Mbah Atemo, Belasan Anak Muda Lestarikan Mainan Tradisional Berbahan Kertas Bekas

6 Jul 2026

Mengenal Bunga Edelweiss Jawa, Si "Bunga Abadi" yang Justru Terancam Punah

6 Jul 2026

Dikira Bahasa Gaul, "Anjir" Justru Kosakata Lama Nelayan Pantura

7 Jul 2026

Penelitian Terbaru Ungkap Fakta Baru Manusia Hobbit Flores

8 Jul 2026

Muhammadiyah Resmikan KucingMu, Kampanyekan Kepedulian terhadap Hewan

9 Jul 2026

Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan, Ini Dasar Pertimbangannya

10 Jul 2026

BRIN Targetkan Luncurkan Satelit NEO-1 pada Januari 2027, Tonggak Kemandirian Teknologi Antariksa Indonesia

13 Jul 2026

Indonesia dan India Berkolaborasi Konservasi Candi Prambanan, Perkuat Pariwisata Budaya Kelas Dunia

14 Jul 2026

Warisan Sejarah Indonesia Kembali, Dua Arca Buddha Kuno Dipulangkan dari AS

14 Jul 2026

4 Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Makanan Berbahan Tepung Tapioka Terbaik 2026 Versi Taste Atlas

15 Jul 2026

Istana Kepresidenan Yogyakarta Kini Bisa Dikunjungi Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

16 Jul 2026

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: